Gadhul Bashar, Benarkah Lebih Sulit daripada Menahan Rasa Ingin Berpacaran?

Alfatihah.com – Allah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk senantiasa dapat menahan diri dan menjaga pandangan dari hal-hal yang diharamkan. Setiap larangan dan perintah dari Allah SWT pasti memiliki hikmah yang terkandung di dalamnya tak terkecuali mengenai gadhul bashar.

Gadhul bashar adalah hal yang penting diamalkan bukan hanya bagi laki-laki saja melainkan juga perempuan untuk menjaga kehormatannya. Terutama di era perkembangan digital seperti saat ini sangat sulit untuk menahan melihat postingan dari lawan jenis.

Postingan tersebut juga banyak mengandung hal-hal yang haram seperti aurat lawan jenis yang dipamerkan maupun adegan-adegan haram yang dipertontonkan. Itulah sebabnya Allah SWT senantiasa memerintahkan hamba-Nya untuk menjaga pandangan.

Apa itu Gadhul Bashar?

Menurut bahasa, gadhul bashar (غَضُّ البَصَرِ) memiliki beberapa arti yaitu menahan, mengurangi atau menundukkan pandangan.

Adapun secara istilah, gadhul bashar adalah menahan pandangan dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah SWT.

Sedangkan jika dilihat secara etimologis, istilah ini berasal dari bahasa Arab, “gadha” berarti menundukkan atau mengalihkan, sementara “bashar” merujuk pada penglihatan atau pemahaman. 

Berdasarkan tafsir Al Misbah, M. Quraish Shihab menjelaskan bahwasannya menahan pandangan itu artinya tidak berlama-lama melihat sesuatu yang dilarang atau kurang baik. 

Para ulama tafsir juga berpendapat, antara lain Ibnu Katsir, menyebutkan bahwa gadhul bashar bertujuan agar manusia tidak mengumbar penglihatan, tidak “menikmati” pandangan terhadap perempuan atau laki-laki lain atau perhiasannya yang dapat menimbulkan fitnah bagi laki-laki atau perempuan yang memandangnya.

Dasar Hukum Gadhul Bashar

Islam sangat memerintahkan yang namanya gadhul bashar. Allah SWT melarang untuk melihat hal-hal yang diharamkan dan diamati dengan berlama-lama sehingga menimbulkan hawa nafsu.

Kita diperintahkan untuk tidak berlebihan dalam memandang sesuatu yang justru akan menimbulkan keburukan dan menurunnya iman. Seperti halnya dengan memandang lawan jenis yang bukan mahramnya padahal tidak memiliki kepentingan.

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ

Artinya: Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang mereka perbuat. (QS. An-Nur: 30)

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung. (QS. An-Nur: 31)

يَا عَلِىُّ لاَ تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الآخِرَةُ

Artinya: “Wahai Ali, janganlah engkau mengikuti pandangan dengan pandangan yang lain. Karena sesungguhnya engkau hanya diperbolehkan pada pandangan pertama, sedangkan pandangan berikutnya tidak diperbolehkan” (Hadist Riwayat Abu Daud)

Rasulullah SAW menilai pandangan liar dan memelototi lawan jenis sebagai zina mata. Beliau bersabda:

فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّ

Artinya: “Adapun kedua mata, zinanya adalah memandang” (Hadist Riwayat Muslim)

Dalam hadits riwayat At-Tirmidzi dari Nabhan (pelayan Ummu Salamah)  dari Ummu Salamah yang menceritakan pengalaman ketika dirinya tengah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan Maimunah. Lebih lanjut Ummu Salamah memaparkan,

“Sewaktu kami tengah bersama Rasulullah SAW datanglah Ibnu Ummi Maktûm untuk menemui beliau. Kejadian itu berlangsung setelah kami diperintah untuk menggunakan hijab (tirai penghalang). Rasulullah SAW bersabda, “Pergunakan hijab darinya.” Aku kemudian bertanya, “Bukanlah Ibnu Ummi Maktum itu tunanetra? Dia tidak melihat dan tidak mengenali kami?” Beliau menjawab, ‘Apakah kalian berdua juga tunanetra? Bukanlah kalian bisa memandangnya?’” (Hadist Riwayat At-Tirmidzi).

Perintah untuk melakukan gadhul bashar ternyata bukan hanya untuk laki-laki dan perempuan yang telah baligh saja melainkan juga berlaku bagi anak-anak yang telah mumayyiz. 

Salah satu contohnya adalah perintah untuk memisahkan ranjang anak-anak agar tidak terjadi kasus penyimpangan seksual yang terlalu dini yang akan mempengaruhi tumbuh kembang anak kedepannya. 

Hikmah Melakukan Gadhul Bashar

Gadhul bashar merupakan hal penting yang harus dilakukan bagi setiap kaum muslim dan muslimah. Hikmah melakukan gadhul bashar adalah menjaga hati dari segala godaan. Apa yang kita pandang juga akan mempengaruhi diri kita sehingga Allah SWT memerintahkan kita untuk memandang hal-hal yang baik.

Selain itu, dengan melakukan gadhul bashar kita juga bisa terhindar dari interaksi yang tidak sehat atau akan minim berinteraksi dengan orang-orang yang toxic yang bisa merusak moral dan pikiran kita.

Itulah tadi mengenai pengertian, dasar hukum, dan hikmah melakukan gadhul bashar. Gadhul bashar bukan hanya perihal menjaga pandangan secara fisik untuk melihat hal-hal yang diharamkan oleh Allah SWT, tetapi juga perihal menjaga hati dari segala godaan.

Tak jarang bukan hanya melihat hal-hal yang diharamkan secara langsung, melainkan juga yang ada di media sosial. Oleh karena itu gadhul bashar seringkali dianggap adalah hal yang lebih berat dibandingkan menahan untuk tidak berpacaran. 

Penulis: Suci Wulandari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Admin Saskia