Alfatihah.com – Saat sedang menjalankan ibadah puasa ramadhan, ada beberapa orang yang bangun untuk melakukan sahur sudah mepet waktu imsak bahkan karena bangun kesiangan akhirnya sahur ketika masuk imsak. Hal ini sering kali menjadi pertanyaan mengenai hukum sahur ketika masuk imsak dalam Islam.
Sahur ketika masuk imsak tak jarang dilakukan oleh beberapa orang karena dianggap sebagai cara efektif agar tidak tidur kembali setelah sahur untuk melakukan aktivitas rutin. Sahur menjadi salah satu keutamaan penting saat seseorang hendak menjalankan ibadah puasa agar semakin kuat dan bertenaga ketika di siang hari.
Lalu bagaimana pandangan Islam mengenai sahur ketika masuk imsak? Inilah hukumnya!
Imsak berasal dari kata “al-imsak” yang artinya adalah menahan diri yang dimana hak tersebut menunjukkan jika seseorang harus menahan dirinya dari perkara lapar dan haus maupun hal-hal lain yang berpotensi untuk membatalkan puasa.
Itu artinya, imsak hanyalah batasan supaya seseorang dapat menahan dirinya, dan dalam artian seseorang juga masih diperbolehkan sahur ketika masuk imsak. Puasa dimulai ketika terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari, ketika waktu imsak seseorang yang hendak sahur maka hukumnya masih diperbolehkan.
Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an:
وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ
Artinya: “Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Imam Al-Mawardi di dalam kitab Iqna’-nya menuturkan:
وزمان الصّيام من طُلُوع الْفجْر الثَّانِي إِلَى غرُوب الشَّمْس لَكِن عَلَيْهِ تَقْدِيم الامساك يَسِيرا قبل طُلُوع الْفجْر وَتَأْخِير (الْفطر) يَسِيرا بعد غرُوب الشَّمْس ليصير مُسْتَوْفيا لامساكمَا بَينهمَا
Artinya: “Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar kedua sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi (akan lebih baik bila) orang yang berpuasa melakukan imsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar dan menunda berbuka sejenak setelah tenggelamnya matahari agar ia menyempurnakan imsak (menahan diri dari yang membatalkan puasa) di antara keduanya.” (lihat Ali bin Muhammad Al-Mawardi, Al-Iqnaa’ [Teheran: Dar Ihsan, 1420 H] hal. 74).
Imsak hanyalah sebagai sebuah peringatan bahwa akan masuk waktu subuh untuk melaksanakan salat. Maka dari itu, alangkah baiknya jika seseorang bisa mempersiapkan diri untuk melaksanakannya dengan bersih-bersih baik gosok gigi maupun mandi.
Tak hanya itu, umat Islam juga bisa menggunakan waktu imsak untuk membaca niat puasa Ramadhan. Karena niat itu wajib diucapkan.
“Barang siapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.” (Hadits Riwayat Abu Daud No. 2454, Tirmidzi No. 730)
Dalam sebuah hadits lain juga disebutkan:
“Umatku akan selalu dilimpahkan kebaikan ketika mereka mengakhirkan sahur dan menyegerakan berbuka.” (Hadits Riwayat Ahmad)
Hal ini menunjukkan bahwa semakin dekat waktu sahur dengan subuh, semakin besar keberkahannya.
Meskipun demikian, sahur ketika masuk imsak hendaknya tidak dijadikan sebuah kebiasaan. Hal ini dilakukan agar seseorang tidak lalai mengenai batas-batas sahur dan supaya menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Itulah tadi pembahasan mengenai hukum sahur ketika masuk imsak. Meskipun diperbolehkan sahur ketika sudah imsak, namun diharapkan umat Islam dapat lebih berhati-hati.
Sebaiknya pergunakan waktu sahur dengan baik agar ibadah puasa ramadhan menjadi jauh lebih sempurna.
Penulis: Suci Wulandari