Kamu Baru Tahu Juga? Ternyata Bawah Dagu Wanita Itu Termasuk Aurat Loh!

Alfatihah.com – Ternyata masih banyak yang belum tahu kalau bawah dagu wanita itu termasuk aurat loh! Oleh karena itu, dalam melakukan salat tidak boleh nampak aurat tersebut, karena bisa menjadikan salat yang dilakukan tidak sah. Lalu, apakah benar bahwa bawah dagu wanita itu termasuk aurat dan tidak boleh nampak dalam salat? Simak penjelasan berikut ini!

Konsep Aurat

Memahami bahwa bawah dagu wanita itu termasuk aurat harus dimulai dari memahami konsep aurat. Aurat secara bahasa berarti an-naqshu yang berati sesuatu yang kurang. Aurat adalah seusatu yang wajib ditutupi dan hal tersebut dijelaskan oleh ahli fikih dan dijelaskan dalam syarat salat. Ulama lainnya mengatakan bahwa aurat adalah seusatu yang diharamkan untuk dilihat.

Batas Aurat Wanita Saat Salat

Batas aurat yang boleh nampak dari seorang wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, bagian dalam telapak kaki wajib ditutup, tangan yang dengan ketentuan yang boleh dibuka hanya bagian punggung tangan dan bagian dalam telapak tangan hingga pergelangan tangan. Sementara untuk dagu wanita perlu memahinya dari konsep batasan wajah.

Menurut Imam Asy Syirazi, ulama Syafi’iyah menjelaskan bahwa batasan wajah secara lebih rinci adalah “Wajah adalah wilayah antara tumbuhnya rambut kepala sampai ke dagu, ujung dua rahang, batas membentang antara telinga sampai telinga satunya.” (Al Muhadzdzab, hal. 36)

Berdasarkan penjelasan tentang batas wajah di atas, maka dapat dipahami bahwa daerah antara ujung janggut dengan leher bukan termasuk wajah, sehingga bagi wanita daerah tersebut terhitung aurat dan perlu ditutup saat melakukan salat. Untuk muslimah yang masih melakukan salat dengan dagu yang terbuka, maka perlu diingatkan dan dinasehati agar di kemudian hari tidak melakukan kesalahan yang sama.

Hukum untuk salat-salat sebelumnya tidak wajib diulangi, karena belum mengetahui hukum syar’i tentang masalah tersebut. Akhirnya, bawah dagu wanita itu termasuk aurat harus dipahami setiap muslimah agar berhati-hati dalam menjalankan salat dan senantiasa memperhatikan batasan auratnya.

Aurat Wanita Diluar Salat

Selain memahami bahwa bawah dagu wanita itu termasuk aurat, ada juga aurat wanita di luar salat yang perlu diperhatikan agar senantiasa dijaga dan terjaga. Aurat wanita diluar salat didasarkan pada penjelasan berikut ini, yaitu surat Al Ahzab ayat 59 yang artinya “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Al Ahzab: 59)

Di ayat lain dalam Alquran pun dijelaskan tentang perempuan yang harus menjaga diri dan auratnya di luar salat. Dalam Alquran surat An Nur ayat 31 dijelaskan bahwa “Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya.”” (Q.S. An Nu: 31)

Keterangan mengenai surat An Nur ayat 31 adalah dengan memperhatikan perkataan ulama Syafi’iyyah berikut ini. Imam Ibrahim bin Ahmad Al Baajuuri rahimahullah mengatakan “Para ulama sepakat bahwa dilarang wanita membuka wajahnya. Memandang wanita dapat membangunkan syahwat dan menimbulkan godaan. .. Yang baik dalam syariat ini adalah menutup jalan agar tidak terjerumus dalam keharaman. Sebagaimana berdua-duaan dengan yang bukan mahram juga dilarang karena menutup jalan agar tidak terjerumus dalam yang haram yang lebih parah. Namun, ulama Syafi’iyah lainnya berpandangan bahwa membuka wajah tidaklah haram. Karena hal itu masih masuk dalam ayat “dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya.”. Yang dimaksudkan boleh ditampakkan adalah wajah dan telapak tangan, menurut ulama yang lain. Adapun yang menjadi pendapat resmi mahzab (pendapat mu’tamad) adalah pendapat yang mengatakan bahwa wajah itu ditutup, terkhusus lagi zaman ini dengan banyaknya wanita yang keluar di berbagai jalan dan pasar. Namun, taklid pada pendapat kedua yang membolehkan membuka wajah tak masalah.” (Hasyiyah Al-Baajuuri, 3:332-333)

Itu dia ulasan mengenai bawah dagu wanita itu termasuk aurat dan hal-hal seputar aurat muslimah yang perlu diperhatikan. Menjadikan pengetahuan tentang aurat dan segala hal berhubungan dengan syariat bahwa bawah dagu wanita itu termasuk aurat akan sangat bermanfaat bagi kesempurnaan pelaksanaan salat dan hal-hal yang dilakukan di luar waktu salat. Semoga bermanfaat. Barakallahufikum.

Baca Juga: Inilah 4 Hikmah Puasa Daud Bagi Wanita Beserta Manfaatnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp