Hukum Menjual Rambut Bekas Potong di Salon pada Produsen Wig dan Bulu Mata

Alfatihah.com – Hukum jual beli dalam Islam diperbolehkan selama tidak mengandung hal-hal yang berbau riba. Namun, apa jadinya jika seseorang menjual rambut nya bekas potong di salon kepada produsen wig dan bulu mata? Islam sangat memuliakan manusia sehingga anggota tubuhnya, baik organ bahkan rambut pun diperhatikan.

Hukum menjual rambut bekas potong di salon sepertinya bukan lagi menjadi fenomena baru. Sebab, ada beberapa pemilik salon yang mengumpulkan rambut pelanggannya ketika potong kemudian dijual kembali. Hal inilah yang kemudian menjadi sebuah permasalahan baru dalam hukum Islam.

Hukum Menjual Rambut Bekas Potong di Salon

Dalam Islam, masalah sekecil rambut pun memiliki hukum yang wajib dipahami. Dalam kitab Asnal Mathalib Syarhi Raudhatit Thalib, dijelaskan bahwa menyambung rambut dengan rambut manusia diharamkan termasuk menjualnya.

Hal ini dikarenakan pengharaman memanfaatkan rambut manusia dan seluruh bagian tubuhnya karena kemuliaannya ciptaan Allah SWT. Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa hukum menjual rambut dalam Islam adalah haram. 

Manusia sebagai ciptaan Allah SWT memiliki martabat dan kemuliaan yang tinggi, sehingga tidak boleh diperjual belikan begitu saja. Prinsip ini tidak hanya berlaku untuk rambut, tetapi juga untuk bagian tubuh manusia lainnya.

Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

Artinya: “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. Al-Isra’: 70)

dijelaskan oleh Zakariya bin Muhammad Al Anshori dalam kitab Asnal Mathalib Syarhi Raudhatit Thalib berikut:

وأما فى الثانى فلأنه يحرم الانتفاع به وبسائر أجزاء الأدمي لكرامته

Artinya: “Dan adapun pada masalah kedua (menyambung rambut dengan rambut anak adam) itu haram, karena rambut anak adam dan segala bagian badannya adalah sesuatu yang mulia.”

menjual rambut terdapat dalam kitab al-Inayah Syarh al-Hidayah sebagai berikut:

ولا يجوز بيع شعور الإنسان، ولا الانتفاع بها؛ لأن الآدمي مكرم لا مبتذل، فلا يجوز أن يكون شيء من أجزائه مهانًا ومبتذلاً

Artinya: “Tidak boleh memperdagangkan rambut manusia, atau memanfaatkannya. Karena manusia itu dimuliakan dan tidak boleh dihinakan. Karena itu, tidak boleh ada anggota tubuhnya yang dihinakan atau diremehkan,” (al-Inayah Syarh al-Hidayah, 9/136)

Hukum menjual rambut menurut Mazhab Maliki terdapat dalam kitab Syarh Mukhtashar Khalil yang berbunyi sebagai berikut:

تنبيه: سئل مالك عن بيع الشعر الذي يحلق من رؤوس الناس؟ فكرهه

Artinya: “Imam Malik ditanya tentang hukum menjual rambut hasil cukur seseorang? Dan beliau membencinya,” (Syarh Mukhtashar Khalil, 1/83)

Hukum menjual rambut menurut Mazhab Syafi’i pernah disampaikan oleh An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syafi’iyah sebagai berikut:

ما لا يجوز بيعه متصلاً لا يجوز بيعه منفصلاً، كشعر الآدمي

Artinya: “Sesuatu yang tidak boleh dijual ketika masih menempel, juga tidak boleh dijual setelah terpisah, seperti rambut,” (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 9/254).

Hukum menjual rambut menurut Mazhab Hambali disampaikan oleh Al-Buhuti dalam kitab Kasyaf al-Qana sebagai berikut:

ولا يجوز استعمال شعر الآدمي مع الحكم بطهارته لحرمته، أي احترامه

Artinya: “Tidak boleh memanfaatkan rambut manusia, meskipun statusnya suci. Karena manusia itu mulia,” (Kasyaf al-Qana’, 1/57)

Allah SWT memberikan kemuliaan kepada setiap manusia sehingga hukum menjual rambut adalah diharamkan dan mutlak dilarang. Rambut manusia bukanlah objek jual beli yang dapat digunakan untuk menghasilkan materi.

Hukum menjual rambut termasuk hal yang diharamkan  ini juga telah disepakati oleh empat mazhab besar yang dikenal di seluruh dunia yaitu mazhab syafi’i, hambali, malikki, dan hanafi.

Itulah tadi mengenai hukum menjual rambut bekas potong di salon dalam Islam. Dalam hal ini, Islam menjelaskan jika nilai dan kemuliaan manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT itu tidak bisa disamakan dengan apapun.

Oleh sebab itu, menjual rambut sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang ada pada Islam karena Islam sangat menghormati martabat manusia.

Penulis: Suci Wulandari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Admin Saskia