Membayar Kafarat dengan Beras Apakah Boleh? Simak Penjelasannya!

Kafarat hukumnya adalah wajib untuk dibayar atau ditunaikan. Namun, apa bisa membayar kafarat dengan beras? Tentunya masih banyak orang yang bertanya akan hal ini. Karena terdapat berbagai pendapat para ulama yang berbeda-beda akan hal ini.

Dengan kafarat, manusia bisa menebus dosa yang telah dilakukannya karena berbuat dosa ataupun melanggar larangan Allah. Bisa dibilang kafarat dapat diibaratkan sebagai denda ataupun hukuman yang di dapat setelah berbuat dosa.

Pengertian Kafarat Secara Luas

Kafarat sendiri berasal dari bahasa arab, yang dimana berarti arti menutupi, atau bila diperjelas ialah menutupi dosa. Kafarat juga bisa diibaratkan sebagai sesuatu yang dilakukan untuk mengurangi hukuman dan meleburkan dosa di dunia.

Kafarat juga bisa menjadi sebuah waktu bagi manusia agar bertaubat dari kesalahan dan dosa yang telah diperbuat. Maka dari itu, bila membayar kafarat, tanamkan pada diri sendiri bahwa tidak akan mengulangi perbuatan dosa tersebut.

Kafarat sendiri terdiri dari beberapa macam, dan dikelompokkan sesuai dengan perbuatan dosa yang dilakukan. Untuk cara membayar kafarat juga berbeda-beda, hal ini harus sesuai dengan perbuatan dosa apa yang diperbuat.

Macam-Macam Kafarat

Setelah mengetahui pengertian kafarat secara lebih luas, kini ketahui juga macam-macam kafarat. Kafarat sendiri di kelompokkan sesuai dengan perbuatan apa yang dilanggar. Ini dia macam-macam kafarat yang perlu diketahui:

1. Kafarat Karena Membunuh

Jenis kafarat yang pertama ialah kafarat yang didapatkan akibat membunuh seseorang. Dalam hukum Islam sangat dilarang untuk melukai apalagi sampai membunuh sesama manusia. Maka, bila membunuh seseorang, diwajibkan baginya membayar kafarat.

Untuk membayar kafarat karena membunuh, maka orang tersebut harus memerdekakan budak muslim. Namun, bila hal di atas tidak bisa dilakukan, maka orang tersebut bisa membayar kafarat dengan cara berpuasa selama 60 hari berturut-turut tanpa putus.

2. Kafarat Melanggar Sumpah

Kafarat melanggar sumpah, berarti orang tersebut telah bersumpah atas nama Allah, namun justru melanggarnya. Maka orang tersebut di wajibkan membayar kafarat. Berbeda dengan kafarat karena membunuh, kafarat karena melanggar sumpah bisa di bayar dengan 4 cara.

Pertama orang tersebut bisa membayar kafarat sumpah dengan memerdekakan budak. Lalu bisa juga dengan memberi makanan kepada 10 fakir miskin. Kemudian bisa juga dengan memberi pakaian kepada 10 fakir miskin, dan terakhir berpuasa selama 3 hari berturut.

3. Kafarat Karena Membunuh Binatang Buruan Saat Ihram

Bila seseorang membunuh binatang buruan saat sedang ihram, maka wajib baginya untuk membayar kafarat, apalagi bila dilakukan dengan sengaja. Untuk pembayarannya bisa dengan mengganti binatang sesuai dengan binatang yang diburunya.

Atau bila tidak mampu, bisa dengan memberi makan fakir miskin senilai dengan satu kambing. Cara terakhir untuk membayar kafarat karena membunuh binatang saat ihram ialah dengan berpuasa selama 10 hari berturut.

4. Kafarat Zhihar

Kafarat Zhihar di dapatkan karena seorang suami menyamakan punggung ibunya dengan punggung istrinya. Sang suami bisa membayar kafarat dengan memerdekakan budak, atau opsi lain memberi makan 60 fakir miskin selama 1 hari, atau bisa juga dengan puasa 60 hari berturut.

5. Kafarat Jima

Kafarat Jima di dapatkan karena suami istri berhubungan badan saat siang hari saat menjalankan puasa di bulan Ramadhan. Untuk membayar kafarat jima, terdapat 3 opsi yang dimana sama seperti cara membayar kafarat zhihar.

6. Kafarat Ila

Kafarat Ila di dapatkan karena seorang suami bersumpah tidak melakukan hubungan badan dengan istri pada masa tertentu, namun melanggarnya. Untuk membayar kafarat ini ketentuannya sama saja dengan membayar kafarat melanggar sumpah.

Apakah Boleh Membayar Kafarat Dengan Beras?

Setelah mengetahui pengertian serta macam-macam kafarat, maka kini saatnya mengetahui apakah boleh membayar kafarat dengan beras? Kebanyakan opsi membayarkan kafarat ialah dengan memberi makan fakir miskin.

Namun, apakah boleh bila makanannya diganti dengan memberikan beras? Jawabannya boleh. Ketentuannya bila memberi makan fakir miskin ialah memberi sebesar 1 mud makanan pokok. 1 mud setara dengan 750 gram.

Maka tinggal konversikan saja. Bila memberi makan 60 fakir miskin, maka 60 di kali dengan 750 gram. Maka hasilnya ialah 45.000 gram atau setara dengan 45 kilogram. Maka orang tersebut harus membayar dengan 45 kilogram beras.

Maka jawaban mengenai apakah boleh membayar kafarat dengan beras, ialah boleh. Asalkan beras yang diberikan harus sesuai dengan ketentuan membayar kafarat, yaitu setara dengan 1 mud makanan pokok, yang bila dikonversikan setara dengan 750 gram beras.

Pengguna telah mengetahui pengertian kafarat, hukum kafarat, cara membayar kafarat serta apakah boleh membayar kafarat dengan beras. Tentunya bila melanggar larangan Allah, pastikan untuk membayar kafarat untuk menghapus dan meleburkan dosa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp