Tidak ada manusia yang luput dari dosa begitu juga dengan kita. Baik secara sengaja maupun tidak sengaja, begitu banyak dosa yang telah kita perbuat. Sekali, dua kali, atau bahkan berkali-kali kita melakukan kesalahan yang sama.
Dalam agama Islam terdapat aturan bernama kafarat sebagai salah satu jalan bagi kita umat muslim dalam menebus kesalahan.
Kafarat sendiri berasal dari kata ‘Kafara’ yang artinya terselubung. Kafarat merupakan salah satu cara kita menebus kesalahan dapat dengan cara berpuasa, sedekah uang, maupun makanan sesuai dengan ketentuannya.
Bayar kafarat sama halnya kita memohon ampun kepada Allah SWT karena telah melakukan dosa atau melanggar hukum Allah SWT. Sebagaimana dalam QS. Al-Maidah ayat 89 sebagai berikut:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ۗفَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗوَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”
Menurut Syekh Ahmad bin Ahmad Al-Mahamili dalam kitab Al-Lubab Fil Fiqhis Syafi’I, kafarat memiliki 4 jenis yaitu:
Pertama, kafarat zhihar diperuntukkan bagi suami yang menyamakan punggung istrinya dengan ibunya, hal itu diharamkan sebagaimana dalam QS. Al-Mujadilah ayat 2. Jenis kafarat ini dapat ditunaikan dengan cara memerdekakan budak, atau berpuasa selama dua bulan, atau memberi makan masing-masing 1 mud kepada 60 orang miskin.
Kedua, kafarat pembunuhan bagi orang yang tidak sengaja melakukan pembunuhan, sebagaimana tercantum dalam QS. An-Nisa ayat 92. Kafarat ini dibayarkan dengan cara memerdekakan budak atau dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Ketiga, kafarat berhubungan badan di siang hari pada Bulan Ramadhan, dan dalam kitab Safinatun Naja menjelaskan sebagai berikut:
“Selain qadha, juga wajib kifarah ‘uzhma disertai ta‘zir bagi orang yang merusak puasanya di bulan Ramadan sehari penuh dengan senggama yang sesungguhnya dan dengan senggama itu pelakunya berdosa karena puasanya.”
Cara membayar kafarat dengan memerdekakan budak, atau berpuasa selama dua bulan secara penuh, atau memberi makan kepada 60 orang miskin dengan masing-masing 1 mud.
Keempat, kafarat yamin bagi seseorang yang melanggar sumpah atau menyatakan sumpah palsu, sebagaimana termuat dalam QS. Al-Maidah ayat 89. Bayar kafarat sumpah dengan cara memberikan masing-masing 1 mud kepada 10 orang miskin, atau berpuasa selama 3 hari berturut-turut.
1 mud sendiri setara dengan 1 harga porsi makanan standart yang biasanya dikonsumsi oleh kita sebagai pemberi kafarat.
Nah, mengingat keterbatasan kita dalam mengingat dan kematian dapat datang kapan saja, maka kafarat segera mungkin dibayarkan sebagai jalan mencapai pengampunan Allah SWT.
Untuk itu Yayasan Al-Fatihah memberikan kemudahan dengan menyediakan platform Bayar Kafarat online yang telah terverifikasi, sumbangan yang masuk nantinya akan didokumentasikan dan diupdate secara berkala.