Denda kafarat adalah upaya yang dilakukan oleh seseorang yang telah melakukan sebuah dosa tertentu. Untuk jenis kafarat sendiri pun ada lima macam dan setiap macamnya memiliki cara penebusan sendiri. Di mana orang yang melakukannya harus mengetahuinya.
Jadi, kali ini pun akan dibahas mengenai apa yang dimaksud dengan denda kafarat ini. Juga mengenai cara yang dapat dilakukan untuk menebus dosa tersebut, agar termaafkan. Karena setiap jenis kafarat memiliki besaran denda yang berbeda.
Jadi denda kafarat adalah upaya untuk menebus kesalahan yang telah dilakukan agar dosa tersebut terampuni. Melaksanakan atau membayar denda sendiri adalah wajib hukumnya. Tentu karena dosa yang melatarbelakangi termasuk ke dalam dosa berat.
Kafarat sendiri adalah kata yang berasal dari kafara dalam bahasa Arab dan memiliki makna menutupi, membayar, mengganti atau memperbaiki. Dengan membayar denda kafarat maka bisa disebut sebagai sarana menutup dosa. Tanpa ini, maka dosa tidak terampuni.
Karena itu, membayar kafarat ini wajib hukumnya bagi orang yang telah melakukan sebuah kesalahan ini. Pembahasan seperti ini pun juga sudah dibahas dalam Al-Qur’an dan juga kitab-kitab fikih. Jadi memang benar-benar sangat penting.
Seperti yang dikatakan tadi, bahwa ada empat macam kafarat dan ditambah satu jenis kafarat lain. Sehingga jumlah dari denda kafarat adalah lima. Setiap macamnya memilih cara pembayaran yang berbeda. Meski masih dengan konsep yang sama.
Jenis atau macam pertama adalah kafarat Zihar, di mana dalam kafarat ini adalah saat seorang suami menyamakan istri dengan ibu kandungnya. Meski dalam hal ini tidak dilakukan secara gamblang. Tapi mengungkapkan kalimat yang mengarah ke sana.
Namun dalam Zihar ini bukan hanya menebus kafarat saja yang harus ditanggung oleh sang suami, namun ada hukuman lain. Hanya saja yang akan dibahas kali ini, adalah mengenai kafaratnya. Cara pembayarannya pun tergolong sulit.
Untuk membayar kafarat ini adalah dengan membebaskan budak. Jika tidak mampu, maka bisa gunakan opsi kedua yakni dengan puasa selama 60 hari berturut-turut dan tidak ada kendala. Jika sampai terjadi kendala maka harus mengulang dari awal.
Tapi jika hal ini tidak bisa juga, namun tentunya juga harus disertai dengan alasan yang memungkinkan. Maka bisa membayarnya dengan memberikan makanan pada 60 fakir miskin. Dengan hitungan satu mud per orangnya.
baca juga : Penjelasan lengkap kafarat zihar
Kemudian jenis yang kedua adalah kafarat pembunuhan. Namun yang akan diulas kali ini adalah saat pembunuhan dilakukan dengan tidak sengaja. Maka ada dua opsi pembayaran yang dapat dilakukan.
Ini berdasarkan surat an-nisa ayat 92, jadi opsi pertama adalah dengan memerdekakan budak muslim. Namun juga harus membayar denda yang diserahkan pada keluarga terbunuh. Atau jika tidak mampu maka bisa dengan berpuasa selama 60 hari tanpa jeda.
Lalu pada urutan ketiga adalah saat melakukan jima’ di waktu siang hari saat bulan ramadhan. Karena dalam hal ini pelaku berdosa karena telah merusak puasanya. Selain membayar hutang tersebut, maka diharuskan membayar kafarat.
Untuk denda yang diharuskan dalam masalah ini ada tiga opsi yang dapat dilakukan. Pertama adalah dengan memerdekakan budak muslim, namun untuk saat ini sudah tidak ada budak. Sehingga pengguna bisa gunakan opsi kedua.
Opsi kedua yakni dengan berpuasa selama 60 hari dan tanpa jeda sekalipun. Jika terjadi jeda meski hanya sehari, maka harus mengulang dari awal. Jika ini masih bisa dilakukan maka tidak bisa menggunakan Opsi ketiga.
Lalu untuk opsi berikutnya maka bisa dengan membayar menggunakan beras sebanyak 60 mud. Dalam satu mud bisa diberikan kepada satu fakir miskin. Perlu diingat, seorang fakir miskin hanya berhak satu mud tidak lebih.
Kemudian dosa lain yang mengharuskan membayar kafarat adalah saat melakukan sumpah palsu atau melanggar sumpahnya yang ia buat. Untuk membayar kafarat ini pun tergolong ringan. Yakni dengan memberikan makan untuk 10 orang fakir ataupun miskin.
Jika tidak, maka bisa dengan memberikan berupa pakaian pada 10 orang fakir miskin. Sedang opsi ketiga adalah dengan berpuasa selama tiga hari. Untuk puasanya sendiri tergantung ulama’ yang diikuti ada yang mengatakan harus berturut-turut maupun tidak.
Jadi jenis kafarat yang kelima adalah karena melakukan pelanggaran haji seperti misalnya adalah membunuh hewan buruan saat berihram. Maka nanti ada denda yang harus dibayarkan. Seperti mengganti dengan hewan yang setara.
Selain itu, mengganggu hewan liar yang ada di tanah suci juga merupakan sebuah dosa yang mengharuskan pelakunya untuk membayar kafarat. Juga termasuk saat mencabut tanaman liar yang ada di sana. Bahkan bisa berpengaruh pada sahnya ibadah haji tersebut.
Demikian tadi kesimpulan bahwa denda kafarat adalah adalah upaya agar dosa yang dilakukan diampuni oleh Allah. Jadi membayar kafarat sendiri hukumnya adalah wajib. Lalu untuk perincian membayar juga sudah dijelaskan .