Alfatihah.com – Sedekah merupakan salah satu perbuatan amalan yang mulia di sisi Allah SWT karena telah membantu orang lain yang membutuhkan pertolongan untuk memenuhi kebutuhannya atau kepentingan lainnya. Namun, yang seringkali menjadi pertanyaan adalah “apakah sedekah diperbolehkan jika menggunakan uang hasil pinjaman?”
Hukum bersedekah dengan uang pinjaman merupakan sebuah fenomena dan kasus yang terbilang cukup rumit. Di suatu sisi seseorang ingin berbagi kebahagiaan dengan orang lain yaitu dengan menolongnya dari kesulitan, namun di sisi lainnya uang yang digunakan untuk membantu itu juga uang hasil dari pinjaman yang sedang dibutuhkan.
Sedekah merupakan salah satu perbuatan yang sangat disukai oleh Allah SWT dan banyak mendatangkan kebaikan berupa pahala Sesuai dengan firman Allah SWT:
نَّ الْمُصَّدِّقِيْنَ وَالْمُصَّدِّقٰتِ وَاَقْرَضُوا اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا يُّضٰعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ اَجْرٌ كَرِيْمٌ
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah dengan menginfakkan sebagian hartanya, baik laki-laki maupun perempuan, dan mereka dengan ikhlas meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan balasan kebaikan bagi mereka; dan mereka akan mendapat pahala yang mulia dari sisi-Nya.” (QS. Al-Hadid: 18)
Imam an-Nawawi menjelaskan tentang hukum bersedekah dari uang hasil pinjaman dalam kitab Minhajut Thalibin, ia berkata bagi seseorang yang memiliki utang atau mempunyai tanggungan nafkah terhadap orang lain, disunahkan tidak bersedekah sebelum ia menunaikan kewajibannya tersebut.
Bahkan, dalam kondisi tertentu, hukum bersedekah justru bisa menjadi haram dan mutlak dilarang, yaitu jika ada seseorang bersedekah dengan harta yang sebenarnya masih ia butuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya, atau untuk melunasi utang yang tidak ada harapan dapat dibayar di kemudian hari.
Artinya, seseorang tidak boleh bersedekah dan hukum bersedekah bisa haram jika akibatnya ia menelantarkan kewajiban nafkah atau justru hanya akan memperburuk kemampuannya untuk membayar utang.
Namun, jika seseorang memiliki kelebihan harta dan masih mampu bersabar tanpa merasa kekurangan, maka sedekah tetap dianjurkan sebagai bentuk kedermawanan atau rasa kepedulian sosial terhadap seseorang yang akan mendatangkan amal kebajikan yang berpahala besar.
صدقة التطوع سنة وتحل لغني وكافر ودفعها سرا وفي رمضان ولقريب وجار أفضل ومن عليه دين أوله من تلزمه نفقته يستحب أن لا يتصدق حتى يؤدي ما عليه قلت: الأصح تحريم صدقته بما يحتاج إليه النفقة من تلزمه نفقته أو لدين لا يرجو له وفاء والله أعلم وفي استحباب الصدقة بما فضل عن حاجة أوجه أصحها إن لم يشق عليه الصبر استحب وإلا فلا
Artinya: “Sedekah sunnah (shadaqah tathawwu‘) hukumnya sunah. Boleh diberikan kepada orang kaya maupun orang kafir. Memberikannya secara sembunyi-sembunyi, pada bulan Ramadan, serta kepada kerabat dan tetangga, adalah lebih utama.”
Dalam hal ini, hukum bersedekah dengan uang hasil pinjaman sebenarnya tidak mutlak dilarang dan diharamkan tergantung dengan situasi dan kondisi seseorang. Jika orang tersebut tidak keberatan untuk bersedekah dan merasa mampu membayar utangnya di kemudian hari, maka sedekah sangat dianjurkan.
Namun, apabila dengan bersedekah justru membuatnya lalai terhadap tanggung jawab utangnya, maka hukum bersedekah adalah dilarang. Islam melarang lalai terhadap utangnya namun bukan berarti tidak memperbolehkan secara total seseorang untuk bersedekah.
( ومن عليه دين ) لله ، أو لآدمي ( أو له من تلزمه نفقته يستحب ) له ( أن لا يتصدق حتى يؤدي ما عليه ) تقديما للأهم ، وعبارة أصله كالروضة وغيرها لا يستحب له أن يتصدق والأولى أولى ؛ لأن أهمية الدين إن لم تقتض الحرمة على هذا القول فلا أقل من أن تقتضي طلب عدم الصدقة [ ص: 181 ] قال الأذرعي وهذا ليس على إطلاقه إذ لا يقول أحد فيما أظن : إن من عليه صداق ، أو غيره إذا تصدق بنحو رغيف مما يقطع بأنه لو بقي لم يدفعه لجهة الدين أنه لا يستحب له التصدق به ، وإنما المراد أن المسارعة لبراءة الذمة أولى وأحق من التطوع على الجملة .
( قلت : الأصح تحريم صدقته ) ومنها فيما يظهر إبراء مدين له موسر مقر ، أو له به بينة ( بما يحتاج إليه ) حالا كما ارتضاه ابن الرفعة ، وينبغي أن مراده به يومهم وليلتهم ( لنفقة ) ومؤنة ( من تلزمه نفقته ، أو لدين ) ولو مؤجلا لله ، أو لآدمي ( لا يرجو ) أي : يظن ( له وفاء ) حالا في الحال ، وعند الحلول في المؤجل من جهة ظاهرة .
Artinya: “(Dan orang yang memiliki utang) baik kepada Allah (seperti zakat, kafarat, nadzar, dan sejenisnya) maupun kepada sesama manusia atau memiliki tanggungan nafkah terhadap orang yang wajib ia nafkahi, maka disunahkan baginya untuk tidak bersedekah sebelum ia melunasi kewajibannya, karena mendahulukan yang lebih penting.”
Dalam kitab induk mazhab, seperti ar-Raudhah dan lainnya, disebutkan: “Tidak disunahkan baginya untuk bersedekah.” Ungkapan ini lebih utama, sebab pentingnya melunasi utang meskipun belum sampai pada derajat haram jika ia bersedekah setidaknya menunjukkan adanya anjuran untuk menahan diri dari sedekah sebelum kewajiban itu ditunaikan.
Itulah tadi mengenai hukum bersedekah dengan uang hasil pinjaman dalam Islam. Jika mengkaji pendapat para ulama, seseorang yang memiliki utang bukan berarti dilarang untuk bersedekah, tetapi yang lebih utama adalah dapat melunasi utangnya terlebih dahulu.
Jangan sampai dengan bersedekah justru akan membuat seseorang merasa keberatan. Islam tidak melarang seseorang melakukan kebaikan tetapi harus mengetahui apakah kebaikan tersebut juga tidak menimbulkan dampak yang mudharat bagi diri sendiri.
Penulis: Suci Wulandari