Jadi untuk kafarat karena zihar adalah dengan dua cara, yang setidaknya dapat dilakukan. Meski untuk cara pertama sudah tidak bisa dilakukan, karena hal tersebut tidak dapat ditemukan di masa sekarang ini. Sehingga ada opsi lainnya.
Jadi kali ini akan dibahas mengenai kafarat zihar yang dapat dilakukan oleh umat muslim. Tentunya kali ini juga akan dijelaskan mengenai pengertian dari kafarat dan zihar itu sendiri. Sehingga akan memberikan pemahaman yang lengkap.
Pembahasan pertama yang jangan sampai dilupakan adalah mengenai apa itu kafarat. Jika tidak tahu mengenai apa yang dimaksud dengan kafarat, maka kemungkinan besar tidak akan paham dengan penjelasan di bawahnya. Sehingga harus paham akan kafarat dahulu.
Jadi kata kafarat sendiri diambil dari kata kafara yang dapat diartikan dengan mengganti atau menutupi. Kafarat sendiri adalah salah satu upaya untuk menebus dosa yang telah dilakukan oleh seorang hamba. Bahkan hukumnya adalah wajib.
Dosa yang mengharuskan pelakunya membayar kafarat ada beberapa macam hal. Di antara beberapa jenis tersebut salah satunya adalah karena zihar. Untuk kafarat yang harus dikeluarkan dalam hal ini pun tergolong sangat besar.
Setelah pembahasan mengenai apa yang dimaksud dengan kafarat, maka pembahasan kali ini adalah mengenai Zihar. Jadi ini juga menjadi pembahasan dari bagian terpenting. Jadi akan lebih baik jika menyimak ulasannya hingga tuntas.
Zihar jika diartikan dalam bahasa Indonesia maka bisa berarti sebagai punggung. Jadi masalah dalam hal ini adalah ketika suami mengatakan punggung istrinya sama dengan ibu kandung dari si suami. Entah itu mengatakan secara langsung atau secara qiyas.
Jadi bukan hanya soal menyamakan punggung saja, namun juga pada bagian lain dengan kata menyamakan antara keduanya. Dengan begini, maka Zihar ini seperti mengatakan bahwa istrinya seperti ibunya sehingga haram untuk digauli. Ungkapan seperti ini pun haram.
Bukan hanya soal halal dan tidak diperbolehkan, tapi Zihar juga disebut sebagai dosa yang besar. Karena ada akibat yang akan didapat dari dosa ini. Yakni harus menceraikan istrinya atau diharamkan untuk menggauli istrinya.
Kemudian akibat terakhir adalah harus membayar kafarat Zihar sesuai dengan apa yang telah diharuskan. Jadi jangan sekali-kali menyamakan istri dengan ibu kandung. Karena hal ini hanya akan menyengsarakan diri sendiri.
Setelah tahu tentang apa itu kafarat dan apa itu Zihar maka kali ini akan dibahas tentang poin terpenting dari artikel kali ini. Jadi kafarat karena zihar adalah tiga macam yang bisa dilakukan, namun harus sesuai urutan.
Dulu di zaman rasulullah ada banyak sekali budak yang diperjualbelikan. Sedang salah satu cara membayar Zihar adalah memerdekakan budak yang muslim, sehingga para hamba sahaya ini berkurang. Ini menjadi cara pertama dan tidak bisa digantikan.
Jadi jika telah melakukan Zihar dan ingin menebusnya maka dengan cara menebus dan memerdekakan budak. Tentu memerdekakan budak bukanlah hal yang murah karena itu banyak yang tidak bisa melakukannya. Namun ini juga masih diperinci.
Bila memiliki uang untuk memerdekakan budak, maka hal ini harus dan wajib untuk dilakukan. Bahkan jika mampu memerdekakan budak, maka tidak bisa melakukan opsi kedua. Dengan kata lain tidak bisa sesukanya memilih opsi yang lebih mudah.
Jika menang sudah tidak memiliki uang untuk memerdekakan budak, dan seperti zaman saat ini yang tidak ditemukan budak. Maka cara membayar kafarat karena zihar adalah dengan berpuasa 60 hari. Puasa ini tidak batal sama sekali.
Jadi, puasa 60 hari ini harus full dan tidak ada bolong sama sekali. Ini tentunya akan mudah dilakukan oleh seorang laki-laki, karena dirinya pun tidak mengalami menstruasi. Sehingga tidak bisa memilih opsi yang lebih mudah.
Jadi, bila di pertengahan puasa tiba-tiba putus atau berbuka, maka harus kembali mengulang dari awal. Jadi 60 hari ini harus benar-benar tanpa jeda sekalipun. Sehingga tergolong berat.
Lalu ada lagi opsi ketiga jika memang sudah tidak mampu melakukan opsi pertama dan kedua. Yakni dengan memberi makan pada orang miskin. Makanan yang dimaksud adalah makanan yang dimakan penduduk setempat.
Jadi, di Indonesia sendiri makanan utama beras maka dapat memberikan beras. Untuk takaran beras ini adalah sebanyak mud Arab atau setara dengan lebih dari enam ons tapi tidak sampai tujuan ons. Jadi lebih baik dibuat tujuh ons.
Setiap satu mud beras harus diberikan kepada satu orang miskin. Tidak boleh jika satu orang diberikan lebih dari satu mud. Sehingga nantinya jumlah akan pas memberikan makan kepada 60 orang miskin.
Itu tadi pembahasan cara membayar kafarat karena zihar adalah dengan tiga opsi sesuai dengan urutan kemampuan. Untuk jumlah kafarat denda atau memberi makanan kepada orang miskin maka bisa lebih diteliti lagi. Karena kadang ada perbedaan pada ukuran mud.