Pandangan Islam Terhadap Investasi di Indonesia

Alfatihah.com-Islam merupakan agama rahmatan lil ‘alamin, yang memberikan kesejahteraan bagi seluruh umatnya. Setiap hal yang diatur dalam Islam memiliki tujuan untuk kemaslahatan umatnya. Pandangan Islam terhadap investasi perlu dikaji lebih lanjut. Pasalnya, mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, jadi sudah sepatutnya mengetahui tentang pandangan Islam terhadap investasi.

Investasi yang berkecimpung di bidang keuangan, terdapat keuntungan dan kerugian. Melibatkan uang merupakan hal yang sensitif dalam segala hal. Karena sering terjadinya riba, konflik, dan lain-lain. Jadi sangat diperlukan untuk mempelajari lebih lanjut terkait pandangan islam terhadap investasi. Simak artikel berikut dengan baik:

Pengertian Investasi

Investasi berasal dari bahasa latin investire, dalam bahasa inggris dikenal dengan istilah investment yang memiliki arti menanamkan dana guna mendapatkan keuntungan terhadap adanya dana tersebut. Investasi atau bisa disebut dengan penanaman modal.

Investasi adalah cara untuk menanamkan modal dalam jangka panjang. Investasi digunakan untuk meningkatkan aset secara lengkap atau memperoleh saham atau surat berharga lainnya guna memperoleh keuntungan. Jadi dengan berinvestasi dapat meningkatkan kekayaan dengan sedikit usaha dan harus teliti dalam berinvestasi.

Investasi bukan hanya dalam hal saham. Investasi berarti luas, misalnya kita menanamkan modal terhadap orang yang ingin berbisnis, dengan modal awal yang minim. Ternyata bisnis tersebut melejit tinggi dengan profit yang tidak sedikit. Jadi keuntungan yang diperoleh masuk ke kantong investor. Seperti itu bisa dikatakan investasi juga, jadi investasi bukan melulu soal saham. 

Kegiatan investasi dilakukan oleh investor (orang yang menanam modal) dengan penerima modal. Tujuan dari investasi adalah untuk mendapatkan profit, namun investasi tidak selalu menguntungkan. Investasi memiliki potensi untuk mengalami kerugian, baik itu jangka pendek maupun jangka panjang. 

Investasi di Indonesia mulai muncul sejak penjajahan oleh bangsa Eropa. Berlanjut ke penjajahan bangsa Jepang hingga ke masa reformasi sampai sekarang. Setiap masa mengalami pola perubahan investasi yang dilakukan. Pola dan perkembangan setiap masa memiliki ciri khas tersendiri sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia, kebijakan investasi, dan pemerintah yang sedang berkuasa saat itu.

Dasar hukum investasi di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Undang-undang ini mengatur kerangka hukum investasi asing dan domestik. 

Masyarakat Indonesia yang dominan muslim, wajib mengetahui pandangan islam terhadap investasi. Terhadap segala hal yang diharamkan dalam islam serta harus sesuai dengan syarat dan prinsip dari agama islam. Agar terhindar dari investasi yang mengandung riba.

Pandangan Islam Terhadap Investasi di Indonesia

Pandangan Islam terhadap investasi diperbolehkan asalkan memenuhi syarat-syarat yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam proses penanaman modal atau pembeliannya harus disertai akad dengan pihak yang terlibat. Lebih bagusnya lagi berinvestasi dalam program investasi syariah, yang mana akad yang digunakan adalah akad qiradh dan berbasis kemitraan. Investasi syariah yang sudah terverifikasi oleh negara, karena setiap kegiatannya sudah pasti diawasi oleh pemerintah, jadi tidak perlu khawatir lagi akan adanya riba.

Investasi yang dilakukan dengan memperhatikan syariat Islam, maka diperbolehkan. Hal tersebut sudah tercantum dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 268, Allah SWT berfirman yang artinya:

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada setiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.”

Dari ayat tersebut, secara umum sudah menjelaskan bahwa investasi diperbolehkan serta pentingnya investasi bagi seseorang. Dari ayat tersebut investasi diibaratkan seperti menginfakkan harta dijalan Allah SWT, seperti sebutir benih amal saja bisa mendatangkan seratus biji kebaikan.

Para ulama fiqh berpandangan bahwa hukum investasi dalam islam adalah mubah (boleh). Pada dasarnya kegiatan investasi adalah bagian dari bermuamalah maliyah. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Ahmad Azhar Basyir dalam buku Asas-Asas Hukum Muamalat: Hukum Perdata Islam (2000), asas-asas dari fiqh muamalah adalah sebagai berikut:

  1. Segala bentuk muamalah, pada dasarnya diperbolehkan asalkan tidak ada dalil yang mengharamkan yang sudah ditentukan oleh Alquran dan sunnah Rasul.
  2. Dalam bermuamalah dilakukan atas dasar suka sama suka atau sukarela tanpa adanya unsur paksaan.
  3. Dalam bermuamalah mendatangkan manfaat dan menghindari kemudharatan dalam hidup bermasyarakat.
  4. Dalam bermuamalah dilakukan dengan memelihara nilai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan, unsur darar (membahayakan), serta unsur pengambilan kesempatan dalam kesempitan.

Disamping itu, terdapat pula prinsip syariah khusus tentang investasi yang bisa digunakan sebagai pedoman oleh para investor dalam berinvestasi, ialah:

  1. Menghindari mencari rezeki dari sektor usaha haram, baik dari segi objeknya maupun prosesnya, serta tidak digunakan untuk hal-hal yang haram:
  2. Menghindari perilaku saling menzalimi;
  3. Pendapatan didistribusikan secara adil;
  4. Transaksi dilakukan atas dasar ridho bi ridho tanpa ada paksaan;
  5. Tidak mengandung unsur riba, maisir, gharar, tadlis, darar, dan tidak mengandung maksiat.

Demikian Pandangan islam terhadap investasi di Indonesia. Dapat ditarik kesimpulan bahwa pandangan islam terhadap investasi adalah boleh (mubah), selama investasi tersebut sesuai dengan syarat dan prinsip syariah. Serta harus lebih berhati-hati dalam berinvestasi karena zaman sekarang banyak beredar investasi bodong. Cari investasi yang benar-benar terverifikasi dan aman untuk berinvestasi.

Baca Juga: Inilah 5 Kaidah Musyawarah Dalam Pandangan Islam!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp