Apa Itu Wakaf? Berikut Pengertian Lengkap hingga Istilah yang Perlu Diketahui!

Alfatihah.com – Istilah wakaf dikenal oleh setiap orang muslim. Lalu, apa itu wakaf? Pada pembahasan ini akan mengulas lengkap tentang pengertian dan istilah-istilah yang ada pada wakaf.

Sedikit gambaran, bahwa wakaf merupakan aktivitas berbagi kepada yang membutuhkan dengan objek, dasar waktu, peruntukan yang berbeda-beda. Wakaf disini berbeda dengan infak, sedekah, ataupun zakat.

Sebagian umat muslim masih bingung terhadap pengertian wakaf yang sebenarnya. Padahal seharusnya, umat muslim wajib mengetahui pengertian wakaf dengan jelas.

Apa itu wakaf? Simak pengertian lengkap dari wakaf yang dapat dijadikan pengetahuan atau pemahaman agar lebih jelas. Selain pengertian, dalam wakaf juga ada istilah-istilah yang harus dipahami oleh para umat muslim, berikut penjelasannya.

Apa Itu Wakaf?

Pengertian Menurut Bahasa

Apa itu wakaf menurut bahasa? Wakaf berasal dari Bahasa Arab yaitu “ waqafa” yang artinya menahan diri, diam ditempat, berhenti, dan tidak pindah (kepemilikannya). Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), wakaf adalah sebagai benda yang bergerak ataupun tidak bergerak yang diberikan secara ikhlas untuk kepentingan umum dalam Islam.

Pengertian Menurut Beberapa Mazhab

Selanjutnya, apa itu wakaf menurut beberapa madzhab? Disini ada 4 mazhab yang mengutarakan pengertian dari wakaf. Berikut pengertiannya.

1. Madzhab Maliki

      Pengertian wakaf pertama menurut madzhab maliki yaitu suatu tindakan dengan melepaskan benda atau barang dengan jangka waktu tertentu. Tujuan wakaf disini yaitu untuk menolong dan kebermanfaatan bersama.

      Wakaf dalam madzhab maliki memiliki jangka waktu tertentu dengan mengucapkan ikrar oleh wakif. Hal tersebut dikarenakan dalam madzhab ini tak diperbolehkan wakaf dalam jangka waktu selamanya.

      Benda atau barang yang telah diwakafkan tidak boleh diambil kembali atau dipindahkan nama selama masih pada masa wakafnya. Kesimpulannya,  wakaf yang dilakukan adalah bersifat sementara dengan ikatan janji dan bertujuan membantu kepada sesama. Itulah pengertian singkat apa itu wakaf menurut madzhab maliki.

      2. Madzhab Hanafi

      Selanjutnya, apa itu wakaf menurut madzhab hanafi? Madzhab ini mengutarakan pengertiannya mengenai wakaf yaitu sebuah tindakan menahan harta benda oleh wakif (pemberi) kepada yang diberikan. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan manfaat berupa bantuan sementara.

      Sederhananya, barang atau benda yang diberikan masih dalam penguasaan si pemberi (wakif) dan tidak pernah melepaskan kepemilikannya kepada yang diberikan. Oleh karena itu, wakif dapat mengambil kembali atau bahkan menjual barang yang telah diwakafkan tersebut.

      Ketika wakif telah meninggal, barang yang telah diwakafkan tersebut secara otomatis menjadi hak waris pada keluarganya. Kesimpulan dari apa itu wakaf menurut imam hanafi adalah kegiatan menyumbangkan harta benda kepada orang lain, namun tidak memindahkan kepemilikannya.

      3. Madzhab Syafi’i dan Ahmad bin Hambal

      Terakhir, apa itu wakaf menurut madzhab syafi’i dan ahmad bin hambal? Menurut dua madzhab ini tentunya berbeda pengertian dengan dua madzhab sebelumnya.

      Wakaf menurut madzhab syafi’i dan ahmad bin hambal adalah suatu tindakan untuk melepaskan harta benda beserta kepemilikannya. Jadi, wakif telah ikhlas memberikan suatu harta seutuhnya kepada orang lain yang diberikannya.

      Barang atau benda tersebut tentunya tidak dapat kembali kepada wakif (pemberi). Ketika proses wakaf telah selesai, maka barang yang diwakafkan akan berstatus milik Allah atau secara umum umat Islam.

      Hal ini bertujuan untuk ikhlas dalam memberikan dan membantu kepada sesama. Juga, untuk digunakan dalam kebermanfaatan bagi umat Islam.

      Kesimpulannya, apa itu wakaf menurut madzhab syafi’i dan ahmad bin hambal adalah menyedekahkan barang atau benda dengan sepenuhnya milik mauquf alaih (penerima wakaf). Hal ini tidak bisa dipindahkan kepemilikannya, dijual, ataupun untuk warisan, karena telah seutuhnya diberikan untuk wakaf.

      Pengertian Menurut Ilmu Fiqih

      Wakaf menurut ilmu fiqih adalah barang atau benda yang merupakan hak pribadi dialihkan untuk bersama atau secara umum, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh semua orang dan gunanya untuk membantu umat.

      Pemberian yang dilakukan pun tergantung pada jangka waktunya. Entah terikat hingga waktu yang ditentukan atau bisa dalam waktu selamanya.

      Istilah-istilah dalam Wakaf

      Setelah pengertian apa itu wakaf, maka selanjutnya membahas istilah-istilah yang ada pada wakaf. Berikut istilah-istilahnya:

      1. Wakif

      Wakif merupakan sebutan untuk seseorang pemberi barang atau benda yang diwakafkan.

      2. Mauquf Alaih

      Setelah wakif, ada mauquf alaih yang merupakan seseorang atau suatu lembaga yang diberikan harta berupa barang atau benda dari wakif (pemberi).

      3. Nazir

      Nazir adalah pihak yang bertugas untuk menerima harta benda yang diberikan atau diwakafkan oleh para wakif. Tugas nazir biasanya untuk menyimpan, merawat, mengurus, dan mengelola untuk disalurkan kepada mauquf alaih sesuai dengan kesepakatan.

      4. Ikrar

      Ikrar dalam wakaf ialah sighat atau pernyataan ijab qabul yang diutarakan oleh wakif. Tujuannya agar para wakif menyatakan persetujuannya dalam mewakafkan barang atau benda miliknya.

      5. Akta Ikrar Wakaf

      Akta Ikrar Wakaf atau bisa disebut AIW merupakan surat yang menyatakan pernyataan dan nantinya akan dijadikan bukti ikrar dalam prosesi mewakafkan barang.

      Demikian beberapa pengertian dan istilah-istilah yang ada pada wakaf. Dari sini, kita bisa belajar lebih tentang apa itu wakaf. Semoga bermanfaat!

      Baca Juga: 7 Perbedaan Zakat dan Wakaf, Mulai dari Pengertian hingga Barang yang Disedekahkan

      Leave a Reply

      Your email address will not be published. Required fields are marked *

      Kamu harus baca
      Chat WhatsApp
      WhatsApp