ALFATIHAH.COM – Secara istilah kafarat berasal dari kata ‘kafaraa’ yang artinya adalah ‘mengganti, menutupi, membayar, dan memperbaiki’, menutupi disini yang dimaksud adalah menutupi dosa yang telah dilakukan. Lalu bagaimana dengan jenis-jenis kafarat?
Kafarat adalah cara menebus dosa dengan cara membayar sejumlah harta dan puasa sesuai dengan krtrntuan yang berlaku menurut syariat Islam dan Al-Qur’an
Dikutip dari buku Fiqih Sunnah 4 karya Sayyiq Sabiq tahun 2018, kafarat diartikan sebagai perbuatan perbuatan yang dapat menutupi dan menghapus dosa masa lalu. Dengan melakukan kafarat maka diharapkan sudah tidak ada lgi azab atau efek dari dosa yang telah dilakukan baik di dubia maupun di akherat kelak.
Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), kafarat di artikan, denda atau tanggungan yang harus dibayarkan karena telah melanggar larangan Allah SWT. Atau melanggar janji dan sebagai ibadah kepada Allah SWT, sebagai tanda mohon ampunan kepada Allah.
Kafarat hukumnya adalah wajib bagi orang yang diwajibkan, hal ini sesuai dengan isi kandungan QS. Al-Maidah ayat 89, selain itu berikut jenis-jenis kafarat menurut perkara yang menyebabkan nya:
Kafarat zhihar adalah denda yang di bebankan jika suami menamakan istrinya dengan ibu kandungnya. Seorang suami haram hukumnya menyamakan istri dengan ibu kandungnya. Hal ini dilarang dalam agama karena memang untuk menghargai istrinya dan tidak membanding-bandingkan dengan ibunya. Hal ini sudah diatur dalam surat Al-Mujadilah ayat 2
Beban kafarat yan dijatuhkan kepada orang yang melakukan zhihar baik disengaja maupun tidak adalah, dengan memerdekakan budak muslim, atau harus berpuasa selama 2 bulan dan jika tidak sangup maka bisa diganti dengan memberikan 60 takaran mud kepada 60 orang fakir miskin.
Pembunuhan yang dimaksud adalah membunuh dengan tidak sengaja. Kafarat yang akan dibebankan kepada pelaku adalah, memerdekakan budak muslim perempuan atau melakukan puasa selama 2 bulan berturut-turut. Dasar hukumnya adalah surat An-Nisa ayat 92.
Saat bulan suci Ramadhan seluruh umat Islam yang sudah menikah dilarang berhubungan suami istri di siang hari saat puasa. Selain membatalkan puasa dan menodai piasanya maka ia juga akan mendapatkan dosa, untuk menghapus dosa tersebut maka Ia wajib untuk menunaikan kafarat.
Kafarat yang akan dibebankan kepada orang yang nekat melakukanya adalah memerdekakan budak muslim perempuan, berpuasa 2 bulan, atau menyediakan 60 mud bahan makanan untuk 60 orang miskin dan fakir.
Kafarat ini ditujukan untuk oran yan ingkar sumpah atau memberikan sumpah palsu. Bagi orang yang mekakukanya maka kafarat yang akan dibebankan untuk dirinya adalah dengan memberi makan 10 orang fakir dan miskin dengan makanan yang seperti ia makan dan memberi pakaian serta memerdekakan seorang budak, atau berpuasa selama 4 hari. Dasar hukumnya tertuang pada surah Al-Maidah ayat 89.
Orang yang bersumpah itu sama dengan berhutang. Orang yang bersumpah atas nama Allah lalu ia mengingkarinya maka ia akan di bebankan kafarat untuk menebus dosanya. Lalu kafarat apa yang wajib ia laksanakan?
Kafarat orang yang mengingkari sumpah adalah berupa, memberi makan 10 fakir miskin, memberikan pakaian layak, atau memerdekakan budak atau bisa diganti dengan berpuasa 3 hari. Dasar hukumnya sudah di tu;lis di surat Al-Maidah ayat 9
Ila’ merupakan sumpah suami kepada sang istri untuk tidak melakukan hubungan suami istri untuk waktu tertentu. Jika sang suami melanggar sumpahnya maka ia akan diwajibkan melaksanakan kafarat, kafarat yang akan ia laksanakan sama dengan kafarat sumpah. Hal ini sesuai dengan surah al-Baqarah ayat 226-227.
Jika seseorang kedapatan melakukan pembunuhan binatang saat ihram, maka ia akan diwajibkan kafarat. Kafarat yang diwajibkan adalah berupa mengganti hewan ternak yang setara, memberi makan orang miskin, atau berpuasa. Pelaku bisa memilih sesuai denmgan kemampuanya. Aturan kafarat ini juga sudah ditulis dalam surat Al-Maidah ayat 95
baca juga : tunaikan kafarat lunasi denda
Demikianlah penjelasan lengkap terkait jenis-jenis kafarat. Semoga ada manfaatnya ya!