Fidyah Penghapus Hutang Puasa

ALFATIHAH.COM – Puasa saat bulan suci Ramadhan adalah wajib hukumnya dan barang siapa yang tidak mengerjakanya maka diwajibkan untuk menggantinya di lain waktu, jika tidak dapat mengganti puasa wajibnya di lain waktu maka Ia diwajibkan untuk membayar fidyah sebagai penghapus hutang puasa.

Fidyah sendiri berasal dari bahasa Arab yaitu “Fadaa” yang artinya mengganti atau menebus. Fidyah itu sejumlah harta dalam takaran tertentu yang ditujukan bagi kaum fakir dan miskin sebagai penebusan atau menggantian hari puasa yang telah ditinggalkan.

Aturan dan ketentuan dalam fidyah diatur dalam firman Allah SWT di dalam QS, Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi,


وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ


Artinya:

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya [jika mereka tidak berpuasa] membayar fidiah, [yaitu] memberi makan seorang miskin.”

Ayat tersebut menjelaskan bahwa ada beberapa golongan muslim yang diberikan kemudahan dan kernganan untuk melewatkan puasa wajib. Namun, mereka tetap berkewajiban untuk menganti puasa yang mereka lewatkan. Salah satunya dengan mengeluarkan fidyah, bagi mereka yang tidak mampu atau berhalangan untuk mengganti puasanya di lain waktu.

Orang-orang yang Wajib Membayar Fidyah
Dalam fidyah ada beberapa golongan orang yang diwajibkan untuk membayar fidyah anatar lain: 

  • Orang yang telat mengqada puasanya hingga datanglah bulan Ramadhan berikutnya
  • Orang tua yang sudah lansia dan jika berpuasa akan menimbulkan kepayahan
  • Orang yang sakit parah dan kemungkinan kecil untuk sembuh
  • Ibu yang hamil dan ibu yang menyusui yang khawatir dengan asupan gizi untuk bayinya
  • Orang yang sudah meninggal karena uzur dan belum sempat mengganti puasanya


Tata Cara Membayar Fidyah

Fidyah hanya ditujukan bagi kaum fakir dan miskin, penyedia fidyah atau pembayar fidyah bisa menghitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk menentukan besaran fidyah yang nantinya akan dibayarkan, setelah itu bisa dilanjutkan dengan niat bayar Fidyah.

– Niat membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui


نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

Artinya:
“Sengaja aku mengeluarkan fidiah bagi orang yang menyusui fardu pada hukum syara’ karena Allah Ta’ala”

– Niat membayar fidiah bagi orang yang sakit parah

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

Artinya:
“Sengaja aku mengeluarkan fidiah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara’ karena Allah Ta’ala”

Jika fidyah sudah terkumpul maka segera datangi badan pengelola zakat dan jelaskan maksud untuk membayar fidyah, nanti panitia akan membacakan doa sebelum fidyah di salurkan ke fakir dan miskin.

Besaran Fidyah
Ada berbagai macam pendapat tentang aturan fidyah yang dibayarkan, namun beberapa ulama sudah sepakat untuk menetapkan besaran fidyah yang akan dibayarkan yaitu sebesar 1 mud atau setara dengan 0,6 Kilogram beras atau sama dengan ¾ liter. Orang yang wajib fidyah diwajibkan untuk membayar fidyah kerpada fakir dan miskin dengan jumlah satu mud sama dengan satru hari puasa yang Ia tinggalkan.

Membayar Fidyah dengan Uang
Fidyah merupakan bantuan bagi orang-orang fakir dan miskin serta tidka mampu. Maka pembayaran fidyah bisa bermacam-macam, bisa dengan makanan jadi, sembako, beras, gandum, atau bahkan dengan uang yang sekiranya lebih bermanfaat.

Nilai uang hasil konversi dari fidyah sama dengan porsi satu kali makan atau sekitar Rp 15.000 dan bisa juga dirapel menjadi 3x makan yaitu sebesar Rp 45.000 yang bisa langsung diberikan kepada yang layak menerimanya.

Demikianlah penjelasan fidyah sebagai penghapus hutang puasa. Semoga ada manfaatnya ya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp