Bagaimana Hukum Puasa Kafarat dalam Islam? Simak Penjelasannya!

Dalam Islam, untuk menebus dosa yang pernah dilakukan, dapat dilakukan salah satunya dengan puasa kafarat. Berikut hukum puasa kafarat dalam Islam sekaligus cara melakukannya.

Puasa kafarat memiliki beberapa jenis, tergantung dosa apa yang telah dilakukan seorang hamba. Perbedaan dosa yang dilakukan juga berdampak pada perbedaan lama-nya puasa kafarat yang harus dilakukan.

Apa Itu Puasa Kafarat?

Sebelum mengetahui hukum puasa kafarat, perlu diketahui apa itu puasa kafarat. Puasa kafarat adalah puasa yang dilakukan untuk menebus dosa yang dilakukan pada saat-saat tertentu. Seperti namanya, kafarat berarti “mengganti”, “mengobati”, atau “menutupi”.

Puasa kafarat tergolong menjadi 3 jenis. Berikut penjelasan masing-masing di antaranya:

1. Puasa Kafarat Yamin

Puasa kafarat yamin adalah puasa kafarat yang dilakukan bagi seseorang yang telah melanggar nazar. Nazar adalah sumpah yang dilakukan secara sungguh-sungguh dan atas nama Allah SWT.

Berdasarkan Surah Al-Maidah ayat 89, puasa kafarat yamin dilakukan selama 3 hari per sumpah yang dilanggar. Kafarat ini berlaku secara kumulatif, sehingga jumlah hari yang perlu dilakukan harus dikalikan dengan jumlah sumpah yang dilanggar.

2. Puasa Kafarat Jimak

Puasa kafarat yang kedua adalah puasa kafarat jimak. Jenis puasa ini dilakukan untuk menebus dosa suami–istri yang melakukan hubungan badan di siang hari di bulan Ramadhan.

Adapun puasa kafarat jimak dilakukan selama 2 bulan berturut-turut. Hal ini dijelaskan dalam salah satu hadits riwayat Bukhari.

3. Puasa Kafarat Zihar

Puasa kafarat zihar dilakukan untuk menebus dosa menyamakan punggung istri seorang hamba dengan ibunya. Berdasarkan Surah Al-Mujadalah ayat 3-4, puasa kafarat zihar adalah selama 2 bulan berturut-turut.

Hukum Puasa Kafarat

Karena kafarat adalah tindakan menebus dosa yang telah dilakukan, maka hukumnya adalah wajib. Adapun berkaitan dengan kewajiban puasa kafarat ini, tidak semua orang wajib membayar kafarat.

Tentu yang wajib membayar kafarat adalah orang-orang yang telah melakukan dosa-dosa yang sudah disebutkan di atas. Misalnya seseorang telah sengaja atau tidak sengaja melanggar nazar atas nama Allah SWT.

Kemudian suami-istri yang telah melakukan hubungan badan pada siang hari di bulan Ramadhan juga wajib membayar kafarat. Begitupun orang yang melanggar larangan haji, orang yang tidak sengaja membunuh, dan orang yang melakukan zihar.

Namun perlu dipahami, kafarat ada banyak macamnya, bukan hanya puasa saja. Biasanya jenis kafarat pertama yang paling tinggi derajatnya adalah memerdekakan budak.

Namun bila tidak bisa, dapat melakukan puasa. Bila tidak bisa juga, dapat memberi makan fakir miskin, dan seterusnya.

Cara Melakukan Puasa Kafarat

Setelah mengetahui hukum puasa kafarat, penting untuk diketahui cara melakukan puasa kafarat. Berikut ini adalah cara-caranya:

1. Ketahui Lama Puasa Kafarat yang Harus dibayar

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, masing-masing dosa perlu ditebus dengan kafarat yang berbeda lamanya. Apabila melanggar nazar, maka seseorang perlu melakukan kafarat selama 3 hari per nazar.

Bila 2 nazar yang dilanggar, maka puasa kafarat perlu dibayar selama 6 hari. Dan seterusnya seperti itu. Bagi orang yang tidak sengaja membunuh seorang Muslim, wajib membayar puasa kafarat selama 60 hari berturut-turut.

Ada juga kafarat yang perlu dibayar apabila melanggar larangan haji, seperti mencukur rambut saat ihram. Bila melakukan ini, kafarat yang perlu dibayar adalah puasa selama 3 hari.

Kemudian untuk kafarat jima’ dan kafarat zihar, perlu dilakukan selama 2 bulan berturut-turut. Adapun menurut pendapat ulama, puasa kafarat ini perlu dilakukan segera bila dosa dilakukan secara sengaja.

2. Ketahui Niat Puasa Kafarat

Cara melakukan puasa kafarat yang kedua adalah mengetahui niatnya. Niat puasa kafarat dapat dibaca malam hari sebelum tidur, maupun di pagi hari ketika bersahur. Berikut adalah niat puasa kafarat:

نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Arti dari niat tersebut adalah: “Saya berniat puasa besok hari untuk melaksanakan kafarat (Yamin/Jimak/Zihar), fardhu karena Allah Ta’ala”.

Jenis kafarat yang akan dilakukan perlu disebutkan pada niat. Berkaitan dengan hal ini, tentu penting juga untuk mengetahui jenis kafarat apa yang sedang atau akan dilakukan.

Selain niat dan jenis kafarat, hal-hal lain yang perlu dilakukan pada saat puasa kafarat kurang lebih sama ketika melakukan puasa wajib. Seseorang wajib menjaga nafsu apapun dari waktu sahur hingga waktu maghrib atau waktu berbuka puasa.

Demikian penjelasan mengenai hukum puasa kafarat, apa itu puasa kafarat, dan cara melakukannya. Puasa kifarat hukumnya wajib atau fardhu ain bagi muslim dan muslimah yang melakukan dosa. Sehingga apabila sudah sempat, hendaknya segera dilakukan.

Adapun selain puasa, terdapat beberapa pilihan kafarat yang dapat dilakukan. Seperti memerdekakan budak, memberi makan fakir miskin, dan lain-lain, dengan ketentuan yang berbeda tiap dosa yang dilakukan.

Hal tersebut dapat dikonsultasikan kepada ustaz/ustazah terdekat. Pada dasarnya, besar kafarat dan lama yang harus dibayar berkaitan dengan berat atau tingkatan dosa yang dilakukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp