Apakah Itu Wakaf? Ketahui Jenis-Jenis, Rukun, Syarat, dan Manfaat yang Didapat

Dalam Islam, ada banyak cara untuk bersedekah, salah satu caranya adalah memberikan wakaf. Sayangnya, masih banyak umat Muslim yang belum memahami apakah itu wakaf, syarat-syaratnya, rukun, dan juga ragam jenisnya.

Pasalnya, dalam mengamalkan wakaf, harus memenuhi kaidah yang sudah ditentukan sehingga wakaf yang diberikan hukumnya adalah sah. Simak apakah itu wakaf, ragam jenis wakaf, syarat-syarat, dan juga rukunnya, berikut ini:

Apakah Itu Wakaf?

Dalam Bahasa Arab, wakaf diambil dari kata “waqf” yang artinya adalah menahan diri. Sementara itu, menurut ilmu fiqih, wakaf adalah hak yang dimiliki pribadi, namun dipindah kepemilikannya menjadi untuk umum ataupun lembaga sehingga manfaatnya dapat dinikmati masyarakat.

Dengan begitu, jawaban dari pertanyaan apakah itu wakaf yakni pemberian suatu harta yang dimiliki oleh pribadi untuk bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bersama. Jadi kegunaannya dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas, tanpa mengurangi nilai dari harta yang diwakafkan tersebut.

Sama seperti bersedekah, wakaf juga bertujuan untuk mencari pahala sebanyak-banyaknya. Namun, berbeda dengan sedekah, manfaat dari wakaf dapat dinikmati oleh lebih banyak orang sehingga pahalanya akan terus mengalir, walaupun pemberi wakaf telah meninggal.

Jenis-jenis Wakaf

Ada banyak jenis wakaf, mulai dari berdasarkan objeknya, jenis barang harta yang diwakafkan, hingga pemanfaatannya. Jika ingin tahu lebih dalam mengenai hal ini, berikut ini adalah ulasannya:

1. Berdasarkan Objeknya

Pada jenis wakaf yang satu ini dikategorikan lagi menjadi dua, yakni wakaf ahli dan juga wakaf khairi. Definisi dari wakaf ahli yakni wakaf yang diperuntukkan bagi keluarga maupun saudara sendiri, sehingga manfaatnya tidak dirasakan oleh masyarakat luas.

Contoh dari wakaf ahli yaitu, memberikan nafkah sehari-hari, membiayai pendidikannya, dan lain sebagainya. Sementara itu, wakaf khairi adalah salah satu jenis wakaf untuk kepentingan masyarakat umum. Misalnya adalah memberikan tanah, bangunan, dan lain-lain.

2. Berdasarkan Jenis yang Diwakafkan

Jenis wakaf ini terbagi lagi menjadi tiga golongan; untuk golongan pertama yaitu wakaf benda tidak bergerak dan bentuknya susah untuk dipindahkan. Misalnya yaitu bangunan, makam, masjid, sekolah, dan lain-lain.

Untuk golongan kedua yakni berbentuk barang, dapat bergerak, serta mudah untuk dipindahkan, namun selain uang. Misalnya yakni surat berharga, peralatan yang bermanfaat, bibit tanaman, dan lain sebagainya.

Sementara itu, untuk golongan ketiga yaitu benda bergerak yang berbentuk uang, termasuk didalamnya tunai maupun non-tunai.

3. Berdasarkan Waktu

Jenis-jenis wakaf juga dibagi menurut waktunya, yakni muabbad dan juga muaqqot. Muabbad adalah wakaf yang diberikan tanpa adanya batas waktu sehingga wakaf tersebut bisa digunakan oleh masyarakat luas selamanya.

Misalnya, yaitu wakaf makam, masjid, pondok pesantren, dan lain sebagainya. Sebaliknya, untuk wakaf muaqqat adalah wakaf yang sifatnya konsumtif sehingga memiliki hak guna yang terbatas. Contohnya adalah suplai makanan, uang konsumsi, dan lain-lain.

4. Berdasarkan Pemanfaatannya

Wakaf jenis ini juga dibagi menjadi dua, yakni wakaf produktif dan tunai. Wakaf produktif adalah wakaf yang wujudnya tidak secara langsung dapat dirasakan masyarakat luas. Namun, wakaf tersebut harus dikelola terlebih dahulu agar dapat produktif.

Contohnya adalah beasiswa, modal dalam kegiatan produksi usaha, dan sebagainya. Wakaf tunai adalah wakaf yang manfaatnya langsung dapat dinikmati masyarakat, misalnya uang, masjid, dan lain-lain.

Syarat Wakaf

Di atas telah dijelaskan apakah itu wakaf dan juga jenisnya dan kini saatnya memahami seperti apa ragam syaratnya, agar wakaf yang diberikan sifatnya sah. Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Adanya pemberi wakaf (wakif) yang berakal sehat, baligh, hartanya milik sepenuhnya, dan merdeka.
  • Harta yang diwakafkan harus bernilai, halal, wujudnya nyata, dan milik sepenuhnya wakif.
  • Adanya penerima wakaf (mauquf alaih) yang wajib umat Islam, namun bisa bersifat perorangan maupun suatu badan.
  • Akad wakaf (sighat) yang diikrarkan baik berupa lisan maupun tulisan dari wakif. Adapun akad ini wajib bersifat pasti, tidak memiliki batasan waktu, dan dilakukan saat itu juga serta tidak bisa dibatalkan.

Rukun Wakaf

Untuk memberikan wakaf tentunya ada tata cara yang harus ditaati. Jika salah satunya tidak dilaksanakan, maka pelaksanaan wakaf menjadi tidak sah. Berikut ini adalah rukun wakaf:

  • Wakif memberi benda yang diwakafkan setelah memenuhi segala aturan yang dipersyaratkan.
  • Wakaf diterima oleh mauquf alaih, boleh perorangan maupun lembaga asalkan sifatnya jelas.
  • Benda yang diwakafkan wujudnya harus nyata dan ada ketika akad wakaf dilakukan.
  • Wakif wajib mengikrarkan akad dengan jelas dan lengkap sesuai dengan keinginan wakafnya.
  • Harta wakaf yang diberikan mutlak milik penerima wakaf dan tidak bisa dikembalikan atau diklaim kembali oleh wakif.

Manfaat Wakaf

Salah satu jenis amalan dalam Islam ini tidak hanya mengharap Ridho Allah semata, namun ada manfaat lainnya yang bisa didapat. Adapun berbagai manfaat wakaf antara lain adalah:

  • Wakif akan mendapatkan amal jariah karena pahalanya akan terus mengalir meskipun telah meninggal dunia.
  • Dapat mempererat tali persaudaraan.
  • Membangun jiwa sosial yang tinggi dalam diri manusia karena meringankan beban orang yang sedang membutuhkan.
  • Membantu pembangunan negara karena terdapat wakaf yang dapat dinikmati masyarakat luas.

Itulah ulasan yang menarik tentang apakah itu wakaf, ragam jenis, syarat, rukun, dan juga manfaatnya. Dengan demikian, wakaf dapat dilakukan sesuai tata caranya sehingga bersifat sah dan manfaatnya bisa dirasakan bagi pemberi wakaf.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Hubungi Kami