Ini Dia Hukum Menyemir Rambut Dalam Islam yang Harus Kamu Pahami!

Menyemir rambut bukanlah hal yang tabu kita lihat di masa sekarang karena kepopuleran idola anak muda yang memiliki rambut warna warni. Selain sebagai salah satu bentuk perkembangan fashion, menyemir rambut juga dipilih beberapa orang untuk menutupi warna rambutnya yang sudah berubah. Kepopuleran mewarnani rambut ini kemudian menimbulkan beberapa pertanyaan dari umat islam tentang hukumnya. Lalu, sebenarnya bagaimana hukum menyemir rambut dalam Islam dengan tujuan gaya atau menyamarkan warna rambut yang berubah?

Hukum Menyemir Rambut Dalam Islam: Pandangan Fikih

Hukum menyemir rambut menurut Islam yang pertama ditunjukkan bagi laki-laki. Ada dua hal yang perlu dipahami, yaitu tentang warna semir. Ulama membedakan hukum menyemir rambut dengan warna hitam dan warna lainnya. 

Syekh Musthafa Al khin, Musthafa Al-Bugha, dan Ali Asy Syarbaji mengatakan dalam kitbanya bahwa haram bagi laki-laki dan wanita untuk menyemir rambutnya menggunakan warna hitam, dan sunah menggunakan warna lain seperti kuning, merah, dan lainnya. “Diharamkan menyemir rambut dan jenggot dengan (semir) hitam bagi laki-laki dan perempuan. Dan, sunah menyemir rambut dengan selain warna hitam bagi laki-laki dan perempuan, seperti warna kuning, atau warna merekah.” (Musthafa al-Khin, dkk, Fiqhu al-Manhaji ‘ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Damaskus, Darul Qalam: 1992], juz III, halaman 99)

Larangan menyemir rambut menggunakan warna hitam dan anjuran menggunakan warna lain juga dijelaskan dalam salah satu hadist Rasulullah setelah peristiwa Fathu Makkah dan mendasari hukum menyemir rambut menurut Islam. Saat itu Abu Quhafah diperintah olehnya untuk mengubah warna rambutnya dengan selain hitam. Dalil penguatanya adalah ini “Suatu hari ketika Fathu Makkah, Abu Quhafah dipanggil oleh Rasulullah. Saat itu, rambut, kepala, dan jenggot berwarna putih seperti merpati. Kemudian Rasulullah bersabda: “Ubahlah warna ubanmu ini, namun jangan gunakan warna hitam.” (H.R. Jabir)

Hukum Menyemir Rambut Dalam Islam: Perbedaan Pendapat Ulama

Imam Abu Zakaria Muhyiddin An Nawawi dalam salah satu kitabnya mengutip beberapa pendapat para ulama dalam mengomentari hadist sebelumnya dalam beberapa poin, yaitu 1. Kalangan mazhad Syafi’iyah (Ashabuna) menganjurkan laki-laki untuk mewarnai rambut dengan warna kuning atau merah, dan haram menggunakan warna hitam. Pendapat ini merupakan pendapat paling sahih (ashah) dalam mazhab Syafi’i. 2. Menurut suatu pendapat (qil), mewarnai rambut dengan warna hitam memiliki hukum makruh tanzih (tidak berdosa jika dilakukan).

Ada beberapa pendapat dari sahabat dan tabi’in yang menilai bahwa hukum menyemir rambut menurut Islam cenderung pada tidak mewarnai rambut jauh lebih baik. Pendapat ini diawali oleh Imam Al Qadhi, karena menurutnya sekalipun terdapat hadist yang menganjurkan kepada Abu Quhafah untuk mewarnai rambut, Rasulullah sendiri tidak mewarnai rambutnya. Hal tersbeut yang membuatnya mengatakan “tidak mewarnai rambut lebih baik”. Namun, di sisi lain ada juga sahabat dan kalangan tabi’in yang memandang bahwa mewarnai rambut lebih baik, bahkan beberapa tokoh saat itu memilih mewarnai rambut karena adanya hadist di atas. Diantara tokoh pada masa itu yang mewarnai rambut adalah Umar bin Khattab, Abu Hurairah, Uqbah bin Amir, Ibnu Sirin, Abu Bardah, dan beberapa tokoh lainnya. (Imam Nawawi, Syarhun Nawawi ‘alal Muslim, [Beirut, Darul Ihya’: 1392], juz 14, halaman 80).

Kesimpulan Hukum Menyemir Rambut Dalam Islam

Dua pendapat dan komentar para ulama di atas pada hakikatnya sama dalam konteks ijtihad menyimpulkan hukum menyemir rambut menurut Islam dari hadist perihal pewarnaan rambut. Jika benar, maka mendapat dua pahala, dan jika salah maka mendapat satu pahala.

Terakhir, Imam Nawawi menyebutkan bahwa dalam konteks hukum menyemir rambut menurut Islam, para ulama mempertimbangkan keadaan dan posisi masing-masing. Dalam kitab Imam Nawawi menyebutkan “Perbedaan ulama salaf dalam melakukan dua hal tersebut (mewarnai dan tidak), tergantung perbedaan keadaan mereka. Sebab, perintah (re: anjuran) dan larangannya tidak menunjukkan wajib secara konsensus.” (Imam Nawawi, 14/80)

Maksud dari hadis diatas adalah jika seseorang hidup di tempat yang mayoritas penduduknya menyemir rambut, maka hukum menyemir di tempat tersebut dibolehkan, dan makruh jika tidak melakukannya karena melanggar kebiasaan. Sementara, jika seseorang tinggal di daerah yang mayoritas penududuknya tidak menyemir rambut, maka sunah untuk tidak menyemirnya dan makruh jika melakukannya. Khusus untuk warna hitam, Syekh Musthafa Al Khin, dkk, dalam kitabnya menjelaskan hikmah diharamkannya menyemir rambut dengan warna hitam. Menurutnya menyemir rambut dengan warna tersebut merupakan penipuan dan ada unsur mengubah kenyataan. Warna hitam sendiri akan menjadikan orang yang sudah tua terlihat muda dan yang lanjut usia terlihat muda dalam pandangan manusia. (Musthafa Al Khin, dkk, 3/100).

Itu dia penjelasan para ulama tentang hukum menyemir dalam Islam untuk laki-laki dan wanita. Semoga bermanfaat dan membantumu dalam memutuskan untuk menyemir rambut. Wallahu’alam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp