Hukum Kafarat dan Penjelasan Lengkapnya, Sudah Tahu Belum?

hukum kafarat
ILUSTRASI: Kafarat memiliki hukum dan aturannya sendiri (shutterstock)

ALFATIHAH.COMHukum Islam memberikan kemudahan bagi pengikutnya. Salah satunya adanya hukum kafarat untuk memperbaiki atau membayar denda atas kesalahan yang dilakukan manusia. Tentu hukum ini diatur secara rinci dalam Islam. 

Pengertian dan Dasar Hukum Kafarat

Secara istilah, kafarat berasal dari bahasa Arab “kafara” yang memiliki arti (membayar, menutupi, dan memperbaiki). Hampir sama dengan fidyah namun berbeda dalam pelaksanaanya, kafarat adalah salah satu solusi untuk menebus atau membayar dosa dan kesalahan yang dilakukan secara sengaja dan sadar dengan cara membayar atau memberikan sejumlah harta atau dana kepada orang miskin dengan ketentuan dan jumlah yang sudah diatur.

Beberapa sebab seseorang harus melaksanakan kafarat puasa, misalnya seseorang membatalkan puasanya secara sengaja, maka Ia wajib melaksanakan puasa kafarat untuk mengganti puasa yang ia telah tinggalkan.

Dalam hal ini ada pengkhusus an misal seseorang membatalkan puasanya karena berhubungan intim di siang hari pada saat puasa, melanggar sumpah, dan pembunuhan yang disengaja.

Allah SWT, memberikan opsi kafarat untuk dilaksanakan tanpa ada paksaan dan sesuai kemampuan untuk menebus dan mengganti dosa yang telah dilakukan. Opsi tersebut bisa dilaksanakan dengan berbagai cara antara lain seperti, memerdekakan budak, berpuasa, atau memberi makanan kepada orang yang fakir atau miskin.

Cara-cara penebusan kafarat ini ada bermacam-macam yang tentunya bisa dipilih sesuai dengan kemampuan.

Jenis-jenis dan Hukum Kafarat

Menurut Luhab fi Fiqhis Syafi’i yang dinyatakan oleh Syekh Ahmad bin Ahmad Al Mahamili, secara umu ada empat jenis kafarat berdasarkan faktor perkara seseorang diwajibkan untuk melakukan kafarat yaitu, kafarat zhihar, kafarat yamin, kafarat berhubungan intim di bulan Ramadhan, kafarat pembunuhan, dan kafarat haji.

Jenis-Jenis kafarat

Berikut adalah jenis-jenis  kafarat yang dapat dilakukan berdasarkan faktor seseorang harus melakukan kafarat mmenurut (Hukum Pidana Islam):

Kafarat Pembunuhan

Dalam islam sangat dilarang seseorang melukai orang lain atau bahkan menghilangkan nyawa orang lain tanpa alasan pembenaran. Dalam syariat Islam seorang pembunuh harus dihukum kisas atau sejenis hukuman mati Islam dengan cara dipenggal kepalanya, namun jika keluarga korban memaafkan pelaku maka pelaku wajib untuk membayar diyat dan juga kafarat.

Kafarat Dzihar

Dzihar adalah punggung, yang artinya disini adalah sebutan untuk bagian tubuh wanita yang diharamkan untuk dinikahi, misalnya seorang suami berkata kepada istrinya “Bagiku engkau bagaikan punggung Ibuku”. Jika kalimat tersebut sudah keluar dari mulut sang suami namun si suami ingin kembali pada sang istri, maka sang suami harus membayar kafarat.

Kafarat disini yang wajib dilaksanakan sang suami adalah memerdekakan orang miskin atau budaak mukmin, namun jika tidak mampu melaksanakanya, ia diwajibkan untuk berpuasa selama 2 bulan berturut, namun jika tidak bisa juga maka opsi pilihan terakhirnya adalah memberi makan 60 orang miskin dengan takaran setiap orang mendapatkan 1 mud takaran sama seperti fidyah. Memang diharuskan seseorang untuk menjaga lisan nya, niat hati ingin memuji seseorang namun malah dapat hukuman dari Agama.

Kafarat berhubungan badan di siang hari saat puasa

Bagi pasangan yang sudah menikah dan mereka melakukan jimak atau hubunngan suami  istri di siang hari saat bulan puasa Ramadhan, maka batal puasanya dan harus membayar kafarat dengan takaran sama dengan dzihar, ditambah qada berjumlah hari yang mereka lakukan hubbungan itu.

Kafarat melanggar sumpah

Bersumpah dengan atas nama Allah namun Ia melanggar sumpah tersebut lalu bagaimana hukumanya? Sumpah sendiri jika atas nama Allahh maka itu dianggap hutang dan jika seseorang melanggar sumpahnya, lalu ia meninggal maka sumpah tersebut akan dikalungkan di lehernya sama seperti hutang yang nantinya memberatkan ia di akherat.

Jika seseorang kedapatan melanggar sumpah atas nama Allah maka ia diwajibkan membayar kafarat berupa memberi makan 10 fakir miskin, memerdekakan budak dan memberi mereka pakaian.

Jika ketiga opsi tersebut pelaku tidak dapat menyanggupinya maka ia diwajibkan untuk berpuasa 3 hari berturut, dasar hukum dalam surat Al-Maidah ayat 9

Kafarat Ila’

Sumpah suami untuk tidak melakukan hubungan badan dalam masa dan waktu tertentu maka disebut sumpah ila’, lalu jika melanggar maka konsekuensinya apa? Sang suami harus membayar kafarat yang takaran dan jenisnya sama seperti melanggar sumpah atas nama Allah, aturan ini sudah tertulis di surah Al-Baqarah ayat 226-227.

Membunuh hewan saat berihram

Denda yang dikenakan untuk kasus tersebut adalah mengganti binatang ternak yang sama dan ukuranya juga sama, berpuasa dan memberi makan orang miskin. Seperti yang tertulis pada surat Al-Maidah ayat 95

Demikanlah penjelasan lengkap terkait  hukum kafarat, semoga ada manfaatnya ya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp