Apakah Jika Sudah Membayar Fidyah Tetap Harus Mengganti Puasa? Ini Penjelasannya!

Beberapa orang tidak bisa menjalankan puasa Ramadhan karena alasan tertentu yang valid. Oleh karena itu, ada pilihan untuk membayar fidyah atau mengganti hutang puasa. Lalu, apakah jika sudah membayar fidyah tetap harus mengganti puasa?

Qadha’ dan fidyah adalah solusi yang diberikan untuk mengganti puasa yang terlewat. Namun, pengertian qadha’ dan fidyah mungkin belum diketahui banyak orang. Qadha’ dan fidyah erat kaitannya sebagai bentuk pengganti puasa Ramadhan.

Qadha’ sendiri merupakan bentuk mengganti hutang puasa Ramadhan dengan membayarnya lewat puasa di lain hari. Kemudian Qadha’ dilakukan sebanyak puasa yang dilewatkan. Jadi, jika tidak puasa Ramadhan 7 hari, orang tersebut harus qadha’ 7 hari.

Sedangkan, fidyah dilakukan dengan memberikan harta berupa makanan pokok ke fakir miskin dan orang tua yang sakit. Jumlah memberikannya adalah 1 mud per orang. Orang yang membayar fidyah harus memberikan sebanyak hari yang dilewatkan.

Ketahui Apakah Jika Sudah Membayar Fidyah Tetap Harus Mengganti Puasa

Orang tidak wajib berpuasa Ramadhan bisa karena kondisi sulit (masyaqqah) atau tidak memenuhi syarat berpuasa. Contohnya, haid, baru melahirkan, sakit parah, dll. Ada juga golongan orang yang bisa membayar fidyah, qadha’, atau membayar dengan keduanya.

Golongan inilah yang menentukan apakah jika sudah membayar fidyah tetap harus mengganti puasa. Hal itu karena berpuasa Ramadhan adalah kewajiban umat Muslim. Jadi, tetap harus diganti di lain hari atau dengan membayar fidyah.

Untuk orang-orang yang perlu membayar fidyah, ada beberapa ketentuan dan langkah membayarnya. Jadi, fidyah tidak serta merta cuma memberikan zakat pada orang miskin. Inilah tata cara untuk membayar fidyah yang dianggap sah:

  • Membayar dengan barang atau uang: Fidyah bisa dibayarkan dengan uang atau makanan pokok seperti beras. Bahkan, orang yang membayar fidyah bisa memasakkan makanan untuk fidyah. Uang yang diberikan harus senilai membeli 1 mud atau 0,75 kg beras.
  • Membaca niat untuk fidyah: Membaca niat untuk fidyah tergantung penyebab seseorang tidak melaksanakan puasa Ramadhan. Jadi, niat yang dibaca berbeda karena ada orang yang fidyah karena sakit parah dan penyebab lainnya.
  • Waktu untuk membayar fidyah: Fidyah bisa dilaksanakan pada saat bulan Ramadhan ataupun setelah selesai Ramadhan. Waktu untuk memberikannya adalah setelah subuh dan setelah matahari terbenam. Beberapa orang berpendapat fidyah sebaiknya diberikan di permulaan malam.

Macam Alasan Menunda Qadha’

Ketika seseorang tidak melaksanakan qadha’ sebagaimana mestinya, orang tersebut bisa dikelompokkan menurut alasannya. Ada orang yang menunda qadha’ karena udzur syar’i dan tidak ada udzur syar’i. Jadi, perbedaan alasan menunda qadha’, yaitu:

  • Menunda karena udzur syar’i: Orang menunda qadha’ bisa karena udzur syar’i. Dengan demikian, orang tersebut tidak berdosa dan boleh membayar sampai dirasa mampu melakukan qadha’. Contohnya, ibu hamil atau menyusui yang tidak mampu menjalankan qadha’ karena sakit atau lemah.
  • Menunda karena tidak ada udzur syar’i: Selanjutnya adalah golongan orang yang menunda qadha’ karena tidak ada udzur syar’i. Orang yang menunda qadha’ hingga Ramadhan berikutnya tanpa ada alasan jelas harus membayar fidyah juga. Namun, itu tidak menghilangkan kewajibannya untuk qadha’ puasa.

Golongan Orang-Orang yang Membayar Fidyah dan Diberikan Fidyah

Orang yang mengganti hutang puasanya bisa dengan qadha’, fidyah, atau melakukan keduanya. Apakah jika sudah membayar fidyah tetap harus mengganti puasa juga tergantung dari penyebab tidak melaksanakan puasa Ramadhannya. Berikut ini golongan-golongannya:

1. Golongan yang Membayar Qadha’ dan Fidyah

Qadha’ dan Fidyah adalah solusi untuk orang-orang yang berhalangan puasa Ramadhan. Namun, kedua hal ini tidak bisa dilakukan bersamaan. Ada syarat dan golongan orang yang bisa melakukan salah satu atau keduanya, yaitu:

  • Orang yang hanya membayar qadha’ adalah orang yang meninggalkan puasa Ramadhan sementara. Contohnya, musafir, orang yang datang bulan, orang sakit, orang yang lupa baca niat puasa, dan orang yang batal berpuasa.
  • Orang yang mengganti puasa Ramadhannya dengan membayar fidyah adalah orang yang tidak bisa melakukan puasa secara permanen. Contohnya, orang yang tidak bisa sembuh dari sakitnya dan orang tua renta yang tidak kuat berpuasa.
  • Selain orang yang melaksanakan salah satunya, ada juga golongan melaksanakan fidyah dan qadha’. Ada orang-orang yang membayar keduanya, yaitu ibu hamil atau menyusui dan orang yang lalai tidak melaksanakan qadha’ sampai Ramadhan berikutnya.

2. Golongan yang Diberi Fidyah

Fidyah wajib diberikan pada golongan tertentu agar dianggap sah. Jika diberikan pada orang yang salah, hutang puasa tetap tidak dihitung lunas. Jadi, berikut ini tiga golongan orang yang diberi fidyah antara lain:

  • Orang fakir.
  • Orang miskin.
  • Kemudian orang tua renta yang tidak mampu berpuasa dan memenuhi kebutuhannya.

Apakah jika sudah membayar fidyah tetap harus mengganti puasa juga tergantung dari penyebab orang itu tidak berpuasa. Jadi, orang-orang perlu mengetahui golongan mana saja yang hanya melaksanakan fidyah atau qadha’ atau yang melaksanakan keduanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp