Ketentuan Zakat Mal dan Cara Menghitungnya

Alfatihah.com – Zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan karena memiliki harta yang telah mencapai syarat yang telah ditentukan. Seseorang mendapat kewajiban membayar atau mengeluarkan zakat jika sudah memenuhi ketentuan zakat mal. Apa saja sih ketentuan zakat mal? Lalu bagaimana cara menghitungnya? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!

Zakat mal adalah suatu kewajiban bagi umat Islam menyisihkan sebagian harta kekayaan yang dimilikinya untuk membantu golongan yang kurang mampu. Zakat mal dikeluarkan dari harta benda seperti uang, emas, perak, atau aset lainnya kepada mereka yang membutuhkan.

Apa Saja Ketentuan Zakat Mal?

Jumlah zakat mal yang harus dikeluarkan oleh muzakki (orang yang membayar zakat) tergantung jenis harta yang dimiliki. Seorang muzakki harus mengetahui dulu jenis harta dan jumlah harta yang dimiliki. 

Setelah mengetahui jumlah harta yang dimiliki, muzakki akan mendapat kewajiban zakat jika jumlah harta telah memenuhi ketentuan zakat mal. Ketentuan zakat mal bagi muzakki, harta yang dimiliki harus mencapai nisab.

Nisab adalah batas minimum harta kekayaan yang harus dimiliki oleh umat muslim sebelum terkena kewajiban membayar zakat mal. Nisab zakat pun bermacam-macam, tergantung jenis harta yang dimiliki. Nisab zakat antara emas, perak, uang ataupun harta yang lain pun berbeda. 

Lalu Bagaimana Cara Menghitung Zakat Mal?

Untuk menghitung jumlah zakat mal yang harus dikeluarkan, kita harus menghitung dulu harta bersih yang dimiliki. Jumlah semua harta kekayaan dikurangi dengan hutang dan kewajiban finansial lainnya. Jumlah harta bersih inilah jumlah harta yang wajib dizakati.

Biasanya jumlah zakat yang harus dikeluarkan oleh muzakki adalah 2,5 persen dari harta bersih yang dimiliki. Adapun berikut inilah rumus menghitung zakat mal:

Zakat Mal = (Nilai Bersih Harta x 2,5 persen)

Setelah menghitung jumlah zakat harta yang dikeluarkan, hendaknya segera membayarkannya agar segera disalurkan kepada mereka yang membutuhkan. 

Baca Juga: Ini Dia Pengaruh Inflasi terhadap Nisab Zakat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Hubungi Kami