Memakai Aplikasi Bajakan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Diperbolehkan?

Alfatihah.com – Di era perkembangan teknologi digital seperti saat ini, penggunaan aplikasi maupun teknologi perangkat lunak lainnya menjadi hal yang tidak bisa terpisahkan dari kehidupan. Tak jarang karena iming-iming harga yang murah, seseorang rela menggunakan aplikasi bajakan untuk kebutuhan kerja maupun hiburan.

Lalu, memakai aplikasi bajakan ini hukumnya sering menjadi sebuah perdebatan. Pasalnya, jika kita menelusuri berdasarkan hukum positif di Indonesia pembajakan merupakan hal yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual atau hak cipta suatu merek tertentu. 

Bagaimana menurut pandangan Islam jika seseorang memakai aplikasi bajakan ini?

Hukum Memakai Aplikasi Bajakan

Islam sangat menghargai hak milik atau Hak Kekayaan Intelektual yang dilindungi dalam hukum. adanya Hak Kekayaan Intelektual merupakan sebuah perlindungan terhadap karya yang dimiliki oleh orang lain. 

Islam melarang tegas bagi seluruh umat-Nya untuk memakai aplikasi bajakan dalam menunjang segala aktivitas kehidupan. Alasannya adalah karena aplikasi tersebut merupakan salah satu produk yang memiliki hak cipta atau hak kepengarangan (haqq al-ta’lif) yang dilindungi oleh hukum Islam.

Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’: 29)

Hadits Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya:

“Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan (merugikan) orang lain.”

Wahbah al-Zuhaili menegaskan,

“Berdasarkan hal (bahwa hak kepengarangan adalah hak dilindungi oleh syara’ (hukum islam) atas dasar gaidah istishlah) tersebut, mencetak ulang atau meng-copy buku (tanpa izin yang sah) dipandang sebagai pelanggaran atau kejahatan terhadap hak pengarang; dalam arti bahwa perbuatan tersebut adalah kemaksiatan yang menimbulkan dosa dalam pandangan Syara’ dan merupakan pencurian yang mengharuskan ganti rugi terhadap hak pengarang atas naskah yang dicetak secara melanggar dan zalim, serta menimbulkan kerugian moril yang menimpanya.” (Wahbah al-Zulhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, [Beirut : Dar al-Fikr al-Mu’ashir, 1998] juz 4, hl. 2862).

Fatwa Komisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Hak Cipta juga menyatakan bahwa di dalam hukum Islam, hak cipta itu dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah atau hak kekayaan yang mendapat perlindungan hukum atau mahsun sebagaimana mal atau kekayaan. 

Hak cipta yang mendapat perlindungan hukum Islam adalah hak cipta atas ciptaan yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Sebagaimana mal, hak cipta dapat dijadikan obyek akad (al-ma’qud ‘alaih), baik akad mu’awadhah (pertukaran, komersial) maupun akad tabarru’at atau nonkomersial, serta diwaqafkan dan diwarisi. Setiap bentuk pelanggaran terhadap hak cipta, terutama pembajakan, merupakan kezaliman yang hukumnya adalah haram.

Memakai aplikasi bajakan juga bisa saja disamakan dengan melakukan pencurian kecil karena ia telah menggunakan hal yang bukan menjadi haknya. Islam menganjurkan umat-Nya agar tidak memakai aplikasi bajakan sebagai sebuah bentuk menghargai karya yang diciptakan oleh orang lain dengan menggunakan aplikasi resmi yang legal.

Banyak perusahaan aplikasi yang sering kali memberikan potongan harga kepada pengguna dan hal itu sangat bisa dimanfaatkan dengan baik karena tidak termasuk ke dalam bentuk kezaliman yang nyata.

Itulah tadi pembahasan mengenai hukum memakai aplikasi bajakan dalam pandangan Islam. Pada hakikatnya, memakai aplikasi bajakan bukan hanya melanggar hukum positif di Indonesia, melainkan juga melanggar prinsip dan syariat Islam.

Sebagai seorang umat Islam yang beriman, hendaknya kita dalam memakai sesuatu tidak dengan cara yang dilarang dalam Islam (berpotensi haram). Pilihlah jalur halal yang diperbolehkan sehingga menghasilkan keberkahan. 

Penulis: Suci Wulandari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Admin Saskia