Mengenal Kafarat Ila adalah Apa, Serta Cara Untuk Menebusnya 

Kafarat ila adalah salah satu jenis kafarat, dengan pelanggaran tertentu yang bisa dilakukan penebusan dosanya. Agama Islam memang telah memberi jalan pada umatnya, untuk menebus pelanggaran yang dilakukan di dunia. 

Dengan membayar kafarat sesuai dengan jenis pelanggarannya. Seorang umat muslim bisa terbebas dari dosa dan pelanggaran yang dilakukannya. Namun, bukan serta merta seorang muslim tidak berdosa lagi. 

Namun, harus dibarengi dengan niat bertaubat yang sungguh-sungguh. Terutama untuk pelanggaran yang dilakukan dalam kafarat ila. 

Mengenal Kafarat Itu Sendiri 

Sebelum mengetahui secara spesifik kafarat ila adalah apa, ada baiknya untuk mengetahui arti dari kafarat itu sendiri. Kafarat atau dalam Bahasa Arab dituliskan dengan kalimat Kaffarat memiliki arti harfiah ‘menutupi’ atau ‘terselubung’. 

Karena itu, kafarat pun dapat diartikan sebagai tindakan yang dilakukan yang dapat menutupi dosa atau pelanggaran larangan yang dilakukan dalam Agama Islam. Tindakan dan pembayaran kafarat ini memiliki jenis dan prosedur tertentu. 

Jadi, seorang muslim tidak bisa serta merta membayar kemudian dosa yang ditanggung akan menghilang. Tidak semua dosa atau pelanggaran memiliki nilai kafarat, begitu juga membayar kafarat itu sendiri bukan hal yang mudah untuk dilakukan. 

Mengenal Kafarat Ila 

Seperti yang disebutkan sebelumnya, kafarat memiliki jenis dan prosedur pembayarannya yang tertentu. Salah satu, jenis kafarat yang paling spesifik adalah kafarat ila. Kafarat ila adalah sanksi yang harus ditanggung jika suami melanggar sumpah menggauli istrinya. 

Kondisi dari kafarat ila ini sebenarnya cukup spesifik, namun dalam situasi umum kafarat ini bisa dibayarkan dalam kondisi sumpah palsu suami. Maksudnya, suami sudah bersumpah untuk tidak menggauli istrinya dalam waktu tertentu. 

Misalnya untuk keperluan nadzhar atau hal yang lainnya. Namun, dalam kurun waktu yang dijanjikan oleh suaminya itu melanggar. Kemudian, menggauli istrinya kurang dari kurn waktu tersebut. Maka, harus membayar kafarat ila. 

Ketentuan dari kafarat ila sudah dituangkan dalam surah Al-Baqarah. Lebih spesifik pada ayat 226 sampai dengan 227. Kafarat ila ini biasanya ditetapkan dalam waktu 4 bulan. 

Perbedaan Kafarat Ila dan Kafarat Jima 

Kafart ila sering disalahpahami atau tumpang tindih definisinya dengan kafarat jima. Karena kedua kafarat ini sama-sama berhubungan dengan pasangan suami istri dan pergaulannya. 

Namun, sebenarnya kedua kafarat ini bisa dibedakan menjadi dua pelanggaran yang lebih spesifik. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, kafarat ila terjadi karena pelanggaran sumpah untuk menggauli istri. 

Sedangkan, kafarat jima harus dibayarkan jika suami istri secara sengaja melakukan hubungan atau bergaul di Bulan Suci Ramadhan. Walaupun, sama-sama perlanggaran karena hubungan suami istri ada waktu spesifik yang membuat kedua kafarat berbeda. 

Namun, walaupun terbilang dua kafarat yang berbeda. Ketentuan pembayaran kafarat jima dan kafarat ila disamakan. Mulai dari prosedur yang harus dilakukan dan juga besarnya pembayaran. 

Melakukan Pembayaran Kafarat Ila 

Seperti yang disebutkan pula sebelumnya, bukan hal yang mudah untuk membayar kafarat. Para umat muslim yang ingin membayar harus memiliki harta yang cukup atau mungkin kemampuan yang cukup. 

Namun, bukan berarti pembayaran kafarat ini tidak bisa dilakukan sesuai dengan kemampuan. Setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk membayar kafarat. Secara spesifik kafarat ila memiliki tiga alternatif pembayaran. 

Para umat muslim bisa memilih cara di antara ketiga cara di bawah ini. Sesuaikan dengan kemampuan yang bisa dilakukan. 

1. Membayar dengan Puasa Selama 2 Bulan 

Jika umat muslim tidak mampu untuk membayar kafarat dengan uang karena harta yang terbatas. Kafarat ila bisa dibayarkan dengan melakukan puasa selama 2 bulan berturut-turut tanpa putus. 

Jika ada jeda berpuasa, maka puasa harus diulangi lagi dari awal. Puasa selama 2 bulan merupakan tanggungan yang cukup berat. Karena itu, perlu kesehatan yang memadai untuk melakukannya. 

2. Memberi Makan 60 Fakir Miskin 

Jika tidak sanggup berpuasa namun memiliki harta yang cukup banyak. Para umat muslim bisa memilih membayar kafarat dengan memberi makan fakir miskin. Untuk kafarat ila, jumlah fakir miskin yang harus diberi makan adalah 60 orang. 

Jika melihat perhitungannya pada masa sekarang. Makanan yang diberikan oleh fakir miskin setidaknya harus bernilai Rp45.000 dan haruslah layar. 

3. Membebaskan Budak Atau Membayar Nilai yang Setara 

Membebaskan budak merupakan pembayaran kafarat yang sangat mahal. Namun, bisa dilakukan untuk orang yang memiliki harta yang cukup. Namun, pada masa modern di mana tidak ada budak yang perlu dibebaskan. 

Para umat muslim bisa membayar nilai yang setara. Nilai yang harus dibayarkan untuk kafarat ini adalah Rp150.000.000 lebih. Nilai ini didasari dari harta yang dikeluarkan Abu Bakar Ash-Shiddiq ketika membebaskan bilal Bin Rabah dari perbudakan. 

Itulah informasi mengenai kafarat ila adalah apa dan juga cara untuk membayarnya. Jika melakukan dosa tersebut, lebih baik segera dibayarkan sesuai dengan kemampuan. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp