Alfatihah.com – Saat bulan ramadhan telah tiba, ada salah satu ibadah yang biasanya dilakukan setelah salat isya’ yakni salat tarawih. Salat tarawih merupakan sunnah muakkad yang artinya sangat dianjurkan untuk dilakukan. Biasanya seseorang lebih memilih untuk salat tarawih di masjid karena ingin merasakan vibes puasa.
Namun, salat tarawih perempuan memiliki hukum yang berbeda dengan salat tarawih bagi laki-laki. Lalu bagaimana jika perempuan ingin melaksanakan salat tarawih di masjid? Apakah hal ini diperbolehkan dalam pandangan Islam? Mari simak lebih lanjut!
Bulan ramadhan merupakan bulan yang suci dan istimewa. Oleh sebab itu, hendaknya kita dapat menghidupkan bulan ramadhan dengan memperbanyak ibadah dan mengumpulkan banyak amal saleh salah satunya yakni dengan salat tarawih.
Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Artinya: “Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) karena iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (Hadits Riwayat Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759)
Dari Abu Dzar RA, Rasulullah SAW juga bersabda:
مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً
Artinya: “Barangsiapa yang shalat bersama imam sampai selesai, akan ditulis baginya pahala shalat semalam suntuk.” (Hadits Riwayat At Tirmidzi no. 806, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi)
Berbeda dengan laki-laki, salat tarawih perempuan lebih utama memang dilakukan dirumahnya masing-masing. Rasulullah SAW bersabda:
صَلاةُ الْمَرْأَةِ فِي بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاتِهَا فِي حُجْرَتِهَا وَصَلاتُهَا فِي مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاتِهَا فِي بَيْتِ
“Shalatnya seorang wanita di kamarnya lebih utama daripada shalatnya di ruang tengah rumahnya. Dan shalatnya seorang wanita di ruangan kecil di dalam kamarnya lebih utama dari shalatnya di kamarnya” (Hadits Riwayat Abu Daud no. 570, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).
Kemudian dalam hadits Ummu Humaid RA, beliau berkata:
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُحِبُّ الصَّلاةَ مَعَكَ قَالَ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاةَ مَعِي وَصَلاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ وَصَلاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاتِكِ فِي دَارِكِ وَصَلاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِي قَالَ فَأَمَرَتْ فَبُنِيَ لَهَا مَسْجِدٌ فِي أَقْصَى شَيْءٍ مِنْ بَيْتِهَا وَأَظْلَمِهِ فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ حَتَّى لَقِيَتْ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ
Artinya: “Wahai Rasulullah, saya ingin shalat bersama anda.” Maka Nabi menjawab: “Aku sudah tahu bahwa engkau ingin shalat bersamaku, namun shalatmu di kamar tempatmu tidur lebih baik daripada shalatmu di kamarmu. Shalatmu di kamarmu lebih baik daripada shalatmu di ruang tengah rumahmu. Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kampungmu. Dan shalatmu di masjid kampungmu, lebih baik daripada shalatmu di masjidku ini. Ummu Humaid lalu meminta untuk dibangunkan tempat shalat di pojok kamarnya yang paling gelap. Dan biasa melakukan shalat di sana hingga berjumpa dengan Allah ‘Azza wa Jalla (yaitu hingga beliau wafat).” (Hadits Riwayat Ibnu Hibban no. 2217, Ibnu Khuzaimah no. 1689, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Khuzaimah)
Alasan salat tarawih perempuan lebih utama dilakukan di rumahnya adalah untuk menghindari fitnah. Perempuan adalah sosok yang mulia dan wajib dilindungi. Sehingga, jika keluar rumah membuat kehadirannya terancam maka lebih baik untuk dihindari.
Islam adalah agama yang selalu memberikan kemudahan dan solusi. Bukan berarti ketika salat tarawih perempuan dilakukan dirumah maka akan mengurangi pahalanya, justru salat tarawih perempuan sangat dianjurkan jika dilaksanakan dirumah agar terhindar dari perbuatan keji dan munkar.
Saat ini, banyak sekali fenomena perempuan yang berhias diri secara berlebihan ketika hendak keluar rumah bahkan akan salat sekalipun bersolek dan memakai wewangian dengan berlebihan. Maka dari itu, salat tarawih wanita dianjurkan dilakukan dirumahnya.
Ibunda Aisyah RA, mengatakan:
لو أدرك رسول الله صلى الله عليه وسلم ما أحدث النساء لمنعهن كما منعت نساء بني إسرائيل
Artinya: “Andai Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengetahui apa yang diperbuat para wanita, sungguh ia akan melarang para (pergi ke masjid) sebagaimana dilarangnya para wanita Bani Israil dahulu.” (Hadits Riwayat Bukhari no. 831, Muslim no. 445)
Namun, apakah mutlak jika salat tarawih perempuan tidak diperbolehkan di masjid? Maka jawabannya adalah tidak. Perempuan tetap diperbolehkan untuk melaksanakan salat tarawih di masjid dengan syarat menutup aurat secara sempurna, diizinkan wali atau suaminya, dan juga tidak bertabarruj (berhias diri secara berlebihan).
Itulah tadi pembahasan mengenai hukum salat tarawih perempuan. Pada hakikatnya sebagai perempuan, hendaknya kita bisa menjaga diri dengan baik ketika memang hendak melaksanakan salat tarawih di masjid. Meskipun tidak ada larangan secara mutlak, namun sangat dianjurkan perempuan jika salat tarawihnya dilakukan dirumah.
Penulis: Suci Wulandari