Kafarat Zihar adalah salah satu bentuk Kafarat yang dilakukan oleh suami kepada istrinya. Kafarat sendiri yang memiliki arti sebagai pengganti, atau sering dimaksud sebagai penutup dosa yang telah dilakukan saat puasa bulan Ramadhan.
Perlu diketahui bahwa kafarat puasa sendiri memiliki beberapa jenis yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh umat Muslim. Seperti Kafarat Zihar, Kafarat pembunuhan, Kafarat Berhubungan Badan, dan Kafarat Yamin namun pembahasan kali ini hanya membahas mengenai Kafarat Zihar.
Kafarat Zihar adalah bentuk denda yang harus dibayarkan oleh suami dikarenakan telah menyamakan sang istri dengan ibunya. Islam melarang suami untuk menyamakan sang istri dengan ibunya sendiri, dimaksudkan agar Istri tidak dibandingkan dengan sang ibu.
Dan Allah SWT berfirman:
“Dan mereka yang menzihar istrinya, kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (mereka diwajibkan) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”
(Q.s. Al-Mujadilah ayat 3).
Surat itu bermula ketika Aus Bin Shamit menyamakan sang istri yaitu Haulah sama dengan ibu kandungnya. Saat Haulah menginjak usia lanjut dan mulai berkeriput, lalu Aus menyamakannya dengan sang ibunda dan Aus menganggapnya sebagai ibunya.
Pada saat itu Haulah mengadu kepada sang Rasulullah, namun sang Rasul tidak dapat memutuskannya. Kemudian Haulah mengadu kepada sang Pencipta “Ya Allah, Aku mengadu kepadamu!” Ujar Haulah, Setelah itu turunlah ayat 3 Al-Mujadilah mengenai perkara Zihar.
Jika sang suami telah melakukan Zihar mana akan dikenakan denda seperti mendapatkan dua akibat atas perbuatannya. Zihar sangat dilarang dalam Islam untuk itu larangannya datang dengan adanya sebuah hukuman dan juga akibatnya.
Suami mendapatkan hukuman dan akibat yaitu dilarangnya bersentuhan dengan sang istri sampai dapat membayar kafarat. Diharamkan untuk mencium, mengecup leher dan perbuatan lainnya yang memicu untuk bersentuhan, ini merupakan pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah.
Dilain sisi ada juga pendapat dari Imam Syafi’i yang mengungkapkan tentang perbuatan Zihar. Perbuatan Zihar merupakan larangan yang menimbulkan haramnya pergaulan pada kelamin perempuan yang memang telah disepakati, namun tidak termasuk dengan bagian tubuh yang lainnya.
Hukuman kedua suami wajib membayar kafarat jika ingin kembali kepada sang istri dalam artian bersetubuh dengannya. Ini pendapat dari Ibnu Qatadah, Sa’id bin Zubair, Abu Hanifah dan muridnya yang berarti jika suami wajib membayar kafarat.
Suami dapat menebus kafarat Zihar dengan memerdekakan hamba sahaya atau seorang budak. Kafarat Zihar ada tiga cara untuk membayarnya. Simak penjelasan berikut ini mengenai cara membayar kafarat Zihar.
Larangan bagi suami yang telah menzhihar istrinya bukan hanya haram dalam bersetubuh dengan Istri namun juga wajib membayar kafarat Zihar. Kafarat Zihar adalah kafarat yang wajib ditunaikan, berikut ini tiga cara membayar kafarat Zihar:
Kafarat Zihar juga memiliki ketentuannya sendiri yang harus dipenuhi yakni harus berurutan dan bertahap. Hal itu yang berarti jika kafarat pertama tidak mampu, maka lakukan kafarat kedua begitu juga selanjutnya.
Bukan hanya itu, kafarat juga harus dilakukan sesegera mungkin sebelum bergaul atau bersetubuh dengan sang istri. Membayar kafarat puasa tidak mesti harus dilakukan di awal bulan namun hanya dilaksanakan selama dua bulan secara berturut-turut.
Zihar dan Talak hampir serupa, jika talak memiliki dua macam maka Zihar juga dikelompokkan dua macam. Pertama yaitu ungkapan sharih seperti ungkapan contohnya “Bagiku, kamu itu seperti punggung ibuku” Atau penyebutan mengenai badan dan fisik.
Jika seorang suami mengungkapkan, ungkapan sharih seperti itu, berarti ia telah menzihar istrinya entah disengaja ataupun tidak disertai niat. Kedua ungkapan kinayah (masih mengandung makna lain Zihar) dan contoh ungkapannya yaitu “Bagiku kamu itu seperti ibuku”.
Yang dimaksud ungkapan kinayah yaitu suatu ungkapan yang mengandung makna lain. Jika suami bermaksud untuk Zihar terhadap istrinya maka ungkapan itu dapat menjadi Zihar, namun jika bermaksud memuji dan menyanjung maka tidak menjadi Zihar.
Demikian penjelasan singkat mengenai kafarat Zihar sekaligus jawaban dari pertanyaan “kafarat zihar adalah”. Beserta dengan pengertian, cara membayar Kafarat Zihar, dan juga ungkapan yang termasuk Zihar yang disengaja ataupun tidak disengaja ada niat ataupun tidak.