Seperti yang telah diketahui bahwa memang ada beberapa penyebab yang mengharuskan seorang muslim untuk membayar kafarat. Dimana penyebab tersebut tergolong ke dalam dosa besar. Namun, kapan waktu membayar kafarat yang diharuskan bagi umat muslim?
Jadi saat melakukan dosa besar ini, maka saat itu pula waktu yang tepat untuk membayar kafarat. Namun jika masih belum paham akan hal-hal seperti ini, maka jangan khawatir. Sebab, kali ini pun akan dibahas lebih detail.
Pertama akan diulas mengenai pengertian dari kafarat. Di mana, Kafarat ini berasal dari kata kafarat yang memiliki makna menutupi. Jadi, kafarat ini bertujuan agar dosa orang tersebut dapat tertutupi atau dimaafkan.
Jadi dengan kata lain, membayar kafarat ini adalah untuk membayar dosanya. Kafarat juga bisa dikatakan sebagai denda yang harus bahkan wajib dilaksanakan, bagi yang telah melakukan dosa tersebut. Untuk dosanya sendiri dibagi dalam beberapa poin.
Bagi yang penasaran dengan waktu yang tepat untuk membayar kafarat adalah disegerakan. Jadi bila memang dosa tersebut dilakukan secara sengaja, maka harus sesegera mungkin untuk membayar. Berbeda saat dosa tersebut dilakukan tanpa sengaja.
Karena jika dosa tersebut dilakukan tanpa sengaja, maka waktu pembayaran kafarat ini sedikit memiliki keringanan. Seperti saat melakukan jima’ saat bulan puasa di siang hari. Maka harus puasa selama 60 hari sebelum bertemu dengan bulan ramadhan berikutnya.
Kemudian pembahasan berikutnya adalah mengenai sesuatu yang digunakan untuk membayar. Untuk jumlah atau jenisnya sendiri tergantung dari dosa yang diperbuat. Sedang yang akan dijadikan contoh adalah jumak di siang hari saat bulan Ramadhan.
Jadi ada tiga poin yang dapat dilakukan, yakni adalah memerdekakan budak, berpuasa dan memberi makan orang miskin. Jika mampu untuk membebaskan budak, maka tidak boleh menggunakan cara kedua atau ketiga. Namun saat ini sudah tidak ada budak.
Dengan begitu maka bisa melakukan cara kedua, yakni misalnya adalah dengan puasa selama dua bulan berturut-turut tanpa halangan. Jika dalam kurun waktu tersebut ada udzurnya, maka harus mengulang dari awal. Sehingga harus benar-benar 60 hari penuh.
Tapi jika kafarat tersebut tidak dapat melakukannya, maka bisa menggunakan opsi ketiga, yakni dengan memberi makan orang miskin. Untuk memberi makan orang miskin ini pun ada aturannya. Jadi setiap orang miskin hanya berhak mendapatkan satu mud.
Misalnya diharuskan membayar sebanyak 60 mud beras, maka harus diberikan pula kepada 60 orang miskin. Jangan menyerahkan 60 mud tersebut hanya kepada beberapa orang saja. Sedang untuk satu mud nya sendiri berkisar antara 6 hingga 6 ons.
Tadi sudah dijelaskan mengenai pengertian dan juga kapan waktu membayar kafarat maka kali ini akan disebutkan beberapa sebabnya. Jadi memang ada beberapa perbuatan yang mengakibatkan dosa dan mengharuskan untuk membayar kafarat. Seperti pada uraian berikut:
Sebab atau dosa pertama yang mengharuskan seseorang membayar kafarat adalah disaat siang hari di bulan ramadhan melakukan jimak. Untuk denda yang diharuskan sudah dijelaskan sebelumnya, namun di dalam hal ini ada sedikit perincian.
Jadi untuk perempuan, maka kafarat yang akan diterima ini bisa saja berbeda dengan kafarat yang diberikan kepada si laki-laki. Sebab, ada kalanya di perempuan ini melakukan jima karena paksaan dari si laki-laki. Pun sudah dijelaskan dalam kitab fikih.
Lalu sebab atau dosa selanjutnya yang juga mengharuskan pelaku untuk membayar kafarat adalah melakukan Pembunuhan. Tentu besaran kafarat yang dikenakan pun jauh lebih besar ketimbang pembahasan sebelumnya. Dengan banyak perincian di dalamnya.
Di tanah suci sendiri semua dilindungi bahkan hal ini pun sudah dijelaskan dengan detail dalam kitab Fathul qorib. Misalnya adalah seperti mencabut rumput liar yang ada di tanah suci, atau memburu hewan liar atau hanya mengganggu sekalipun.
Kemudian yang keempat adalah diakibatkan karena melakukan sumpah palsu dan tidak sesuai dengan keadaan saat itu. Untuk jenis kafarat ini pun juga disebut, dengan kafarat Yamin. Ini juga berlaku saat si pembuat sumpah melanggar isi sumpahnya.
Meski dianggap remeh, namun menyamakan istri dengan ibu kandungnya adalah satu dosa besar yang dilakukan oleh seorang suami. Kafarat dalam masalah ini pun disebut sebagai kafarat zihar. Bahkan meski tidak secara langsung.
Jadi menyamakan di sini bukan hanya secara terang-terangan saja, namun juga saat mengucapkan kalimat yang mengandung makna yang mengarah. Dalam kitab fikih bahkan bukan hanya membayar kafarat saja, namun terdapat ketentuan lainnya.
Demikian adalah ulasan mengenai kapan waktu membayar kafarat yang bisa dipelajari. Namun mungkin masih ada beberapa kekuray dalam penjelasan yang diberikan. Sehingga akan lebih baik jika mengkaji kitabnya secara langsung.