Alfatihah.com – Di dalam Islam, Allah SWT telah menentukan kodrat wanita dan pria sesuai dengan fitrahnya masing-masing secara adil. Allah SWT adalah sebaik-baiknya perancang bahkan sudah mempertimbangkan kodrat wanita dan pria sesuai dengan kekurangan dan kelebihannya masing-masing.
Isu kesetaraan gender saat ini menjadi sangat krusial dan banyak diperbincangkan. Banyak sekali kaum wanita dan pria yang saling adu memberikan argumen di media sosial bahkan sampai menjatuhkan satu sama lainnya.
Kodrat yang ada pada wanita seringkali menjadi sebuah alasan untuk menjatuhkan dan menyingkirkan wanita karena dianggap pria yang harus dominan dalam segala hal. Oleh sebab itu, banyak sekali hak wanita yang sering dirampas dan perannya tidak dibutuhkan.
Tak jarang banyak yang beranggapan wanita harus hidup hanya untuk menjadi ibu rumah tangga, mengurus dapur, dan melayani suami. Wanita hanya dituntut untuk hidup dirumah tanpa diberikan kesempatan untuk mengembangkan diri, dan nyatanya fenomena ini masih terjadi terutama di daerah pedesaan.
Kodrat wanita memang diciptakan tidak sekuat seperti pria namun bukan berarti wanita tidak bisa melakukan hal yang sama sesuai dengan yang pria lakukan. Faktanya, dalam Islam wanita dan pria memiliki hak dan kedudukan yang sama dengan pria.
Islam memperbolehkan wanita melakukan hal yang sama dengan pria seperti dalam mengejar pendidikan, dan bekerja asalkan tidak melenceng dari fitrah dan kodrat yang telah ditentukan oleh Allah SWT dan tidak meninggalkan kewajibannya sebagai seorang wanita.
Islam tidak pernah melakukan diskriminasi bagi wanita, bahkan wanita memliki tempat istimewa dibandingkan dengan pria. Selain itu, di hadapan Allah SWT wanita maupun pria pun memiliki derajat yang sama. Allah SWT tidak melihat gender melainkan amal dan perbuatan hamba-Nya.
Allah SWT menciptakan wanita dan laki-laki untuk saling melengkapi satu sama lainnya sehingga keduanya pasti diciptakan saling berpasang-pasangan dan memiliki hubungan timbal balik.
Dalam Al-Qur’an, kesetaraan gender tercermin dalam prinsip bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan sebagai hamba Allah SWT dalam keadaan yang setara. Tujuan utama penciptaan manusia adalah untuk beribadah kepada-Nya. Sesuai dengan Firman Allah SWT:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ
Artinya: “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (QS. Az-Zariyat: 56)
Kemuliaan wanita yang lebih dibandingkan pria dalam memenuhi hak-hak mereka telah dijanjikan penghargaan oleh Nabi Muhammad Saw. terhadap wanita, diriwayatkan dari Abu Hurairah RA. Ia berkata:
“Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah Saw kemudian bertanya, siapakah orang yang paling berhak mendapat perlakuan baik? Beliau menjawab: Ibumu. Ia bertanya lagi, kemudian siapa? Beliau menjawab: Ibumu. Ia bertanya lagi, kemudian siapa? Beliau menjawab Ibumu. Ia bertanya lagi, kemudian siapa? Beliau menjawab: Kemudian Bapakmu.”
Jika melihat realita yang terjadi saat ini, pemenuhan hak-hak terhadap wanita masih sangat miris terutama munculnya budaya patriaki. Budaya patriaki ini akan semakin menjalar bahwa wanita masih saja dianggap memiliki kedudukan yang rendah dan tidak setara dengan pria.
Di dalam Islam tidak ayat satupun yang membahas mengenai masalah kesetaraan gender. Namun bukan berarti wanita juga lebih mendominasi dalam segala hal dibandingkan dengan pria. Islam melihat konsep setara ini artinya memiliki kedudukan dan hak yang sama.
Di dalam Islam, pemimpin dalam rumah tangga tetaplah kewajiban seorang pria yang menjadi suami. Seorang wanita yang menjadi istri wajib patuh dan taat kepada suaminya asalkan tidak melanggar dari aturan serta syariat Islam.
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُۗ وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
Artinya: “Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. An-Nisa’: 34)
Sebelum hadirnya kesetaraan gender, wanita dilarang untuk menuntut ilmu padahal di dalam Islam wanita dan pria memiliki hak yang sama bahkan diwajibkan untuk menuntut ilmu.
Pada masa lampau, wanita dianggap hanya akan bekerja di dapur jadi tidak perlu bagi wanita menuntut ilmu bahkan sampai ke jenjang yang lebih tinggi hingga seperti pria. Namun seiring perkembangan zaman yang lebih modern, wanita pada akhirnya bisa menuntut ilmu setinggi-tingginya.
Meskipun Islam memberikan wanita dan pria hak yang sama, namun tetap ada pembedanya. Hal tersebut terlihat ketika hendak shalat, maka wanita tidak boleh sejajar dengan shaf para pria.
Kesetaraan gender memang diperbolehkan dalam Islam, namun wanita dan pria tetap harus berada pada kodrat yang telah ditentukan masing-masing. Tetapi untuk hak, Allah SWT memandang wanita dan pria memiliki hak yang sama. Sesuai dengan Firman Allah SWT:
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ
Artinya: “Siapa yang mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan dia seorang mukmin, sungguh, Kami pasti akan berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik daripada apa yang selalu mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97)
Dalam Islam, wanita juga memiliki hak untuk mendapatkan warisan tidak hanya seorang pria. Tetapi wanita mendapatkan hak setengah dari pria karena wanita berhak mendapatkan nafkah dan mahar serta tidak wajib ikut berperang dalam menjaga pertahanan.
Dalam Islam wanita adalah makhluk yang sangat dihormati. Islam sangat melarang keras jika terjadi perbudakan terutama bagi seorang wanita. Pada hakikatnya setiap manusia terlahir untuk merdeka dan bebas dari perbudakan.
Itulah tadi mengenai kodrat wanita dan kesetaraan gender dalam pandangan Islam. Islam sangat memuliakan wanita sehingga wanita adalah makhluk yang spesial. Wanita juga berhak mendapatkan hak yang sama seperti pria.
Penulis: Suci Wulandari