ALFATIHAH.COM – Pada pembahasan kali ini kita akan membahas terkait prinsip dalam Bank Syariah. Bank syariah sudah mulai diminati dikalangan masyarakat. Terlebih prinsip ini merupakan suatu pondasi dan dasar muamalah dalam bank syariah.
Terdapat beberapa prinsip yang harus kita ketahui yang bisa kita sebut sebagai prinsip dasar operasional bank syariah. Adapun prinsip-prinsip tersebut, diantaranya :
Artinya dalam dunia perbankan syariah harus terhindar dari beberapa hal yang dilarang. Pembagian hak yang dilarang sebagai berikut :
Dalam pengelolaannya perbankan syariah haruslah berhati-hati agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan serta melihat apakah dalam transaksinya itu terdapat unsur hal diluar syariat atau tidak. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 hanya menyebutkan bahwa “Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Terdapat 3 macam prinsip dalam akad yang diterapkan pada Bank Syariah, diantaranya :
Kegiatan ini dapat ditempuh oleh Perbankan melalui mekanisme tabungan, giru, dan deposito. Khusus bank syariah tabungan dan giro dibedakan menjadi 2 macam yaitu tabungan dan giro didasarkan pada akad wadiah, serta tabungan dan giro yang didasarkan pada akad mudharabah.
Kegiatan ini dapat ditempuh oleh bank Syariah dalam bentuk murabahah, mudharabah, musyarakah, ataupun qard.
Kegiatan usaha bank dibidang jasa dapat berupa penyediaan bank garansi (kafalah), hiwalah, wakalah dan jual beli valuta asing.