Menaikkan Harga Kebutuhan Pokok Saat Terjadi Bencana? Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Alfatihah.com – Di tengah kondisi bencana banjir bandang dan longsor di beberapa wilayah Indonesia, kondisi harga kebutuhan pokok terus melambung tinggi yang berakibat warga kesusahan untuk membelinya dan berakhir meninggal dunia karena kelaparan.

Menaikkan harga kebutuhan pokok ini dimanfaat oleh beberapa pedagang untuk mengambil keuntungan di tengah warga yang kesusahan. Lalu bagaimana Islam memandang hal ini? Jika dalam kondisi sulit dan stok terbatas apakah cara ini diperbolehkan? Yuk simak lebih lanjut!

Hukum Menaikkan Harga Kebutuhan Pokok Saat Bencana

Dalam pandangan Islam, seseorang yang memanfaatkan kondisi bencana untuk menjual kebutuhan pokok dengan harga yang melambung tinggi adalah perbuatan yang diharamkan. Bahkan, seseorang yang menahan barang supaya harganya naik saja sudah dilarang.

Menaikkan harga kebutuhan pokok disaat kesulitan atau terjadi bencana sama saja perbuatan yang menyulitkan saudaranya dan dalam fikih, ini termasuk kedalam perbuatan yang bathil.

Allah SWT berfirman :

وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰٓى اٰمَنُوْا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِ وَلٰكِنْ كَذَّبُوْا فَاَخَذْنٰهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ

Artinya: “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf: 96)

Rasulullah SAW bersabda:

لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ

Artinya: “Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa.” (Hadist Riwayat Muslim, no. 1605)

Islam selalu menganjurkan agar sesama saudaranya hendaknya saling tolong menolong dalam kebaikan terutama ketika saudaranya membutuhkan bantuan dalam keadaan terkena bencana.

Jangan sampai bencana ini justru menjadi sebuah momentum untuk para pedagang memanfaatkan keadaan dengan memeras saudaranya dan menaikkan harga kebutuhan pokok sampai tidak masuk akal.

Tak hanya dalam hukum Islam, negara juga melarang rakyatnya untuk menimbun barang bahkan melonjakkan harganya tanpa ada suatu hal yang urgensi. 

Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang mempermudah urusan orang lain, Allah akan mempermudah urusannya di dunia dan akhirat.” (Hadist Riwayat Muslim)

Itulah tadi mengenai hukum menaikkan harga kebutuhan pokok saat terjadi bencana. Pada dasarnya, Islam selalu mengutamakan tolong menolong dalam kebajikan. Rezeki yang halal itu bukan hanya berasal dari barang yang halal, melainkan juga dari proses yang halal.

Jangan sampai prosesnya menyiksa rakyat dan membuat rakyat menjadi semakin menderita dalam keadaan yang serba sulit. Para pedagang seharusnya dapat lebih memahami keadaan, dan pemerintah juga diharapkan memberikan bantuan yang merata di berbagai wilayah terdampak.

Penulis: Suci Wulandari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Admin Saskia