Cara Menghitung Zakat Penghasilan, Begini Caranya!

ALFATIHAH.COM | Cara menghitung zakat penghasilan harus diketahui oleh seluruh orang yang beriman. Sebab zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan bagi setiap Muslim yang memiliki pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama dengan orang atau lembaga lain. Zakat ini harus ditunaikan oleh seseorang yang menghasilkan uang secara halal dan telah memenuhi nisab (batas minimum wajib zakat). Barangkali beberapa dari kita ada yang belum mengetahui bagaimana cara menghitung zakat penghasilan, berikut ini pembahasannya!

Zakat bersifat wajib bagi seluruh Muslim yang telah memenuhi persyaratan tertentu, bukan bersifat sukarela seperti halnya sumbangan atau sedekah, dan zakat wajib dibayar sekali setahun sebesar 2,5 persen dari harta dan kekayaan yang sudah melewati takaran minimal, dan sudah dimiliki selama satu tahun (nishab).

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Kali ini, kita akan bersama menghitung zakat penghasilan. Untuk memudahkan pemahaman, Yayasan Alfatihah membuat sebuah studi kasus untuk bisa dipelajari bersama. Sebut saja Pak Bambang, beliau adalah seorang karyawan swasta dengan penghasilan sekitar Rp17.500.000 per bulan, di luar bonus-bonus dan tunjungan yang sifatnya insidental. Saat gajian tiba, Pak Bambang membagi penghasilannya setiap bulan untuk membayar cicilan rumah Rp3.530.000, biaya pendidikan anak Rp1.500.000, biaya operasional rumah tangga Rp2.000.000, menafkahi istri Rp1.000.000, memberi orang tua dan saudara Rp1.000.000, dan lain sebagainya. Bila ditotalkan jumlah pengeluaran Pak Bambang sebesar, Rp10.830.000.

Sementara itu, sisa dana yang dapat disimpan atau ditabung oleh Pak Bambang adalah Rp6.670.000 setiap bulannya. (Rp17.500.000 – Rp10.830.000 = Rp6.670.000). Di luar bonus-bonus dan tunjangan yang sifatnya insidental, jika dana yang dapat disimpan Pak Bambang setiap bulan ini dikalikan 11 bulan, maka nilainya telah mencapai/melebihi nishab. Prediksi tabungan Pak Bambang di akhir tahun dari sisa penghasilannya Rp6.670.000 per bulan x 11 bulan = Rp73.370.000.

Jika dana yang dapat disimpan Pak Bambang dari sisa penghasilannya dalam 11 bulan diprediksi telah mencapai/melebihi nishab, maka Pak Bambang menghendaki untuk mengeluarkan zakat atas hartanya tersebut setiap bulan. Besarnya zakat penghasilan yang harus dikeluarkan Pak Bambang setiap bulan dihitung dari jumlah yang dapat disimpan Pak Bambang dari penghasilannya per bulan.

Besarnya zakat penghasilan Pak Bambang setiap bulan (yang disimpan dikali kadar/tarif zakat) Rp6.670.000 x 2,5% = Rp166.750. Jadi Pak Bambang harus mengeluarkan zakat penghasilan sebesar Rp166.750 setiap bulan Pak Bambang. Kini zakat penghasilan bisa lebih mudah dibayarkan melalui Yayasan Alfatihah. Nominal yang dikeluarkan pun berbeda-beda sesuai dengan pendapatan tiap bulan beliau. Jika ditotal selama 11 bulan total jumlah zakat yang dibayarkan kurang lebih sebanyak Rp1.834.250.

Begitu tiba waktunya Pak Bambang membayar zakat penghasilan (akhir periode/haul), Pak Bambang menghitung seluruh kekayaannya saat itu dengan rincian kekayaan sebagai berikut. Uang tunai Rp5.500.800, saldo tabungan/deposito di bank Rp40.197.234, simpanan di koperasi Rp7.400.842, emas murni 10 gram (Rp10.720.000), dan piutang (uang Pak Bambang di orang lain) Rp10.250.000. Sehingga total kekayaan Pak Bambang pada saat haul adalah sebesar Rp. 74.068.876. Karena total kekayaan Pak Bambang pada saat haul telah mencapai/melebihi nishab, maka Pak Bambang telah wajib membayar zakat. Zakat yang seharusnya Pak Bambang bayarkan (total kekayaan dikali kadar/tarif zakat): Rp74.068.876 x 2,5% = Rp. 1.851.722 . Karena 11 bulan ke belakang Pak Bambang telah membayarkan zakatnya dan jumlah yang telah dibayarkannya (Rp1.834.250) lebih kecil dari daripada jumlah zakat yang seharusnya Pak Bambang bayarkan (Rp1.851.722), maka Pak Bambang cukup membayar kekurangan zakatnya. Zakat yang belum Pak Bambang bayarkan (yang seharusnya dibayarkan dikurangi yang sudah dibayar) adalah sebesar Rp1.851.722 – Rp1.834.250 = Rp17.472). Sementara, untuk membayar kekurangan zakatnya, Pak Bambang membayarkannya melalui Yayasan Alfatihah https://bayarzakat.com/.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp