Segera Tebus Hutang Puasa Dengan Fidyah

Sebagian dari kaum muslimin akan mendapati dirinya tidak bisa berpuasa di Bulan Ramadan karena beberapa hal. Hutang puasa yang dimiliki itulah yang harus ditebus dengan Fidyah. Lalu apa itu Fidyah? siapa saja yang harus membayar Fidyah? dan bagaimana ketentuan membayar Fidyah?

        Fidyah

Secara bahasa kata Fidyah berasal dari kata fada yang artinya mengganti atau menebus. Untuk sebagian orang yang tidak mampu menjalankan puasa di bulan Ramadan maka harus menggantinya di lain waktu yaitu dengan membayar Fidyah dengan kriteria tertentu.

Terdapat ketentuan siapa saja yang boleh tidak berpuasa di Ramadan dan hal tersebut dijelaskan pada surat Al Baqarah ayat 184. “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalau ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar Fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barnagsiapa yang dengan kerelaan har mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik abgimu jika kamu mengetahui” (Q.S. Al Baqarah 184)

Kriteria Pembayar Fidyah

Kiteria orang yang harus membayar Fidyah yaitu

  1. orang tua renta yang tidak memungkinkan sembuh,
  2. orang sakit yang kecil kemungkinan sembuh dan
  3. ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa akan berpengaruh pada kondisi diri atau bayinya (atas saran dokter).

Fidyah sejatinya harus dilakukan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan selama Ramadan dengan membayarnya sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Pembayarannya berbentuk makanan yang disalurkan pada orang miskin.

            Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i Fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa). Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, Fidyah yang harus dibayarkan sebesar 2 mud atau setara ½ sha’ gandum. Jika 1 sha’ setara 4 mud atau sekitar 3 kg, maka ½ sha’ sekitar 1,5 kg. Aturan ulama Hanafiyah ini digunakan untuk orang yang membayar Fidyah berupa beras.

Baca Juga : Siapa yang Berhak Menerima Fidyah? Simak 7 Penjelasannya!

            Sementara cara membayar Fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Contoh kasusnya jika seorang ibu tidak puasa selama 30 hari, maka ia harus membayar Fidyah sebanyak 30 takar. 1 Takarnya sebanyak 1,5 kg beras sehingga masing-masing orang mendapat 1,5 kg beras. Fidyah tersebut boleh dibayarkan pada 1 orang atau boleh disebar ke 30 orang yang berbeda (missal 3 orang, berarti masing-masing mendpaat 10 takar, dsb).

            Di sisi lain menurut ulama Hanafiyah membayar Fidyah puasa dengan uang adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk tiap hari puasa yang ditinggalkan. Jumlah lainnya menyesuaikan kelipatan hari puasa yang ditinggalkan.

            Cara Membayar Fidyah

            Sejatinya Fidyah dapat langsung dibayarkan ketika seorang muslim memutuskan untuk tidak berpuasa. Di sisi lain Fidyah juga tetap bisa dibayarkan ketika awal sampai akhir bulan Ramadan dengan harapan hutang yang dimiliki segera lunas (terbebas dari hutang).

            Di masa kini, pembayaran Fidyah dapat dilakukan dengan lebih mudah dan amanah lewat beberapa lembaga penyalur amal. Salah satunya adalah lewat program Fidyah yang Yayasan Alfatihah miliki. Dengan menyalurkan uang yang anda miliki untuk membebaskan diri dari hutang puasa, puluhan hingga ratusan orang yang membutuhkan akan merasakan manfaatnya. Yuk bayar tanggungan puasamu di program Fidyah Yayasan Alfatihah. Klik link berikut ini https://bayarFidyah.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp