Hukum Membayar Kafarat dengan Uang Menurut Ulama

Saat seorang muslim melanggar dosa atau janji, maka akan ada proses pembayaran denda yang dinamai dengan kafarat. Proses membayar kafarat dengan uang adalah yang paling umum untuk dilakukan.

Jika pernah melakukan dosa dan ingin membayar dendanya dengan uang, maka ada ketentuannya tersendiri. Penasaran bagaimana ketentuan serta cara membayar kafaratnya? Untuk mengetahui jawabannya, simak rincian berikut ini:

Hukum Membayar Kafarat Uang

Menurut ulama, membayar kafarat dengan uang diperbolehkan. Namun ketentuannya berbeda dari beberapa mazhab yang ada. Agar lebih mudah dipahami, maka akan dijelaskan dari sisi Syafi’i dan Hanafi.

Jika mengacu pada Syafi’i, pemberian kifarat uang sah namun dengan jumlah yang sudah ditentukan. Proses penentuan ini bisa dihitung berdasarkan fakir atau miskin yang diberi. Setiap fakir atau miskin akan diberi 750 gram.

Ukuran ini sama dengan 1 mud makanan pokok yang ada di Indonesia. Karena makanan pokok Indonesia adalah beras, maka besaran berasnya adalah 750 gram. Sedangkan jika diberikan uang, maka tinggal dikonversikan dari harga beras terkini.

Sama dengan Syafi’i, Hanafi juga menyebutkan bahwa kifarat uang diperbolehkan. Namun kadarnya akan berbeda dengan ketentuan Syafi’i. Menurut Hanafi, kafarat harus dibayar sebesar 1 shaa. Jika dikonversikan, setara dengan 3,25 kg.

Besaran tersebut diperuntukkan pada satu miskin atau fakir. Kemudian jika akan diberikan dalam bentuk uang, maka bisa dihitung harganya dengan ketentuan terbaru. Hal ini dikatakan sah, asal tidak akan yang dikurangi atau ditambah.

Jenis Kafarat

Selain mengetahui hukum membayar kafarat dengan uang, perlu dipahami juga jenis-jenis kafarat. Informasi ini penting untuk diselami agar nantinya tidak salah langkah dalam proses pengerjaannya secara langsung.

Jangan sampai melewatkan kafarat saat diperlukan, dan menjalankannya saat tidak diharuskan. Oleh karenanya, akan dijelaskan beberapa jenis yang penting untuk dipahami. Berikut daftar dan penjelasannya:

1. Kifarat Pembunuhan

Jenis pertama adalah kifarat pembunuhan. Saat seseorang melakukan pembunuhan, tindakan hukum akan diberikan. Namun bagi umat muslim, masuk penjara saja tidak cukup dan harus tetap membayar kafarat.

Meski pembunuhannya tidak direncanakan, namun pembayaran denda dosa ini tetap harus dilakukan. Namun kafarat pembunuh seharusnya adalah memerdekakan umat muslim. Namun jika tidak bisa, maka bisa diganti dengan puasa 2 bulan penuh.

Saat melakukan puasa, tentu harus niat dan ikhlas meminta ampunan. Selama waktu tersebut proses taubat juga harus dilakukan tanpa ada tujuan lain. Prosesnya juga harus dijalankan tanpa jeda bahkan untuk waktu 2 bulan tersebut.

2. Kafarat Sumpah Palsu

Kemudian untuk jenis yang kedua adalah kafarat sumpah palsu. Saat seorang muslim melakukan sumpah palsu tanpa mengikuti kondisi yang sesungguhnya, maka orang tersebut harus melakukan kafarat dengan sepenuh hati.

Tujuannya juga sama, yaitu meminta pengampunan kepada Allah. Jadi proses kafarat ini bisa dijalankan dengan tata cara yang sudah dianjurkan. Besarannya juga harus disesuaikan dan tidak bisa dilakukan sembarangan.

Namun proses pembayaran kafarat ini bukanlah akhirnya. Agar bisa diterima taubatnya oleh Allah, maka jangan mengulangi sumpah palsu. Apapun kondisinya, sumpah palsu bukanlah hal yang dibenarkan untuk dilakukan.

3. Kafarat Zihar

Selanjutnya ada jenis kafarat zihar. Seorang suami tidak diperkenankan menyamakan punggung ibu kandung dan istrinya. Jika hal ini dilakukan, maka suami wajib membayar kafarat sesuai dengan ketentuan yang ada.

Proses pembayaran kafarat paling utama yang bisa dijalankan adalah memerdekakan budak mukmin. Namun jika poin ini tidak bisa dijalankan, maka bisa menjalankan puasa selama 2 bulan tanpa jeda dan secara terus-menerus.

Lalu bagaimana jika puasa masih sulit dilakukan? Jika demikian, maka wajib menggantinya dengan beras. Proses pemberiannya bisa dengan memberikan makan orang miskin yang takarannya disesuaikan dengan aturan.

4. Kafarat Melanggar Aturan Ibadah di Tanah Suci

Saat sedang beribadah di tanah suci, maka ada beberapa larangan yang harus dihindari. Contohnya adalah mencabut tanaman dan membunuh binatang di tanah suci. Jika dua hal ini dilakukan, maka proses pembayaran kafarat harus dilakukan.

Proses pembayarannya sendiri bisa disesuaikan dengan aturan yang sudah diberikan. Jangan lupa juga untuk berniat taubat dan meminta ampunan. Hal ini diperlukan, agar dosa bisa dihapuskan oleh Allah.

5. Kafarat Membunuh Binatang Buruan Saat Berihram

Terakhir ada jenis kafarat membunuh binatang buruan saat berihram. Jika seseorang melakukannya, maka pembayaran kafarat harus dilakukan. Ada beberapa opsi yang bisa dipilih untuk jenis ini, berikut diantaranya:

  • Memberi makan orang miskin.
  • Mengganti binatang dengan ternak yang seimbang.
  • Melakukan puasa.

Tiga jenis cara ini bisa dipilih sesuai dengan kemampuan masing-masing pihak. Aturan ini sudah sah dan bahkan tercantum dalam Al-Quran. Dengan demikian ketentuannya sudah kuat dan tidak bisa dilanggar sembarangan.

baca juga : cara membayar kafarat jima, lengkap beserta pembahasannya

Daftar penjelasan tentang cara membayar kafarat dengan uang beserta ketentuannya di atas tentu harus dipahami. Apalagi jika ingin pembayaran kafaratnya dikatakan sah, maka segala aspek di atas harus dipahami dengan baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp