Bagaimana Cara Menghitung Zakat Penghasilan

ALFATIHAH.COMZakat penghasilan, merupakan bagian dari zakat Mal. Barang siapa yang mendapatkan kelebihan harta dari hasil bekerja ataupun penghasilan yang dia dapatkan, dan juga melebihi nisab yang sudah di tentukan. Maka membayarkan zakat penghasilan, akan berubah menjadi wajib hukumnya.

Zakat Penghasilan, adalah honor atau gaji yang di peroleh secara halal. Meskipun harta atau gaji tersebut tidak rutin, namun mempunyai nilai nisab yang sudah di tetapkan sesuai syariat Islam. Maka akan tetap di kenakan sebagai zakat penghasilan.

Sebagia besar masyarakat belum paham, apa itu zakat penghasilan, seberapa nilai yang harus di bayarkan. Bahkan sebagian kaum muslimin, justru tidak tahu menahu. Hingga tidak melaksanakan rukun iman yang ketiga ini, meskipun dia sendiri mampu mencukupi kebutuhan dirinya dan juga keluarga.

Lantas, bagaimana cara kita menghitung zakat penghasilan? Apakah ada tata cara atau ketetapan yang sudah di tentukan oleh para ulama di agama Islam? 

Mari simak, cara menghitung zakat penghasilan. Berdasarkan pendapat yang shahih, cara menghitung zakat ini sesuai syariat Islam yang berlaku

Seumpama, jika harga emas pada hari itu sebesar 800.000/ per gram. Dan nisab emas sesuai dengan ketetapan syariat Islam sejumlah 85 gram. Maka nisab zakat penghasilan dalam satu bulan yaitu, 85 gram × 800.000 = 68.000.000.

Kemudian total 68.000.000 di bagi 12 bulan hasilnya 5.666.666. Artinya penghasilan per bulan dengan jumlah minimum tersebut, wajib hukumnya untuk membayarkan zakat. Karena sudah mencukupi nilai nisab, yang merupakan salah satu syarat dalam terpenuhi nya orang yang wajib membayarkan rukun iman ketiga ini.

Kita bisa ambil contoh menghitung zakat dari salah satu profesi, yaitu Guru. Apabila profesi ini sudah memiliki gaji yang mumpuni, bahkan sudah merasa jika harta miliknya berlebih. Dia bisa membayar sesuai ketentuan sesuai syariat yang sudah di tetapkan. Zakat penghasilan atau biasa juga di kenal oleh zak profesi ini, di qiyaskan kepada nisab hasil pertanian. Bagaimana caranya? Mari disimak!

Nisab hasil pertanian yaitu sebesar 522 kg. Jika pada hari itu, harga beras 8.000 per kg. Maka hitungan atau jumlah nisab adalah 522 kg × 8.000 = 4.176.000. Apabila nominal gaji atau upah per bulan sudah melebihi angka tersebut, maka wajib untuk membayarkan zakat profesi.

Zakat penghasilan sebesar 2.5 % dari gaji dan tunjangan sertifikasi yang biasa di terima oleh Guru setiap bulan nya. Ada dua cara untuk membayar setiap bulan selama satu kali, atau bisa juga menunggu waktu satu tahun terlebih dulu.

Jika dia yakin, harta miliknya tidak akan berkurang apabila menunggu haul. Maka dia bisa mengakumulasikan seluruh pendapatan nya selama satu tahun. Hitungan nya seperti contoh berikut ini

Jika dalam satu bulan, profesi guru ini mendapatkan gaji atau upah sebesar 5.000.000. Maka di kalikan 12 bulan, totalnya menjadi 60.000.000 jumlah harta yang dia dapatkan. Zakat peghasilan yang di keluarkan sebesar 2.5 % di kalikan jumlah total setahun 60.000.000. Maka nominal yang harus di bayarkan dari hasil jerih payahnya selama satu tahun yaitu 1.500.0000

Akan tetapi, jika dia merasa khawatir harta miliknya berkurang. Maka dia bisa membayarkan zakat  tersebut secara per bulan. Hitungan nya berdasarkan gaji atau upah yang di terima yaitu 5.000.00 di kalikan zakat sebesar 2.5 %. Total zakat profesi yang harus di bayarkan 125.000 per bulan.

Beberapa lembaga amil zakat, lebih memilih nisab nya di qiyaskan pada zakat pertanian. Setelah membaca sedikit penjelasan dia atas. Apa kalian sudah paham?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp