3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Qurban dan Syaratnya

Memotong hewan qurban pada hari raya Id merupakan kesunahan bagi yang memiliki kelapangan rezeki. Keutamaan berqurban adalah berbagi kasih dengan membagikan daging qurban, kepada yang berhak menerima daging qurban yang telah diatur dalam syariat.

Qurban sendiri merupakan simbol dari rasa syukur yakni dengan menyembelih hewan yang dimaksudkan untuk menjalankan perintah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Untuk hewan yang disembelih yaitu sapi, kambing, kerbau dan domba.

Syarat-syarat Hewan untuk Qurban

Hewan yang ingin dikurbankan tidak boleh sembarangan yakni memiliki beberapa ketentuan dan syarat yang harus diperhatikan. Untuk lebih jelasnya perhatikan beberapa syarat dan ketentuan hewan qurban sebagai berikut:

  • Merupakan hewan ternak. Jenis hewan ternak yang diperbolehkan disembelih untuk qurban adalah sapi, unta, kambing, dan domba. Jika selain hewan-hewan tersebut maka tidak boleh untuk dijadikan qurban.
  • Memiliki usia yang cukup. Usia hewan qurban juga harus sudah memenuhi syarat. Jika sapi dan kerbau harus sudah berusia dua tahun, kambing berumur dua tahun lebih, domba berumur satu tahun atau sudah tumbuh gigi.
  • Hewan dalam keadaan sehat dan tidak cacat. Yakni hewan yang dijadikan qurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat dan kurus. Dianjurkan menggunakan hewan yang gemuk dan memiliki badan yang sempurna.
  • Hewan milik sendiri. Milik sendiri yang dimaksud di sini adalah bukan hasil dari warisan, hewan hasil curian, dan hewan yang masih dalam angsuran atau gadai.

Waktu Penyembelihan Hewan Qurban

Pelaksanaan ibadah qurban ini memiliki beberapa ketentuan yang harus sesuai dengan syariat Islam. Yakni memiliki waktu dan memiliki batasan waktu penyembelihan hewan qurban.

Untuk waktunya penyembelihan dapat dilakukan setelah shalat Idul Adha yakni pada tanggal sepuluh Dzulhijjah. Kemudian penyembelihan hewan qurban juga dapat dilakukan pada hari tasyrik yakni pada tanggal sebelas, dua belas kemudian tiga belas Dzulhijjah.

Kemudian penyembelihan boleh dilaksanakan pada waktu siang atau waktu sore hari pada hari yang dijelaskan di atas. Dengan catatan sebelum matahari terbenam pada tanggal tiga belas Dzulhijjah.

Menurut kesepakatan ulama waktu yang tepat untuk melakukan penyembelihan hewan qurban yaitu hari pertama hari raya Idul Adha. Yakni setelah shalat ID sampai siang hari yakni sebelum matahari mulai meredup atau sebelum masuknya waktu Dzuhur.

Siapa Yang Berhak Menerima Daging Qurban?

Daging qurban dibagikan kepada orang yang berhak untuk menerima daging qurban. Yakni ada tiga golongan orang yang berhak menerima untuk lebih jelasnya simak ulasannya dibawah ini yang dilansir dari Basarnas:

1. Shohibul Qurban

Sohibul kurban merupakan julukan orang yang berkurban, shohibul qurban ini berhak untuk mendapatkan sepertiga daging kurban. Jika di rujukkan dengan hadis riwayat Ahmad. Yang berbunyi “ Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya”.

Namun ada ketentuan yang perlu diingat oleh Shohibul qurban, yakni Shohibul qurban tidak boleh menjual qurbannya. Baik dalam bentuk bulu, daging, atau pun dalam bentuk kulitnya.

2. Tetangga Sekitar, dan Kerabat Teman

Daging qurban juga dapat dibagikan kepada kerabat, tetangga dan teman, namun yang lebih diutamakan adalah kaum fakir dan miskin. Dalam pembagian ini tidak ada ketentuan khusus yang menetapkan bahwa penerima harus muslim.

Jadi seumpama ada tetangga yang non muslim yang tinggal di sekitar rumah, maka mereka boleh mendapatkan daging kurban. Bahkan ada pendapat yang mengatakan, tetangga yang memiliki kekayaan pun juga boleh mendapatkan daging kurban.

3. Fakir Miskin

Golongan orang yang berhak menerima daging qurban yang berikutnya yaitu fakir miskin. Sebagaimana tujuan dalam berqurban yakni saling berbagi kepada mereka yang berhak menerima dan membutuhkan.

Fakir miskin berhak untuk mendapatkan bagian dari daging qurban, yakni sebesar sepertiga dari sebagian daging kurban. Selain itu Shohibul qurban juga bisa menambahkan bagiannya untuk diberikan pada orang fakir dan miskin.

Apakah Boleh Membagikan Daging Qurban Kepada Non Muslim

Nabi Muhammad Saw pernah menyuruh Asma’ binti Abu Bakr untuk menjumpai ibunya dengan membawa harta, padahal masa itu ibunya masih musyrik. Kemudian dalam Al Qur’an ayat delapan di surab Al muntahan disebutkan:

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”

Apabila ditujukan dengan dalil di atas maka memberikan daging qurban kepada tetangga atau kerabat yang non muslim atau orang kafir diperbolehkan. Dikarenakan status hewan qurban ini sama dengan memberi hadiah atau sedekah.

Selain memberikan nilai ibadah bagi yang menjalankannya menyembelih hewan qurban juga mengandung hikmah untuk memperkuat hubungan silaturahmi. Sebagai perantara dalam membina ikatan hubungan ketetanggan yang harmonis.

Demikian penjelasan mengenai syarat dan ketentuan hewan qurban serta cara membagikannya kepada orang yang berhak menerima daging qurban. Bagikan daging qurban sesuai syariat ada, agar hubungan dalam bertetangga juga tetap terjaga keharmonisannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp