Jenis Darah yang Halal dan Haram Dalam Pandangan Islam

Alfatihah.com – Dalam islam, makanan yang kita konsumsi memiliki batasan atau klasifikasi untuk bisa dikatakan halal, salah satunya yaitu daging yang kita konsumsi juga memiliki batasan. Banyak menimbulkan pertanyaan bagi umat muslim terkait jenis darah yang halal dan haram pada daging yang terdapat darah baik sengaja atau tidak sengaja menempel ketika dimasak, apakah boleh dikonsumsi ataupun tidak? simak baik-baik artikel berikut.

Dijelaskan pada surah An-Nahl ayat 114 yang berbunyi : 

فكلوا مما رزقكم الله حلالا طيبا واشكروا نعمة الله إن كنتم إياه تعبدون

Artinya : “Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah”

Dari penjelasan ayat diatas menjelaskan bahwa, tidak semua daging bisa kita konsumsi. Meskipun daging semua bisa dikonsumsi, tetapi dalam islam terdapat batasan untuk mengonsumsi daging yang halal dan yang berkualitas saja.

Jenis Darah yang Halal dan Haram 

Terdapat dua jenis darah dalam islam yaitu jenis darah yang halal dan haram. Berikut penjelasan terkait jenis darah yang halal dan haram : 

  • Darah yang Halal

Darah yang halal yaitu darah yang tidak mengalir seperti hati dan limpa. Umat islam diperbolehkan mengonsumsi hati dan limpa seekor hewan yang disembelih karena hukumnya adalah halal.

  • Darah yang Haram

Darah yang haram untuk dikonsumsi adalah darah yang mengalir dan darah yang tidak mengalir dari hewan yang haram dikonsumsi menurut islam. Sehingga apabila umat muslim mengonsumsi darah yang mengalir maka makanan yang ia konsumsi hukumnya adalah haram. Jadi, ketika ada seorang muslim yang menyembelih hewan dan darah mengalir dari hewan tersebut ditampung dan disimpan untuk dikonsumsi maka hukumnya adalah haram.

Hukum Mengonsumi Darah yang Menempel Pada Daging

Setelah mengetahui terkait jenis darah yang halal dan haram, lalu bagaimana sih hukum mengonsumsi darah yang menempel pada daging dalam pandangan islam?

Dari zaman dahulu, masyarakat sering mengonsumsi darah yang memancar. Darah yang memancar adalah darah yang keluar dari tubuh hewan sebelum dia mati. Biasanya masyarakat menampung darah dari hewan yang ditusuk tersebut lalu disimpan untuk dikonsumsi, sementara hewan dibiarkan tetap hidup. Selama darah yang keluar dari hewan yang disembelih dan belum mati maka tergolong dalam Ad-Dam Al-Masfuh (darah yang memancar). 

Imam Qatadah mengatakan : 

حرم من الدماء ما كان مسفوحًا، فأما لحم خالطه دم فلا بأس به

Artinya : “Darah yang diharamkan adalah darah yang mengalir, adapun daging yang di sela-selanya terselip darah, tidak haram.” (Tafsir Ibn Kasir, 3:352)

Dari penjelasan diatas, maka darah yang menempel pada daging hewan adalah halal untuk dimakan dan termasuk dalam jenis darah yang halal. Sehingga, apabila kita mengonsumsi daging untuk lauk pauk dan terdapat darah yang menempel pada daging, maka daging tersebut tetap boleh dikonsumsi dan tidak haram. 

Dapat disimpulkan dari penjelasan terkait jenis darah yang halal dan haram dalam pandangan islam, bahwa darah yang halal adalah darah yang tidak mengalir sedangkan darah yang haram adalah darah yang mengalir. Mengonsumsi daging yang terdapat darah menempel di daging tersebut adalah diperbolehkan dan tidak haram hukumnya karena bukan termasuk darah yang mengalir. Wallahua’lam.

Baca Juga : Ini Dia 3 Hewan Air yang Halal Dimakan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp