Asma Kambuh Ketika Berpuasa? Diperbolehkan Menggunakan Inhaler

Alfatihah.com – Ketika berpuasa, ada 2 hal yang membatalkan puasa kita yaitu makan dan minum secara sengaja. Hal tersebut telah dijelaskan pada al-qur’an tepatnya pada QS. Al-Baqarah ayat 187. Apakah semua hal yang masuk lewat mulut dapat membatalkan puasa? lalu bagaimana apabila terdapat seorang muslim yang memiliki riwayat penyakit asma dan asma kambuh ketika berpuasa?

Asma Kambuh Ketika Berpuasa dan Hukum Menggunakan Inhaler Ketika Berpuasa

Ketika seseorang menderita asma melakukan puasa baik sunnah maupun wajib dan tiba tiba asma kambuh ketika berpuasa di dipertengahan waktu dan harus diobati dengan menggunakan inhaler, apakah hal tersebut sama saja dengan membatalkan puasa? 

Ada beberapa hal yang membatalkan puasa, diantaranya : 

  1. Makan dan minum disengaja
  2. Bersenggama suami istri ketika berpuasa
  3. Keluar haid dan nifas

Beberapa hal diatas merupakan beberapa hal yang membatalkan puasa, lalu menggunakan inhaler saat asma kambuh ketika berpuasa dan bersifat darurat apakah juga membatalkan puasa? mari kita ulas lebih lanjut terkait hal ini. 

Inhaler adalah sebuah alat medis yang digunakan untuk menyalurkan obat ke paru-paru melalui cara kerja pernapasan seseorang. Inhaler bertujuan untuk mengobati dan membantu meredakan asma yang kambuh. 

Inhaler mengandung zat kimia yaitu salbutamol sulfat berwujud cair yang sangat sedikit jumlahnya, dan dalam satu alat inhaler tersebut mengandung 10 ml cairan yang mengandung obat-obatan dengan 200 kali semprotan. Berarti didalam satu kali semprot hanya akan mengeluarkan sekitar 0,05 ml cairan yang akan masuk ke mulut.

Dilansir dari laman Muhammadiyah, kandungan yang terdapat dalam inhaler bukan berupa makanan atau minuman sehingga ketika terdapat seorang muslim yang sedang melaksanakan puasa dan memiliki riwayat penyakit asma maka ketika orang tersebut menyemprotkan inhaler ke dalam mulut tidak akan membatalkan puasa orang tersebut.

Dan hal yang terjadi seperti diatas termasuk dalam kategori darurat, dimana seseorang yang terkena asma harus diobati dan segera ditangani karena apabila dibiarkan akan berbahaya sehingga dalam kondisi seperti itu diperbolehkan untuk menggunakan inhaler dan tidak akan membatalkan puasa orang tersebut. Ketika asma telah selesai terobati dan si penderita asma merasa sudah cukup mampu untuk bernafas dengan baik maka puasa yang dilakukan bisa dilanjutkan hingga waktu berbuka tiba. 

Baca Juga : Apa Itu Puasa Sunah Ayyamul Bidh dan Bagaimana Cara Menunaikannya?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp