Menghirup Bukhur Saat Puasa Ramadhan Apakah Membuat Puasanya Batal? Inilah Penjelasannya!

Alfatihah.com – Bukhur merupakan salah satu bentuk parfum yang penggunaannya harus dibakar terlebih dahulu hingga mengeluarkan asap. Penggunaan bukhur biasanya sebagai wewangian ruangan atau juga baju. Tak jarang, saat acara tertentu bukhur disebarkan untuk dihirup wanginya.

Menghirup bukhur saat puasa ramadhan tentu memiliki hukum khusus yang berbeda dengan penggunaan parfum karena bukhur bentuknya partikel asap, sedangkan parfum yakni berupa gas alkohol dan campuran wewangian cair.

Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam jika menghirup bukhur saat puasa ramadhan? Mari simak penjelasannya lebih lanjut!

Hukum Menghirup Bukhur Saat Puasa Ramadhan

Puasa ramadhan adalah hal yang wajib dilakukan oleh seluruh umat Islam. Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَععَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)

Selama menjalankan ibadah puasa, hendaknya kita bisa mengendalikan hawa nafsu bukan hanya perihal larangan makan dan minum saja dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Tak hanya itu, kita juga harus bisa mawas diri terhadap hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Jangan sampai kita berpuasa ramadhan hanya mendapatkan lapar dan haus saja sehingga puasa kita akan sia-sia tanpa pahala. Salah satu hal yang perlu diperhatikan saat berpuasa adalah penggunaan wewangian berupa bukhur atau dupa yang sering dihirup baunya bagi sebagian orang untuk mengharumkan pakaian atau ruangan.

Jika dilihat secara hukum Islam, maka menghirup bukhur saat puasa ramadhan secara sengaja dapat berpotensi membatalkan puasanya. Hal ini dikarenakan asap dari bukhur akan masuk ke dalam hidung dan tenggorokan.

Namun, apabila tidak sengaja terhirup karena asap bukhur yang terbang ke arah hidung secara tidak sengaja, maka hal tersebut tidak akan membatalkan puasanya.

Dalam “hasyiah ad-dasuki” 1/525: “pada saat asap dupa atau uap pot sampai kerongkongan, maka wajib mengqadha puasa.”

Dalam Kitab Busyra al-Karim, Syeikh Said bin Muhammad Ba’asyin menjelaskan: “Termasuk dari benda yang membatalkan puasa adalah asap (bukhur), jika orang yang berpuasa menghisapnya dengan sengaja.”

Penggunaan wewangian berupa bukhur ini sebaiknya dijauhi terutama jika digunakan saat sedang berpuasa karena didalamnya ada zat yang bisa masuk secara langsung ke perut. Berbeda dengan parfum yang sifatnya adalah cair, maka hal ini tidak membatalkan puasa.

Pada hakikatnya, menggunakan parfum saat sedang berpuasa adalah hal yang diperbolehkan dan tidak dilarang. Namun, jangan sampai kita menghirup bukhur saat puasa ramadhan secara sengaja sampai mencium lebih dalam.

Itulah tadi pembahasan mengenai hukum menghirup bukhur saat puasa ramadhan. Alangkah baiknya ketika kita sedang berpuasa, maka hendaknya kita dapat menghindari hal-hal yang bisa membatalkan puasa.

Bukan berarti penggunaan bukhur dilarang, namun sebaiknya jika tetap ingin menggunakannya maka pergunakan di waktu dan cara yang tepat terutama saat sedang berpuasa.

Penulis: Suci Wulandari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Admin Saskia