Hukum Melaksanakan Fidyah, Apa Saja?

hukum fidyah

ALFATIHAH.COM –  Allah SWT mengatur denda bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadhan di bulan Ramadhan dengan cara membayar denda berupa fidyah ke orang miskin. Lalu bagaimana dengan pengertian dan hukum fidyah?

Secara istilah fidyah berarti pengganti atau tebusan yang mengguggurkan seseorang dari sebuah perkara hukum yang dimana disini maksud hukum tersebut adalah melanggar larangan agama. Dalam berfidyah disediakan dua pilihan bagi orang yang meninggalkan puasa tersebut antara lain, boleh mengganti puasanya dilain waktu dan boleh membayar fidyah jika tidak berkesempatan atau melewatkan waktu untuk mengqada puasanya

“Orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah,” .

Hukum Fidyah

Hukum membayar fidyah adalah wajib, seperti yang tertuang dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 184 yang artinya:

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Selain ayat Al-Qur’an diatas, ada hadis yang juga menerangkan tentang fidyah, antara lain:

“Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” (HR. Abu Dawud)

Ibnu ‘Umar Radhiallahu’anhu berpendapat ketika ditanya oleh seorang wanita hamil yang memikirkan anaknya, maka Ia berkata,

“Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin.” (Al-Baihaqi dalam Sunan dari Imam Syafi’i, sanadnya shahih).

Ayat diatas memberikan gambaran bahwa ada beberapa Umat Islam yang mendapatkan keringanan untuk meninggalkan puasa wajib dengan berbagai alasan. Namun mereka tetap dibebankan sebuah kewajiban untuk mengganti Puasanya tersebut di lain waktu atau membayar fidyah. 

Orang-orang yang Wajib Membayar Fidyah

Ada beberapa golongan umat islam yang diwajibkan membayar fidyah, antara lain:

– Orang yang kehabisan waktu untuk mengqada puasanya.
– Orang yang sakit keras dan tidak memiliki kesempatan untuk sembuh.
– Orang yang sudah lanjut usia dan tubuh yang renta sehingga tidak memingkinkan untuk berpuasa wajib.         

– Ibu hamil yang kondisinya lemah dan jika puasa akan memperparah kondisinya.

– Ibu menyusui namun diwajibkan untuk mengqada puasanya.
– Ahli waris dari orang yang meninggal dan membawa hutang puasa


Besaran fidyah yang harus dibayarkan

Fidyah wajib dilaksanakan untuk mengganti puasa wajib yang ditinggalkan dengan membayar makanan jadi atau bahan makanan mentah dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan kepada satu orang fakir miskin.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’i, takaran fidyah yang harus di bayarkan adalah sejumlah satu mud gandum yang jika dihitung kira-kira 6 ons atau 0,75 gram atau lebih mudahnya seukuran telapak tangan yang membuka saat berdoa. Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, takaran fidyah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2 mud atau setara dengan ½ sha’ gandum jika dikonversikan ke ukuran beras maka timbangan yang didapat sebesar 1,5 Kg beras.

Jika dibentukkan uang maka bisa di bayarkan minimal seharga satu kali makan atau sekitar Rp 15.000 atau bisa juga 3x makan yaitu seharga Rp 45.000 per orang. 

Waktu untuk membayar fidyah

Fidyah boleh juga dibayarkan kepada 30 fakir dan miskin atau beberapa orang misalnya ada fidyah berjumlah 30 untuk 2 orang maka masing masing mendapatkan takaran sebesar 15 takar.

Pembayaran fidyah dapat dilaksanakan di hari dimana seseorang meninggalkan puasa wajibnya atau dirapel dan dibayarkan sekaligus pada akhir bulan Ramadan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp