Prinsip Bank Syariah yang Harus Kamu Ketahui!

ALFATIHAH.COM –  Pada pembahasan kali ini kita akan membahas terkait prinsip dalam Bank Syariah. Bank syariah sudah mulai diminati dikalangan masyarakat. Terlebih prinsip ini merupakan suatu pondasi dan dasar muamalah dalam bank syariah.

Terdapat beberapa prinsip yang harus kita ketahui yang bisa kita sebut sebagai  prinsip dasar operasional bank syariah. Adapun prinsip-prinsip tersebut, diantaranya : 

  • Bebas Maghrib

Artinya dalam dunia perbankan syariah harus terhindar dari beberapa hal yang dilarang. Pembagian hak yang dilarang sebagai berikut :

  1. Maysir (Spekulasi). Undang-Undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah mendefinisikan maiysir sebagai transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti atau bersifat untung-untungan. Maysir biasanya bergantung pada suatu hal yang tidak pasti dan memiliki unsur judi.
  2. Gharar (Menipu). Gharar maksudnya ialah suatu transaksi antar perorangan yang didalamnya terdapat unsur keraguan dan ketidakjelasan.
  3. Haram, artinya semua aktivitas dalam berekonomi haruslah menghindar dari berbagai zat yang mengandung unsur keharaman baik dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi.
  4. Riba (Bunga), yaitu menambahkan suatu pendapatan yang batil dan tidak sah. Terdapat kerugian di lain pihak dalam bertransaksi.
  5. Batil, aktivitas ekonomi yang terkait dengan pelarangan batil seperti mengurangi timbangan, mencampurkan barang jualan yang baik dan yang tidak baik untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
  • Prinsip kepercayaan dan kehati-hatian dalam pengelolaan kegiatan bank syariah

Dalam pengelolaannya perbankan syariah haruslah berhati-hati agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan serta melihat apakah dalam transaksinya itu terdapat unsur hal diluar syariat atau tidak. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 hanya menyebutkan bahwa “Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.


  • Prinsip dalam akadnya

Terdapat 3 macam prinsip dalam akad yang diterapkan pada Bank Syariah, diantaranya : 

  1. Penghimpunan Dana (Funding)

Kegiatan ini dapat ditempuh oleh Perbankan melalui mekanisme tabungan, giru, dan deposito. Khusus bank syariah tabungan dan giro dibedakan menjadi 2 macam yaitu tabungan dan giro didasarkan pada akad wadiah, serta tabungan dan giro yang didasarkan pada akad mudharabah.

  1. Penyaluran Dana (Financing)

Kegiatan ini dapat ditempuh oleh bank Syariah dalam bentuk murabahah, mudharabah, musyarakah, ataupun qard.

  1. Produk Jasa (Service)

Kegiatan usaha bank dibidang jasa dapat berupa penyediaan bank garansi (kafalah), hiwalah, wakalah dan jual beli valuta asing. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp