Viral Dancing Shrimp, Apakah Halal Menurut Islam? 

Alfatihah.com – Dancing shrimp merupakan hidangan yang tengah populer karena dianggap cukup ekstrim. Makanan ini berupa udang kecil mentah yang masih segar dengan tambahan bumbu khas dengan rasa yang unik. Cara makannya yaitu dimakan secara langsung saat masih segar dan saat udang masih bergerak berloncatan. 

Makanan ini berasal dari negara Thailand, keekstriman itulah membuat makanan pinggir jalan ini populer. Banyak artis dan influencer Indonesia yang tertarik dan mencoba makanan yang satu ini, namun sekarang hidangan tersebut banyak dijual di Indonesia. Karena disajikan secara mentah dan masih hidup, muncullah pertanyaan terkait kehalalannya.

Kehalalan Dancing Shrimp dalam Islam

Islam memperbolehkan umatnya untuk memakan apapun asalkan terjamin kehalalan nya dan tidak ada dalil yang mengharamkannya. 

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

Artinya: Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata. (QS. Al-Baqarah: 168)

Dalam Islam, makanan haruslah mempunyai dua unsur. Kedua tersebut yaitu, makan tersebut haruslah halal serta Thayyib atau terjamin akan baik dan tidak membahayakan ketika makanan tersebut dimakan. 

Mayoritas ulama sepakat bahwa semua hewan laut itu halal, baik yang masih hidup maupun yang sudah mati di air. Seperti sabda Rasulullah pada hadits riwayat At-Tirmidzi No. 69 

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ مِنْ مَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏”‏ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ ‏”

Artinya: ‘Wahai Rasulullah! Kami berlayar di lautan, dan kami hanya membawa sedikit air bersama kami. Jika kami menggunakannya untuk wudhu maka kami akan kehausan. Jadi, apakah kami boleh berwudhu dengan air laut?’ Rasulullah (ﷺ) menjawab: ‘Airnya suci, dan bangkainya halal.'”

Seperti yang kita ketahui bahwa udang termasuk hewan laut yang dimana bangkai nya halal serta tidak perlu ada proses penyembelihan untuk mengkonsumsinya. Meskipun udang merupakan kategori hewan halal, muncul persoalan terkait fenomena dancing shrimp. Pasalnya cara konsumsinya yaitu dimakan dalam keadaan hidup. 

Islam melarang agar kita tidak menyiksa makhluk hidup. Memakan udang dalam keadaan masih hidup dapat menimbulkan rasa sakit pada hewan tersebut. Hal tersebut termasuk dalam bentuk penyiksaan. Oleh karena itu fenomena dancing shrimp dianggap makruh karena menimbulkan penyiksaan. 

Dancing shrimp dikonsumsi secara mentah dan tidak dimasak. Hewan laut yang dimakan secara mentah berpotensi mengandung bakteri atau parasit. Salah satu unsur makanan dalam Islam yaitu thayyib atau tidak membahayakan, jika beresiko bagi kesehatan maka makanan tersebut bisa berubah menjadi makruh atau haram. 

Itulah pembahasan terkait kehalalan dancing shrimp. Udang memanglah hewan yang halal, namun jika dimakan secara hidup-hidup, berpotensi tidak thayyib karena dapat membahayakan kesehatan. Halal jika dilihat dari jenis makanan nya, namun makruh atau tidak dianjurkan untuk dikonsumsi.

Penulis: Lintang Suryaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Admin Saskia