Ketentuan Bayar Fidyah dengan Beras untuk Orang Meninggal, Wajib Tahu!

Fidyah adalah kewajiban zakat untuk membayar hutang puasa saat Ramadhan. Fidyah wajib dilakukan oleh orang yang masih hidup atau kepada orang yang telah meninggal dunia. Jadi, keluarga harus bayar fidyah dengan beras untuk orang meninggal.

Selain fidyah, seseorang dapat melunasi hutang puasa Ramadhannya dengan qadha’ puasa. Namun, fidyah bisa menjadi pilihan asal masuk ke golongan yang membayar fidyah. Fidyah itu berupa zakat yang diberikan kepada fakir, miskin, dan orang tua.

Seperti zakat saat ini, pembayaran fidyah memiliki beberapa ketentuan yang membuatnya sah. Fidyah almarhum atau almarhumah juga mengandung ketentuan yang sama dengan cara bayar fidyah biasa. Inilah hukum dari tidak membayar fidyah sampai cara membayarnya.

Hukum Tidak Membayar Fidyah dan Jumlah Pemberiannya

Nabi bersabda dalam sebuah hadits riwayat Ibnu Umar RA bahwa seorang muslim yang meninggal dan memiliki hutang puasa harus dibayar dengan memberi makan fakir miskin. Maka, almarhum atau almarhumah harus membayar hutang puasanya melalui keluarganya.

Beberapa hadits juga mengatakan bahwa yang meninggal harus membayar fidyah. Hutang puasa yang dibayar orang lain tidak dapat digantikan dengan puasa qadha. Zakat diberikan kepada satu orang miskin untuk satu hutang puasa yang ditinggalkan.

Besarnya fidyah yang akan diberikan dihitung dengan 1 mud dan 2 mud, dimana 1 mud beratnya 6,75 ons beras. Oleh karena itu, bayar fidyah dengan beras untuk orang meninggal juga harus sesuai takaran.

Golongan yang dapat Membayar Fidyah dan Menerima Fidyah

Sebagian golongan perlu membayar fidyah termasuk orang yang telah meninggal dunia. Bahkan, ada yang memiliki dua kewajiban untuk membayar hutang puasa, yakni puasa qadha’ serta fidyah. Golongan orang yang harus melakukan fidyah antara lain:

  • Golongan pertama adalah orang sakit keras yang tidak dapat berpuasa karena kesehatannya. Orang sakit yang tidak kunjung sembuh dapat mengqadha’ puasa Ramadhan dengan memberikan fidyah.
  • Lansia yang sudah tidak kuat lagi berpuasa tidak perlu berpuasa di bulan Ramadhan. Namun, puasa ini harus diganti dengan fidyah agar hutang puasanya terbayarkan.
  • Wanita hamil dan menyusui tidak harus berpuasa Ramadhan kecuali kondisinya cukup baik karena janin dan bayi membutuhkan banyak makanan dari ibunya. Jadi, wanita hamil dan menyusui dapat mengganti hutang puasa dengan fidyah atau qadha’ puasa.
  • Orang yang tidak sempat membayar hutang puasa sebelumnya juga diwajibkan membayar fidyah dan qadha’ puasa. Total yang harus dibayar dalam fidyah adalah 1 mud dikalikan dengan jumlah hari puasa.

Setelah mengetahui orang-orang yang memberi fidyah, inilah orang-orang yang menerima fidyah. Meskipun fidyah dari orang meninggal, orang yang diberi fidyah sama dengan fidyah orang yang masih hidup. Kelompok orang yang menerima fidyah, yaitu:

  • Orang fakir yang kebutuhan pokoknya lebih dari penghasilannya sehari-hari. Misalnya, orang yang kebutuhan hariannya 100 ribu, tapi penghasilannya tidak stabil dan sering tidak mencukupi. Jadi, fakir miskin berhak atas fidyah.
  • Orang miskin adalah orang yang pernah mengenyam pendidikan formal, tapi hasil kerjanya tidak sebesar pengeluarannya. Oleh karena itu, sulit bagi seseorang untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
  • Orang tua yang sakit tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya melalui pekerjaan. Oleh karena itu, orang tua yang sakit membutuhkan bantuan orang lain untuk memenuhi kebutuhannya.

Cara Bayar Fidyah dengan Beras untuk Orang Meninggal

Membayar fidyah milik orang yang meninggal sama dengan membayar fidyah biasa. Dengan membayar fidyah, almarhum atau almarhumah dan keluarga tidak lagi terlilit hutang. Beginilah cara bayar fidyah dengan beras untuk orang meninggal:

1. Jumlah hutang puasa yang harus dibayar

Jumlah hutang puasa itu dikalikan dengan 1 takaran mud, sehingga fidyah yang diberikan adalah penjumlahan keduanya. Keluarga yang ditinggalkan harus menentukan berapa hari puasa Ramadhan yang dilewatkan.

2. Memberikan Fidyah kepada Orang yang Berhak

Fidyah tidak dapat diberikan kepada orang lain secara sembarangan. Ada golongan yang berhak atas fidyah. Keluarga dapat meminta informasi kepada masjid atau instansi pemerintah untuk mengetahui siapa saja yang masuk kategori penerima fidyah.

3. Memberikan 1 Takaran Mud kepada Satu Orang

Fidyah tidak dapat diberikan kepada satu orang saja. Ini adalah takaran yang diberikan per orang. Misalnya, seseorang harus memberi 5 mud karena tidak membayar hutang puasa 5 hari. Jadi, 5 orang harus mendapatkan 5 mud.

4. Niat Fidyah melalui Wali Keluarga

Wali keluarga yang masih hidup harus melafalkan niat fidyah dengan menyebut nama keluarga yang telah meninggal dunia. Oleh karena itu, tujuan fidyah untuk segera melunasi hutang almarhum atau almarhumah dapat diselesaikan.

Cara bayar fidyah dengan beras untuk orang meninggal bisa digantikan dengan uang sebesar harga beras sesuai takaran. Keluarga harus mengetahui ketentuan dan cara bayar fidyah agar orang yang meninggal dunia bisa terbebas dari hutang puasanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp