Puasa Dahr: Salah Satu Amalan Nabi Idris AS dalam Meraih Ketakwaan 

Alfatihah.com – Nabi Idris AS merupakan salah satu Nabi yang dikenal memiliki kesabaran dan ketakwaan tingkat tinggi dalam tradisi Islam. Nabi Idris AS juga memiliki salah satu amalan khusus untuk melatih konsistensinya dalam meningkatkan keimanan yaitu dengan melakukan puasa dahr.

Puasa dahr dikenal dengan puasa tingkat tinggi karena dilakukan sepanjang tahun tanpa berhenti kecuali di hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa. 

Meskipun puasa dahr ini tidak diwajibkan bahkan di zaman Rasulullah SAW juga tidak dianjurkan, namun amalan puasa ini dapat dilakukan oleh orang yang memiliki tingkat ketakwaan tinggi.

Definisi Puasa Dahr

Puasa dahr merupakan puasa yang dilakukan rutin oleh Nabi Idris AS sepanjang tahunnya. Puasa sepanjang tahun atau juga disebutkan sebagai siyam al-dahr (صِيَامُ الدَّهْرِ) ini adalah puasa yang dilakukan pada setiap hari kecuali pada hari yang tidak sah padanya hukum berpuasa, iaitu dua hari Raya Aidilfitri, Raya Aidil Adha, dan hari-hari Tasyriq.

Hukum Puasa Dahr

Sebagian ulama berpendapat puasa Nabi Idris atau puasa dahr tidaklah dianjurkan. Hal karena dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada puasa bagi orang yang berpuasa sepanjang masa.” (Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim)

Puasa sepanjang tahun ini tidak dianjurkan sebab di khawatirkan timbul banyak kemudharatan bagi diri seseorang seperti kesusahan melakukan ibadah yang wajib, membuatnya menjadi sakit jika fisiknya belum kuat.

Namun, bukan berarti puasa sepanjang tahun ini dilarang. Puasa ini dapat dilakukan jika memang orang tersebut niat untuk melakukannya. Bukan hanya niat tetapi juga harus melihat kondisi tubuh dan kekuatan fisik apakah benar-benar mampu untuk melakukannya.

Bahkan, puasa sepanjang tahun ini bisa menjadi haram jika hanya akan menimbulkan bahaya bagi kesehatan tubuh. 

Dalam Matan Kitab Minhajuth Thalibin (ringkasan dari Al-Muharrar Rafi’i), Imam Nawawi menyatakan,

وصوم الدهر غير العيد والتشريق مكروه لمن خاف به ضررا أو فوت حق. ومستحب لغيره

Artinya: “Puasa dahr selain hari raya Id dan Tasyriq adalah makruh bagi orang yang khawatir timbul mudarat, atau khawatir tertinggalnya kewajiban. Dan sunnah (mustahab) hukumnya bagi selainnya.”

Sunnahnya puasa dahr berubah menjadi makruh bila sampai merepotkan pelakunya. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Abu Darda’ yang pernah berpuasa dahr dan dilaporkan Ibunya kepada Rasulullah Saw. Ke Abu Darda’, Nabi Muhammad SAW, kemudian memberikan sabda nasihat berikut:

إن لربك عليك حقا ولأهلك عليك حقا ولجسدك عليك حقا فصم وأفطر وقم ونم وائت أهلك وأعط كل ذي حق حقه

Artinya: “Kepada Tuhanmu, kamu punya kewajiban (hak), kepada keluargamu kamu juga punya tanggungan, ragamu juga punya hak. Maka, puasalah dan berbukalah. Ibadah malam lah, dan tidurlah. Berikan keluargamu akan haknya. Penuhilah hak kepada tiap-tiap yang memiliki hak (darimu).”

Puasa Nabi Idris AS tidak memiliki patokan waktu tertentu kapan dimulai dan berakhirnya. Namun yang pasti, puasa ini dilakukan secara fleksibel dan merupakan bentuk kebebasan pribadi yang tujuannya untuk meraih derajat kesabaran dan ketakwaan lebih tinggi kepada Allah SWT.

Itulah tadi mengenai definisi dan juga hukum melaksanakan puasa dahr. Sejatinya, puasa Nabi Idris AS ini dapat dilakukan oleh siapapun selagi tidak membahayakan kesehatan tubuhnya serta mengganggu konsentrasi dalam ibadah wajib lainnya.

Sebelum melakukan amalan ini, alangkah baiknya terlebih dahulu pastikan cek kesehatan tubuh. Jangan sampai puasa yang seharusnya membuat tubuh menjadi sehat justru mendatangkan banyak kemudharatan karena paksaan. 

Sebagai umat Islam kita harus bisa menjaga amalan ini agar dapat ke tahap manusia yang dicintai oleh Allah SWT. Meskipun bukan sebuah ibadah wajib, namun ini bisa menjadi sebuah sarana agar kita menjadi hamba yang lebih bertakwa.

Penulis: Suci Wulandari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Admin Saskia