Siapakah Yang Diperbolehkan Mengganti Puasa Ramadhan Dengan Membayar Fidyah? Simak Penjelasannya! 

Beberapa orang masih bimbang mengenai siapakah yang diperbolehkan mengganti puasa Ramadhan dengan membayar fidyah dan tidak membayar dengan puasa. Jadi tidak semua orang bisa membayar dengan ini. Karena ini termasuk sebuah kemudahan yang bisa dilakukan. 

Jadi di bawah nanti akan disebutkan beberapa orang termasuk golongan yang bisa menggunakan fidyah sebagai cara membayar puasa. Juga akan juga akan dijelaskan juga mengenai apa itu fidyah juga ukurannya. Karena itu terus simak hingga tuntas.  

Sekilas Tentang Fidyah

Sebelum membahas tentang siapakah yang diperbolehkan mengganti puasa Ramadhan dengan membayar fidyah maka kali ini akan diulas terlebih dahulu mengenai apa itu fidyah. Mungkin beberapa orang masih gagal paham akan hal ini, sebab itu butuh pencerahan.

Fidyah merupakan kata yang diambil dari Fadaa dimana pada kata tersebut memiliki arti berupa menebus atau mengganti. Sedang jika menurut istilah syariat, fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan karena melakukan suatu dosa, atau juga karena meninggalkan kewajiban.

Namun yang boleh menggunakan cara ini adalah orang tertentu saja yang memang sudah tidak bisa atau tidak memungkinkan untuk berpuasa. Sehingga diberikan keringanan dengan membayar fidyah. Untuk satu puasa adalah satu mud. 

Sesui pendapat imam Syafi’i dan imam Maliki, maka yang diharuskan untuk satu hari puasa yang ditinggalkan adalah satu mud. Sedang jika menurut imam Hanafi maka yang diharuskan adalah dua mud. Namun di Indonesia sendiri umumnya mengikuti imam Syafi’i.

Kemudian hitungan untuk satu mud adalah sekitar 6 ons lebih tapi tidak sampai 7 ons. Dalam salah satu penjelasan disebutkan bahwa ukuran satu mud adalah 675 gram atau enam ons lebih 75 gram. Bisa dibulatkan menjadi tujuh ons. 

Jadi jika sampai satu bulan penuh tidak berpuasa sama sekali, maka membayar 30 mud dan satu mud untuk satu kali puasa. Sedang jika menurut imam Hanafi adalah dua mud atau setara dengan 1,4 kg. Jadi tinggal ikuti pendapat Yang biasanya digunakan. 

Sedang untuk membayar fidyah ini dapat dilakukan saat satu hari berpuasa itu telah dilalui. Jadi tidak bisa pada hari ke satu bulan puasa langsung membayar 30 mud sekaligus untuk puasa ke depannya. Namun bisa dikeluarkan sekaligus saat puasa Ramadhan telah selesai. 

Siapa Saja Orang yang Bisa Membayar Fidyah?

Setelah mengetahui tentang apa itu fidyah, maka kali ini akan diuraikan tentang siapakah yang diperbolehkan mengganti puasa Ramadhan dengan membayar fidyah yang bisa dipahami. Jika menjadi salah satu antaranya, maka bisa membayar fidyah. Berikut ulasannya. 

1. Orang Tua yang Sudah Renta 

Golongan pertama yang bisa menggunakan fidyah sebagai penebus puasa adalah orang tua yang sudah tua renta. Namun tentunya ada beberapa ketentuan yang juga harus diperhatikan, sehingga harus sesuai dengan ketentuan ini. 

Jadi orang tua renta ini sudah tidak mampu dan juga tidak memungkinkan untuk melaksanakan puasa Ramadhan. Tidak mampu di sini adalah saat dipaksa untuk berpuasa maka akan menimbulkan sebab kepayahan, sehingga boleh menggantinya dengan fidyah. 

2. Orang Yang Sakit Parah 

Kemudian golongan kedua adalah orang yang sudah sakit parah. Orang yang sakit parah ini tentunya bukan hanya orang tua saja seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Namun intinya adalah orang tersebut sakit parah. 

Di mana orang yang sakit parah ini sudah tidak ada atau hanya kemungkinan kecil untuk sembuh. Maka orang tersebut tidak berkewajiban berpuasa namun harus membayar dengan fidyah. Berbeda saat masih ada harapan sembuh.

Jadi jika masih ada harapan sembuh, maka bisa tidak berpuasa namun bisa membayar dengan puasa di bulan lain. Jika memang sudah tidak memungkinkan maka bisa dengan memilih membayar fidyah ini, bayar sesuai puasa yang ditinggalkan. 

3. Wanita Hamil Atau Menyusui

Kemudian orang yang juga bisa membayar fidyah untuk mengganti puasa adalah wanita hamil atau menyusui. Hal ini dapat dilakukan saat melakukan puasa dapat menyebabkan kesehatan janin atau anak bisa terpengaruh. Sehingga boleh meninggal puasa. 

Terdapat perincian akan hal ini, jika meninggalkan puasa karena khawatir akan dirinya dan juga bayinya maka tidak wajib membayar fidyah. Namun harus mengganti dengan puasa di lain waktu. Namun jika hanya mengkhawatirkan janin, maka boleh membayar fidyah. 

4. Orang Meninggal

Lalu golongan berikutnya adalah orang yang meninggal. Karena tentu orang yang meninggal sudah tidak bisa menunaikan puasa. Sehingga bisa dibayar dengan membayar fidyah dengan ukuran yang sama yakni satu mud untuk satu hari puasa. 

5. Orang yang Menunda Mengqadha Puasa

Golongan terakhir adalah orang Yang terus menunda Mengqadha puasa padahal dirinya mampu menunaikan puasa tersebut. Jika seperti itu, maka orang tersebut bisa membayarnya dengan fidyah. Meski ada beberapa perincian atau penjelasan lain untuk golongan ini. 

Demikian adalah penjelasan mengenai pengertian fidyah yang bisa digunakan untuk mengganti puasa. Sudah dijelaskan juga mengenai siapakah yang diperbolehkan mengganti puasa Ramadhan dengan membayar fidyah yang bisa dipelajari. Sehingga pengetahuan akan hal ini semakin luas. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Hubungi Kami