Berikut Ini Penjelasan Lengkap Zakat Fitrah dan Zakat Mal

ALFATIHAH.COM – Zakat yang disebut salah satunya dari 5 rukun islam, mempunyai kedudukan tinggi. Allah berfirman dalam Surah al-Baqarah: 43, “Dirikanlah salat dan bayarkanlah zakat”. Ada beragam jenis zakat, salah satunya zakat fitrah dan zakat mal. Lantas bagaimana ketetapan dan perhitungannya?

Diambil dari baznas.go.id, zakat datang dari wujud kata “zaka” yang memiliki arti suci, baik, karunia, tumbuh, dan berkembang. Diberi nama zakat, karena didalamnya terdapat keinginan untuk mendapat karunia, bersihkan jiwa dan memupuknya dengan beragam kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).

Zakat ialah sisi tertentu dari harta yang harus dikeluarkan oleh tiap muslim jika sudah capai persyaratan yang diputuskan. Sebagai salah satunya rukun Islam, Zakat dikerjakan untuk dikasih ke kelompok yang memiliki hak menerimanya (asnaf).

Dalam Al-Quran disebut, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Alasan ini diperkokoh dengan kisah jika Rasulullah Saw. bersabda, “Allah Swt. mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kelompok mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Ingatlah bahwa Allah akan mengadili mereka secara tegas dan menyiksa mereka dengan azab yang pedih akibat perbuatannya itu.” (H.R. Thabrani).

Menurut istilah pada kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendeskripsikan zakat bernama ambil tertentu dari harta tertentu, menurut karakter-sifat tertentu dan untuk diserahkan kepada kelompok tertentu. Orang yang menjalankan zakat disebutkan Muzaki. Dan orang yang terima zakat disebutkan Mustahik.

Sementara menurut Ketentuan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat ialah harta yang harus dikeluarkan dengan seorang muslim atau tubuh usaha yang dipunyai oleh orang Islam untuk dikasih ke yang memiliki hak menerimanya sesuai syariat Islam.

Zakat dikeluarkan dari harta yang dipunyai. Namun, tidak seluruhnya harta terserang kewajiban zakat. Persyaratan dikenainya zakat atas harta salah satunya:

1) harta itu sebagai barang halal dan didapat secara halal;

2) harta itu dimiliki penuh oleh pemiliknya;

3) harta itu sebagai harta yang bisa berkembang;

4) harta itu capai nishab sama sesuai jenis hartanya;

5) harta itu melewati haul; dan

6) pemilik harta tidak mempunyai utang periode pendek yang perlu dibayar.

Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Pada umumnya zakat terdiri jadi dua tipe, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) ialah zakat yang diharuskan atas tiap jiwa baik lelaki dan wanita muslim yang sudah dilakukan di bulan Ramadhan.

Zakat fitrah ialah zakat yang diharuskan atas tiap jiwa baik lelaki dan wanita muslim yang sudah dilakukan di bulan Ramadan sampai mendekati sholat Idul Fitri.

Lalu apa beda antara zakat fitrah dan zakat mal? Zakat mal ialah zakat yang dikenai atas semua tipe harta, yang zat atau intisari pencapaiannya, tidak berlawanan dengan ketetapan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri dari uang, emas, surat bernilai, pendapatan karier, dan sebagainya, seperti yang ada dalam UU No 23/2011 mengenai Pengendalian Zakat, Ketentuan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang sudah diganti dua kali dengan peralihan kedua ialah Ketentuan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dan beberapa ulama yang lain.

Selain itu perbedaan zakat fitrah dan zakat mal lainnya adalahg zakat mal yakni zakat yang dikenai atas semua tipe harta, yang zat atau intisari pencapaiannya tidak berlawanan dengan ketetapan agama.

Zakat mal terbagi dalam :

  1. Zakat emas, perak, dan logam mulia yang lain Ialah zakat yang dikenai atas emas, perak, dan logam yang lain yang sudah capai nisab dan haul. 
  2. Zakat atas uang dan surat bernilai yang lain Ialah zakat yang dikenai atas uang, harta yang disamakan dengan uang, dan surat bernilai yang lain yang sudah capai nisab dan haul. 
  3. Zakat perniagaan Ialah zakat yang dikenai atas usaha perniagaan yang sudah capai nisab dan haul. 
  4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan Ialah zakat yang dikenai berdasar hasil pertanian, perkebunan dan hasil rimba di saat panen. 
  5. Zakat peternakan dan perikanan Ialah zakat yang dikenai atas binatang ternak dan hasil perikanan yang sudah capai nisab dan haul. 
  6. Zakat pertambangan Ialah zakat yang dikenai berdasar hasil usaha pertambangan yang sudah capai nisab dan haul. 
  7. Zakat perindustrian Ialah zakat atas usaha yang bergerak di sektor produksi barang dan jasa. 
  8. Zakat penghasilan dan jasa Ialah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan yang didapat hasil dari karier di saat terima pembayaran, zakat ini juga dikenal sebagai zakat karier atau zakat pendapatan.
  9. Zakat rikaz Ialah zakat yang dikenai atas harta penemuan, di mana kandungan zakatnya ialah 20%.

Besaran Zakat Mal  dan Besaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah hukumnya wajib untuk seorang muslim yang penuhi persyaratan merdeka (bukan budak atau hamba sahaya), memiliki kelebihan makanan saat malam dan siang hari raya Idulfitri, menjumpai beberapa hari bulan puasa dan awalnya jatuhnya satu Syawal.

Bila seorang wafat sesudah terbenamnya matahari pada hari akhir Ramadan (29 atau 30 Ramadan), dia dikenakan zakat fitrah. Demikian juga, bila ada anak yang lahir saat sebelum matahari tenggelam di akhir Ramadan, dia masih tetap dikenakan zakat fitrah.

Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali mengatakan, seorang suami dikenakan kewajiban untuk bayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau bisa disebutkan tiap bagian keluarga sebagai tanggungannya.

Ini merujuk sabda Nabi Muhammad saw. “Lunasilah zakat fithrah itu, dari beberapa orang yang nafkah hidupnya jadi tanggunganmu”.

Yang perlu dibayar dalam zakat fitrah ialah makanan dasar sekitar satu sha’ atau diprediksi sama dengan 2,5 kg atau 3,5 ltr untuk tiap jiwa. Syekh Yusuf Qardawi menerangkan jika satu sha’ bisa diganti dengan uang yang sama dengan harga makanan dasar.

Ingat harga makanan dasar dalam tiap wilayah berbeda, karena itu umat Islam bisa mengarah pada besaran zakat fitrah yang diputuskan oleh Tubuh Amil Zakat Nasional (Baznas) setiap propinsi atau kabupaten.

Dikutip dari situs Baznas, adapun persyaratan satu harta bisa dikenai hukum zakat mal bila penuhi persyaratan (1) harta berkepemilikan penuh, (2) harta halal secara syariat, (3) harta yang memiliki sifat berkembang atau produktif, (4) memenuhi manfaat (nishab), (5) tidak ada jalinan dengan hukum hutang, dan (5) mempunyai sepanjang setahun (haul) atau bisa dizakatkan saat masa panen. 

Harta yang terserang zakat mal bisa berbentuk uang, emas, surat bernilai, pendapatan karier, asset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa asset dan harta berbentuk yang lain.

Berkaitan dengan besaran zakat mal yang perlu dibayar yakni 2,5% dari keseluruhan keseluruhnya harta yang diletakkan sepanjang setahun. 2,5% x Jumlah harta pada sebuah tahun (haul)

8 Kelompok yang Memiliki hak Terima Zakat 

Sebagai instrumen yang masuk ke salah satunya Rukun Islam, zakat sudah pasti mempunyai ketentuan mengikat dari sisi pengetahuan fiqihnya, salah satunya salah satunya ialah ke siapa zakat diberi.

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberi ketetapan ada delapan kelompok orang yang terima zakat yakni seperti berikut:

  1. Fakir, mereka yang nyaris tidak mempunyai apapun hingga tidak sanggup penuhi keperluan primer hidup. 
  2. Miskin, mereka yang mempunyai harta tetapi kurang cukup untuk penuhi keperluan dasar kehidupan. 
  3. Amil, mereka yang kumpulkan dan membagikan zakat. 
  4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan memerlukan dana untuk memperkuat dalam tauhid dan syariah. 
  5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dianya. 
  6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk tuntutan hidup dalam menjaga jiwa dan izzahnya. 
  7. Fisabilillah, mereka yang berusaha di jalan Allah berbentuk aktivitas ceramah, jihad dan lain-lain. 
  8. Ibnu Sabil, mereka yang kekurangan ongkos di perjalanan dalam ketaatan ke Allah.

Demikianlah penjelasan lengkap zakat fitrah dan zakat mal, semoga ada manfaatnya ya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp