Hukum Menerima Uang Serangan Fajar Dalam Pandangan Islam

Alfatihah.com – Uang serangan fajar adalah salah satu istilah yang populer dikalangan masyarakat khususnya saat masa menjelang pemilu tiba. Istilah ini mengacu kepada praktik pemberian uang kepada masyarakat setempat oleh calon kandidat pemilu atau tim sukses kandidat tersebut sebagai salah satu bentuk ‘dorongan’ untuk memili calon kandidat tersebut dalam pemilu. Banyak masyarakat yang menerima uang serangan fajar tersebut karena masih banyak yang belum memahami terkait bagaimana hukum menerima uang serangan fajar dalam pandangan islam. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum menerima uang serangan fajar? apakah diperbolehkan? Mari kita bahas lebih lanjut dalam artikel ini.

Hukum Menerima Uang Serangan Fajar

Dalam agama islam, segala bentuk muamalah, termasuk menerima atau memberikan uang, memiliki ketentuan yang jelas. Prinsip dasarnya adalah kejujuran, keadilan, dan bebas dari unsur penipuan atau ketidakjelasan (gharar). Uang serangan fajar diberikan dengan maksud memengaruhi pilihan seseorang, bukan sebagai sedekah atau bantuan murni. Uang serangan fajar ini umumnya dianggap sebagai salah satu bentuk “risywah” atau suap, di mana pihak pemberi berharap mendapat imbalan atau keuntungan tertentu, dalam hal ini berupa dukungan politik. 

Dalam Islam, suap termasuk perbuatan tercela yang dilarang keras. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: 

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَࣖ

Artinya : “Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang batil dan janganlah kalian membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kalian dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kalian mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188).

Dari ayat ini, kita memahami bahwa memakan harta orang lain secara tidak sah adalah perbuatan dosa besar dalam islam.

Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap dalam hukum.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi). 

Dalam hadits ini, disebutkan bahwa baik pemberi maupun penerima suap sama-sama mendapatkan laknat dari Allah. Hadits ini menunjukkan betapa beratnya dosa suap, karena efeknya bukan hanya bagi individu, tetapi juga pada masyarakat luas.

Suap, termasuk uang serangan fajar, dapat menyebabkan ketidakadilan dan mengganggu proses demokrasi yang sehat. Dengan adanya praktik ini, pemilihan menjadi tidak murni lagi karena dipengaruhi oleh faktor material, bukan atas dasar kebaikan atau kapabilitas calon. 

Banyak ulama kontemporer yang telah memberikan fatwa terkait hukum menerima uang serangan fajar. Pada umumnya, para ulama sepakat bahwa menerima uang dengan niat mengubah pilihan atau memberikan dukungan kepada kandidat yang memberikan uang tersebut adalah haram. Pasalnya, tindakan ini mengandung unsur manipulasi dan melanggar prinsip kejujuran dalam islam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa setiap bentuk pemberian yang bertujuan memengaruhi pilihan masyarakat adalah haram hukumnya. Ini didasarkan pada tujuan islam untuk mendorong umat agar bersikap jujur dan memilih berdasarkan hati nurani, bukan karena iming-iming materi. Dengan menerima uang serangan fajar, seseorang telah menjual suaranya demi kepentingan pribadi, yang pada hakikatnya merusak moral dan tatanan masyarakat.

Dampak Negatif Menerima Uang Serangan Fajar

Tindakan menerima uang serangan fajar bisa berdampak buruk bagi individu dan masyarakat. Berikut beberapa dampak negatifnya : 

  1. Merusak Integritas Diri

Menerima uang demi kepentingan tertentu bisa melemahkan integritas pribadi. Seseorang yang mudah menerima pemberian dengan iming-iming tertentu bisa tergoda untuk melakukan hal yang sama di masa depan.

  1. Mendukung Praktik Korupsi

Uang yang dibagikan kepada masyarakat ini umumnya berasal dari sumber yang tidak jelas. Menerima uang ini sama saja mendukung praktik korupsi, karena dana kampanye yang dibagikan tanpa pengawasan bisa berasal dari dana ilegal.

  1. Merusak Kepercayaan Masyarakat terhadap Pemilu

Jika praktik ini dibiarkan, pemilu akan kehilangan nilai kejujuran dan keadilannya. Masyarakat akan merasa bahwa pemilu bukan lagi ajang untuk memilih yang terbaik, melainkan sarana jual beli suara.

Sebagai seorang Muslim, penting untuk bersikap jujur dan memilih calon pemimpin berdasarkan nilai-nilai kebaikan, bukan karena godaan materi. Jika seseorang menerima uang serangan fajar tanpa ada niat untuk mendukung calon tersebut, ia tetap harus berhati-hati, karena dikhawatirkan akan tergoda untuk memilih tidak berdasarkan hati nurani.

Jika seseorang sudah terlanjur menerima uang ini, sebaiknya ia mengembalikan uang tersebut atau mendonasikannya kepada orang yang lebih membutuhkan. Ini dilakukan untuk membersihkan harta dan terhindar dari perbuatan yang dilarang Allah. 

Baca Juga : Hukum Deposito Dalam Islam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Hubungi Kami