Penjelasan Mengenai Sholat Kafarat dan Tata Caranya, Penting Diketahui!

Berikut penjelasan mengenai sholat kafarat dan tata caranya. Sebagai muslim dan muslimah, ada satu kewajiban yang tidak bisa ditinggal, yaitu sholat wajib 5 waktu. Apabila pernah meninggalkan sholat wajib, maka dapat diganti dengan sholat kafarat. 

Adapun shalat kafarat sebenarnya masih diperdebatkan adanya. Untuk lebih jelasnya mengenai hal ini, simak uraian berikut mengenai pendapat dari beberapa ulama mengenai shalat yang satu ini.

Apa Itu Sholat Kafarat?

Sholat Kafarat adalah sholat yang dimaksudkan untuk menutupi atau membayar sholat-sholat wajib 5 waktu yang dirasa telah lewat dilakukan. Ada beberapa nash hadits yang meriwayatkan pesan Rasulullah untuk pelaksanaan sholat ini.

Namun hadits tersebut menerima banyak penilaian dan perdebatan berbeda dari banyak ulama. Pasalnya, hadits tersebut tidak terdapat sanad terpercaya yang meriwayatkannya. Adapun sholat ini dilakukan sebanyak 4 rakaat dan dilakukan pada hari jumat terakhir bulan Ramadhan.

baca juga :  apa itu kafarat?

Berbagai Pendapat Ulama Mengenai Sholat Kafarat

Beberapa ulama memiliki pandangan berbeda terkait sholat kafarat dan tata caranya. Ada yang membolehkan dan mengharamkan mengenai sholat kafarat ini. Tentu semua dengan alasannya masing-masing. Untuk lebih jelasnya, simak uraian berikut mengenai pendapat ulama:

1. Pendapat Ulama yang Membolehkan Sholat Kafarat

Ulama-ulama yang membolehkan praktik sholat kafarat ini berangkat dari pendapat Al-Qadli Husain. Al-Qadli membolehkan dilakukannya sholat kafarat ini untuk mengganti sholat fardhu yang ragu-ragu telah atau belum dilakukan. 

Adapun menurut Fadl bin Abdurrahman al-Tarimi al-Hadrami, yang membolehkan juga praktik sholat kafarat ini. Bahkan menurut Syekh Fadl, praktek sholat kafarat ini menjadi wajib bila memang ada tanggungan sholat wajib yang tidak dikerjakan di masa lalu.

Selain itu, ulama yang membolehkan sholat ini juga beralasan bahwa banyak sekali muslim dan muslimah yang ragu dengan sholat-sholat yang sudah dikerjakan. Adapun menurut sejarah, sholat ini rutin dilakukan di Yaman secara berjamaah pada zaman Sayyidi Syekh Fakr Al-Wujud.

2. Pendapat Ulama yang Mengharamkan Sholat Kafarat

Selanjutnya ulama-ulama yang mengharamkan praktik sholat kafarat ini beralasan bahwa tidak ada dalil yang betul-betul nyata untuk pelaksanaannya. Pelaksanaannya di jumat terakhir bulan ramadhan juga tidak memiliki dalil.

Berkaitan dengan tidak adanya nash tersebut, ditakutkan ibadah sholat kafarat ini, akan menjadi ibadah yang tidak ada namun diada-adakan. Sehingga ada beberapa ulama yang melarangnya.

Ulama yang mengharamkan mengenai sholat kafarat dan tata caranya ini, juga berpendapat bahwa adanya sholat ini menyebabkan muslim muslimah meremehkan sholat 5 waktu. Bahkan bisa jadi sholat sengaja dibolongkan, karena mengetahui dapat diganti pada bulan ramadhan.

Adapun menurut ulama-ulama yang mengharamkan, Syaikh Abu Bakr bin Salim menghalalkan sholat kafarat ini karena satu hal. Yaitu karena mungkin terdapat sholat yang terlupa atau tidak sempurna syarat dan rukunnya.

Namun sholat ini hanya sebagai tindakan antisipasi. Bukan berarti sholat ini dapat mengganti sholat setahun terakhir yang bolong. Apabila ada sholat yang sudah jelas terlupa dilakukan, maka wajib untuk diganti sejumlah rakaat yang telah ditinggalkan.

Sehingga, ulama sepakat, sholat yang sudah jelas ditinggalkan tetap harus diganti sesegera mungkin sesuai dengan jumlah rakaat yang ditinggalkan. Sholat kafarat ini hanya dilakukan untuk sholat yang diragukan telah ditinggalkan atau tidak sengaja tidak sah dilakukan.

Dengan begitu baik ulama yang membolehkan atau mengharamkan sholat kafarat ini, masing-masing mempunyai alasannya masing-masing. Perlu ditelusuri lebih lanjut oleh masing-masing individu mengenai bagaimana kedudukan dan hukum sholat ini sebenarnya.

Tata Cara Sholat Kafarat

Bagi muslim dan muslimah yang akan mengamalkan, berikut merupakan sholat kafarat dan tata caranya. Tata cara ini sesuai dengan tradisi-tradisi yang dilakukan lebih dahulu oleh umat muslim di seluruh penjuru dunia. 

Penasaran seperti apa sholat kafarat yang dianjurkan? Untuk lebih jelasnya, simak uraian berikut mengenai tata caranya: 

  • Membaca niat sholat kafarat. Berikut adalah niat sholat kafarat : “Nawaitu ushollii arba’a raka’atin kafaraatallimaafatanii minash-shalatilillahita’alaa”
  • Melanjutkan dengan Surah Al-Fatihah, dibaca satu kali.
  • Kemudian Surah Al-Qadr, dibaca 15 kali pengulangan.
  • Kemudian surah pendek yang terakhir, yaitu Surah Al-Kautsar sebanyak 15 kali juga.
  • Dilakukan sebanyak 4 rakaat dan hanya memerlukan tahiyat akhir, tidak perlu tahiyat awal.
  • Setelah melakukan sholat kafarat, dilanjut dengan membaca istighfar sebanyak 10 kali.
  • Kemudian dilanjut dengan membaca sholawat sebanyak 100 kali.
  • Yang terakhir, baca doa kafarat sebanyak 3 kali.

Adapun waktu terbaik menjalankan sholat kafarat ini adalah di hari jumat terakhir bulan ramadhan. Hal ini adalah penyebab selain disebut sholat kafarah, sholat ini juga disebut sholat bara’ah.

Demikian penjelasan mengenai sholat kafarat dan tata caranya. Perlu dipahami bahwa sholat kafarat ini bukanlah sholat untuk mengganti hutang sholat selama setahun, 70 tahun, atau 100 tahun. Namun hanya tindakan antisipasi untuk sholat yang diragukan telah terlewat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp