Jenis Air yang Bisa Digunakan Untuk Berwudhu

Alfatihah.com – Wudhu sebagai salah satu cara untuk membersihkan diri dari hadats kecil maupun besar, serta untuk menghilangkan najis. Berwudhu ada beberapa aturan yang harus diperhatikan agar wudhu dianggap sah, salah satunya yaitu memperhatikan jenis air yang digunakan untuk berwudhu atau mensucikan diri dari hadats. Lalu, apa saja jenis air yang bisa digunakan untuk berwudhu? Mari kita pelajari bersama.

Jenis Air yang Bisa Digunakan Untuk Berwudhu

Jenis air yang bisa digunakan untuk berwudhu, diantaranya : 

  1. Air Mutlak

Jenis air yang bisa digunakan untuk berwudhu yang pertama adalah air mutlak. Air mutlak adalah air yang masih bersih dalam artian tidak merubah karakteristik air tersebut dan tidak tercampur dengan zat yang lainnya. beberapa air yang termasuk air mutlak adalah seperti air hujan, air laut, air yang asalnya dari sumber mata air, air sungai yang bersih, dan air sumur. Seperti dalam firman Allah SWT Surat Al-Anfal ayat 11 tentang air hujan bisa menyucikan diri yaitu berbunyi, 

“Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu”. (QS. Surat Al Anfal:11). 

Lalu, ada juga Rasulullah SAW telah menjelaskan dalam hadits mengenai air laut yang bisa digunakan untuk berwudhu atau menyucikan diri yaitu,

“Dia (air laut) suci airnya, halal bangkainya” (Dishahihkan Ibnu hibban, Ibnu Sakan at turmuzi dan Al Bukhari).

  1. Air bersih yang tidak berubah karakteristiknya

Jenis air yang bisa digunakan untuk berwudhu selanjutnya adalah air bersih. Air bersih yang bisa digunakan untuk berwudhu adalah air bersih yang tidak berubah karakteristiknya, maksud dari pernyataan tersebut adalah air bersih yang bentuk awalnya atau karakteristiknya masih sama dengan karakteristik awal yaitu tidak berubah warna, bau, dan wujudnya. 

  1. Air mencapai dua qullah

Apabila ada air yang tidak memiliki rasa dan bau atau bisa disebut airnya tidak berubah dari karakteristik awal dari dimana air tersebut didapatkan maka air tersebut bisa digunakan asal mencapai dua qullah. untuk satu qullah setara dengan 160,5 liter, jadi untuk air tersebut bisa digunakan untuk berwudhu adalah harus mencapai sekitar 320 liter. 

  1. Air Musta’mal

Jenis air yang bisa digunakan untuk berwudhu yang terakhir adalah air musta’mal. Air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk menyucikan diri dari hadats besar maupun kecil, contohnya seperti air yang jatuh dari anggota tubuh kita lalu mengenai air bersih didalam wadah. Air tersebut diperbolehkan untuk berwudhu asalkan tidak merubah bau dan warna air tersebut. Namun, banyak ulama mempunyai pendapat yang berbeda-beda terkait hukum menggunakan air musta’mal untuk berwudhu atau menyucikan diri.

Jenis Air yang Tidak Bisa Digunakan Untuk Berwudhu

Selain air yang bisa digunakan untuk berwudhu ada juga jenis air yang tidak bisa digunakan untuk berwudhu, diantaranya : 

  1. Air yang sudah berubah karakteristiknya 

Air yang sudah berubah karakteristiknya maksudnya adalah air tersebut berubah warna dari semula,terdapat baunya, dan berubah rasa. Air yang seperti itu tidak bisa digunakan untuk berwudhu atau menyucikan diri.

  1. Air yang kurang dari 2 qullah

Air yang berada dalam wadah namun kurang dari 2 qullah tidak bisa digunakan sebagai air wudhu akan tetapi apabila dalam keadaan darurat yang menyebabkan tidak ada air selain itu, maka air tersebut bisa digunakan untuk berwudhu.

Beberapa diatas merupakan penjelasan sekilas terkait beberapa air wudhu yang bisa dan tidak digunakan untuk berwudhu. Maka perlu kita perhatikan dengan baik air yang kita gunakan untuk berwudhu karena wudhu merupakan salah satu syarat sah untuk sholat dan menyucikan diri. 

Baca Juga : Dibolehkan! Begini Hukum Wudhu dengan Air yang Terkena Limbah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp