Wajib Tahu! Ini Loh Hukum Menggunakan Shopee Paylater

ALFATIHAH.COM Shopee paylater suatu gebrakan baru dalam E-commerce. Paylater atau tunda bayar merupakan suatu layanan yang terdapat pada aplikasi Shopee, yaitu memberikan pinjaman berupa uang tanpa kartu kredit serta memudahkan para konsumen yang ingin membeli barang tetapi tidak memiliki uang.

Konsep paylater ialah meminjam uang terhadap Shopee terlebih dahulu, kemudian tagihannya dapat dibayar dikemudian hari dengan waktu yang telah ditentukan. Fitur paylater dalam aplikasi Shopee sebenarnya sangat bermanfaat sekali bagi para pengguna aplikasi.

Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No:116/DSN-MUI/IX/2017 yang menyatakan mengenai uang elektronik syariah terkait pinjaman uang elektronik pada konsep paylater merupakan akad qard. Akad qard berbicara mengenai akad dalam memberi pinjaman dari pemegang uang elektronik kepada penerbit.

Dimana penerbit memberi ketentuan bagi para peminjam sesuai ketentuan dalam pengembalian uang. Para peminjam memiliki kewajiban pada uang yang sudah diterima kepada yang mempunyai dan memegang uang elektronik dengan kesepakatan pada waktu yang ditentukan.

Jika pengguna dan penerbit (pihak aplikasi Shopee) keduanya setuju dalam perjanjian tersebut, maka syarat dalam pinjam-meminjam akad qard terpenuhi. Rukun qard terjadi apabila ada terdapat kedua belah pihak yang melakukan pinjaman antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman serta adanya harta yang ingin dijadikan utang dan sighat yaitu ijab kabul.

Syarat ketentuan akad qard dalam fatwa DSN-MUI No:116/DSN-MUI/IX/2017 mengenai uang elektronik syariah tidak terdapat dan dinyatakan keabsahan terkait praktik Shopee paylater. Karena pelaksanaannya sangat bertentangan dengan syariat Islam.

Selain memberi pinjaman uang kepada pengguna aplikasi. Fitur paylater pada aplikasi Shopee pun dalam pembayarannya bisa dicicil sebanyak 2 atau 3 kali.

Namun, jika kita membayar melalui pembayaran cicilan akan dikenakan bunga sebesar 2,95%. Sebaliknya, jika pengguna melakukan pembayaran hanya 1 kali pada jatuh hari tempo, si pengguna tidak akan dikenakan bunga dalam pembayarannya.

Apabila si pengguna aplikasi melewati tanggal waktu tempo pembayaran, maka pengguna akan dikenakan dengan sebesar 5% dari total biaya tagihan.

Setiap transaksi yang dilakukan akan dikenakan biaya penanganan sebesar 1%. Nominal sudah otomatis ditotalkan pada besarnya tagihan pembayaran ketika pengguna berbelanja dan check out dengan metode pembayaran paylater pada aplikasi Shopee.

Dapat kita simpulkan bahwa paylater pada aplikasi Shopee sangat bertentangan dengan ajaran agama Islam. Fitur ini menarik keuntungan pada penggunanya dalam meminjam yang sifatnya ribawi, meskipun tidak ada unsur bunga dalam pembayarannya, tetapi tetap saja terdapat suatu syarat bilamana si pengguna tidak dapat membayar pada jatuhnya tempo hari.

Maka si pengguna aplikasi akan mendapatkan denda. Hal ini bisa dikatakan bahwa awal niat diadakan fitur Shopee paylater ini bertujuan untuk mencari keuntungan melalui para penggunanya dengan diiming-imingi kemudahan dalam membeli bayar meskipun belum ada uang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp