Alfatihah.com – Dalam kehidupan berumah tangga, tak jarang seorang laki-laki menikahi perempuan yang sudah memiliki anak dari pasangan pernikahannya sebelumnya. Keadaan inilah yang kemudian menimbulkan berbagai pertanyaan terutama soal pemberian nafkah kepada anak tiri.
Memberi nafkah pada anak tiri atau anak sambung bukanlah menjadi kewajiban ayah tirinya. Namun jika secara sosial, ayah tetap memiliki peran dalam mengasuh anak tirinya. Fenomena ini bukan lagi menjadi hal yang aneh sebab banyak sekali terjadi bahkan di kehidupan yang ada di sekitar kita.
Dalam Islam memberi nafkah kepada keluarga merupakan hal yang diwajibkan bagi seorang kepala keluarga. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang ada di dalam Al-Qur’an:
وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَاۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَاۗ وَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Artinya: “Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 233)
Memberi nafkah juga mengandung keutamaan dan kebaikan besar yang kembali kepada diri seorang kepala keluarga. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
دِيْنَارٌ أنْفَتَهُ في سَبِيْلِ اللهِ وَ دِيْنَارٌ أنْفَتَهُ في رَقَبَةٍ وَ دِيْنَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلىَ مِسْكِيْنٍ وَدِيْنَارٌ أنْفَتَهُ في على أهْلِكَ أعْظَمُهَا أجْرًا الَّذِي أنْفَتَهُ على أهْلِكَ
Artinya: “Dinar yang engkau infakkan di jalan Allah, dinar yang engkau infakkan untuk membebaskan budak, dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan dinar yang engkau nafkahkan kepada keluargamu, pahala yang paling besar adalah dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu.” (Hadist Riwayat Muslim, no. 995).
Menurut Islam dan pandangan fikih, menafkahi anak tiri bukanlah kewajiban dari ayah tiri atau sambungnya. Jika ayah kandungnya telah meninggal, maka kakeknya lah yang bertanggung jawab untuk menafkahi anak tersebut.
Meskipun memberi nafkah anak tiri bukan menjadi hal yang wajib, namun apabila ayah tirinya mau untuk membantu kebutuhan anak tirinya maka hal ini dinilai sebagai sebuah amal yang sangat baik dan mulia. Amalan ini sangat disukai oleh Allah SWT karena membantu sesama umat.
Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ
Artinya: “Barang siapa yang membantu kebutuhan saudaranya, maka Allah SWT akan membantu kebutuhannya.”
Ada kondisi khusus yang dimana ayah tiri bisa memiliki kewajiban untuk memberi nafkah anak tirinya yaitu saat anak tiri diangkat menjadi anak kandungnya, jika ada akad atau persetujuan dalam perjanjian pra nikah bahwa ayah tiri harus menanggung nafkah anak tirinya, ketika ayah tiri ikhlas dengan sukarela dan niat membantu anak tirinya dengan menjamin semua kebutuhannya, terakhir ketika ayah kandungnya sudah wafat serta tidak ada lagi keluarga maupun sanak saudara lain yang masih dalam garis keturunan untuk merawat dan menanggung kebutuhan hidupnya.
Meskipun bukan anak kandungnya, alangkah baiknya seorang ayah tiri ketika sudah niat menikahi istrinya juga harus siap terhadap anak bawaan istrinya atas pernikahannya terdahulu serta bisa berbuat baik terhadap anak tirinya.
Itulah tadi mengenai hukum memberi nafkah kepada anak tiri. Meskipun bukan menjadi kewajiban ayah sambung dalam menafkahi anak tiri, namun ada baiknya jika ayah mengangkat anak tiri bawaan dari pernikahan istrinya terdahulu.
Anak tiri yang dirawat, dijaga, diberikan pendidikan yang baik maka akan menjadikan anak tersebut menjadi anak yang saleh dan salehah yang bisa menjadikan amal jariah bagi siapa saja yang ikhlas dalam merawatnya.
Penulis: Suci Wulandari