Alfatihah.com – Seringkali orang mengabaikan panggilan untuk mendirikan salat bahkan sampai menunda salatnya hingga akhir waktu. Hukum menunda salat sampai akhir waktu tanpa adanya udzur syar’i jelas sangat dilarang dalam Islam.
Hukum menunda salat menjadi haram jika seseorang melakukannya dengan sengaja. Salat merupakan kewajiban bagi umat Islam dan salat adalah tiang agama yang dijadikan pondasi. Apabila salatnya rusak, maka pondasinya juga akan roboh dan kita manusia tentunya akan kehilangan arah.
Salat fadhu merupakan rukun Islam yang kedua. Hukum menunda salat bahkan sampai meninggalkannya adalah dosa besar apalagi jika kita sudah baligh.
فَاِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلٰوةَ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِكُمْۚ فَاِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَۚ اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
Artinya: “Apabila kamu telah menyelesaikan salat, berzikirlah kepada Allah (mengingat dan menyebut-Nya), baik ketika kamu berdiri, duduk, maupun berbaring. Apabila kamu telah merasa aman, laksanakanlah salat itu (dengan sempurna). Sesungguhnya salat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin.” (QS. An-Nisa’: 103)
“Amalan pertama yang akan dihisab pada hari kiamat adalah salat. Jika salatnya baik, maka ia akan beruntung dan sukses. Namun, jika salatnya rusak, ia termasuk orang yang merugi.” (Hadist Riwayat Abu Dawud, An-Nasa’i, dan At-Tirmidzi).
Orang-orang yang seringkali menunda salatnya bahkan sampai akhir waktu ialah termasuk orang yang lalai dan Allah SWT sangat mengecam perbuatan ini. Sesuai dengan firman Allah SWT di dalam Al-Qur’an:
فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّيْنَۙ
Artinya: “Celakalah orang-orang yang melaksanakan salat,” (QS. Al-Ma’un: 4)
الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُوْنَۙ
Artinya: “(yaitu) yang lalai terhadap salatnya,” (QS. Al-Ma’un: 5)
Dari ayat diatas sudah sangat jelas jika hukum menunda salat sampai akhir waktu merupakan hal yang tidak dibenarkan. Menunda salat sama saja dengan sengaja melalaikan kewajiban yang utama yakni beribadah kepada Allah SWT
Adapun alasan yang diperbolehkan seseorang untuk menunda salat yaitu karena alasan yang mendesak seperti seorang dokter harus melakukan operasi menyelamatkan pasien yang kritis, menolong orang yang akan tenggelam, dan hal-hal lain yang mengancam nyawa seseorang.
Menyelamatkan nyawa menjadi hal yang sangat urgensi untuk dilakukan karena itu termasuk kedalam hal utama demi kemaslahatan bersama sedangkan salat masih bisa diqada’ asal memang benar dalam keadaan yang darurat.
Salat tepat pada waktunya merupakan hal yang jauh lebih penting dan utama daripada melihat syarat salat yang lainnya. Meskipun begitu, bukan berarti seseorang menjadi abai perihal syarat-syarat sah dalam salat.
Islam memerintahkan seorang muslim untuk bisa salat tepat pada waktunya dan meninggalkan hal-hal yang tidak penting atau perkara dunia tidak mendesak. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah SWT di dalam Al-Qur’an:
فَاِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا اَوْ رُكْبَانًاۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَّا لَمْ تَكُوْنُوْا تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “Jika kamu berada dalam keadaan takut, salatlah dengan berjalan kaki atau berkendaraan. Lalu, apabila kamu telah aman, ingatlah Allah (salatlah) sebagaimana Dia telah mengajarkan kepadamu apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah: 239)
Itulah tadi mengenai hukum menunda salat sampai akhir waktu. Sebagai seseorang yang beriman, hendaknya kita bisa mengikuti syariat Islam dengan sebaik-baiknya. Apabila tidak ada alasan yang jelas untuk menunda bahkan meninggalkan salat sesuai syar’i maka seseorang akan sangat berdosa. Salat adalah kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan.
Penulis: Suci Wulandari