Beberapa orang tidak bisa menjalankan puasa Ramadhan karena alasan tertentu yang valid. Oleh karena itu, ada pilihan untuk membayar fidyah atau mengganti hutang puasa. Lalu, apakah jika sudah membayar fidyah tetap harus mengganti puasa?
Qadha’ dan fidyah adalah solusi yang diberikan untuk mengganti puasa yang terlewat. Namun, pengertian qadha’ dan fidyah mungkin belum diketahui banyak orang. Qadha’ dan fidyah erat kaitannya sebagai bentuk pengganti puasa Ramadhan.
Qadha’ sendiri merupakan bentuk mengganti hutang puasa Ramadhan dengan membayarnya lewat puasa di lain hari. Kemudian Qadha’ dilakukan sebanyak puasa yang dilewatkan. Jadi, jika tidak puasa Ramadhan 7 hari, orang tersebut harus qadha’ 7 hari.
Sedangkan, fidyah dilakukan dengan memberikan harta berupa makanan pokok ke fakir miskin dan orang tua yang sakit. Jumlah memberikannya adalah 1 mud per orang. Orang yang membayar fidyah harus memberikan sebanyak hari yang dilewatkan.
Orang tidak wajib berpuasa Ramadhan bisa karena kondisi sulit (masyaqqah) atau tidak memenuhi syarat berpuasa. Contohnya, haid, baru melahirkan, sakit parah, dll. Ada juga golongan orang yang bisa membayar fidyah, qadha’, atau membayar dengan keduanya.
Golongan inilah yang menentukan apakah jika sudah membayar fidyah tetap harus mengganti puasa. Hal itu karena berpuasa Ramadhan adalah kewajiban umat Muslim. Jadi, tetap harus diganti di lain hari atau dengan membayar fidyah.
Untuk orang-orang yang perlu membayar fidyah, ada beberapa ketentuan dan langkah membayarnya. Jadi, fidyah tidak serta merta cuma memberikan zakat pada orang miskin. Inilah tata cara untuk membayar fidyah yang dianggap sah:
Ketika seseorang tidak melaksanakan qadha’ sebagaimana mestinya, orang tersebut bisa dikelompokkan menurut alasannya. Ada orang yang menunda qadha’ karena udzur syar’i dan tidak ada udzur syar’i. Jadi, perbedaan alasan menunda qadha’, yaitu:
Orang yang mengganti hutang puasanya bisa dengan qadha’, fidyah, atau melakukan keduanya. Apakah jika sudah membayar fidyah tetap harus mengganti puasa juga tergantung dari penyebab tidak melaksanakan puasa Ramadhannya. Berikut ini golongan-golongannya:
Qadha’ dan Fidyah adalah solusi untuk orang-orang yang berhalangan puasa Ramadhan. Namun, kedua hal ini tidak bisa dilakukan bersamaan. Ada syarat dan golongan orang yang bisa melakukan salah satu atau keduanya, yaitu:
Fidyah wajib diberikan pada golongan tertentu agar dianggap sah. Jika diberikan pada orang yang salah, hutang puasa tetap tidak dihitung lunas. Jadi, berikut ini tiga golongan orang yang diberi fidyah antara lain:
Apakah jika sudah membayar fidyah tetap harus mengganti puasa juga tergantung dari penyebab orang itu tidak berpuasa. Jadi, orang-orang perlu mengetahui golongan mana saja yang hanya melaksanakan fidyah atau qadha’ atau yang melaksanakan keduanya.