Apa yang Dimaksud zakat Profesi, Begini Penjelasannya!

ALFATIHAH.COMBagi sebagian orang, mungkin merasa bingung dengan zakat profesi. Bahkan banyak kaum muslimin, belum paham ataupun mengenal zakat penghasilan ini. Tentu, sebagai contoh di kalangan masyarakat luas. Masih banyak umat Islam, belum menunaikan kewajiban untuk membayar zakat penghasilan ini.

Padahal secara materi, harta yang dia miliki begitu melimpah. Bahkan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari- hari saja, dia sudah lebih merasa cukup. Namun minim nya pengetahuan tentang ilmu zakat, maka dia menjadi lalai dan tidak menjalankan salah satu rukun iman ketiga ini.

Zakat profesi, atau lebih biasa dikenal dengan zakat penghasilan.Merupakan bagian dari zakat mal, yang wajib dikeluarkan berasal dari pendapatan ataupun penghasilan yang bersumber secara halal dan sudah mencapai nisab sesuai syariat Islam yang dianjurkan.

Kadar nisab dari zakat profesi ini sebesar 85 gram emas per tahun, atau lebih tepatnya penghasilan apabila dikumpulkan selama 12 bulan. Maka jika setara dengan emas dengan beras seperti di atas. Zakat penghasilan ini, hukum nya berubah menjadi wajib dan harus di bayarkan, baik per bulan atau berniat mengumpulkan selama satu tahun.

Segala sesuatu dalam agama Islam, memang sudah di atur sedemikian rupa oleh Sang khaliq, dalam memudahkan setiap urusan umatnya. Sehingga dalam Islam masih banyak tata cara untuk menuntun umatnya, agar menjadi pribadi lebih baik lagi. Saling tolong menolong dan berbuat kebaikan, menjadi nilai tambahan dalam berkarakter kuat.

Memantapkan hati dalam kebaikan, akan menimbulkan keberkahan tersendiri bagi setiap orang yang sudah melakukan hal- hal baik sepanjang hidup nya. Selain itu, berbuat kebaikan dapat meringankan beban ataupun kesulitan yang sedang dihadapi dia hadapi. Sebab, taraf ekonomi antara keluarga yang satu dengan lainnya pasti berbeda.

Ada orang yang memang berasal dari keluarga berkecukupan, sehingga apapun yang dia inginkan pasti bisa terwujud. Namun bagi keluarga yang memiliki taraf ekonomi di bawah rata- rata. Tak perlu berkecil hati, karena rejeki tidak pernah akan tertukar. Selagi kita berusaha mencari nafkah dan pekerjaan yang halal. Asalkan semua menjadi berkah dan juga nikmat saat di jalani. Namun kamu harus tetap ingat, untuk saling berbagi rizki melalui zakat penghasilan ini.

” Wahai orang- orang beriman, infakkanlah( zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik” QS. Al Baqarah ayat 267.

Bahkan penggalan surat dari ayat suci Al-qur’an saja sudah menjelaskan. Memberikan ataupun menyisihkan sebagian rezeki kita, akan menimbulkan keberkahan tersendiri dan rasa nikmat dalam menjalankan kehidupan. Selain itu, mampu memberikan senyuman bagi orang- orang yang membutuhkan.

Zakat penghasilan ini, memang masih bagian dari zakat mal. Ada tiga kriteria zakat profesi yang menjadikan alasan jika termasuk menjadi bagian dari zakat mal. Apa saja kriteria tersebut?

– Mempunyai nilai ekonomis, penghasilan atau upah yang didapatkan selama satu bulan bekerja. Memang bersifat ekonomis, untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari- hari.

– Banyak orang yang membutuhkan, tentunya bagi orang- orang yang sedang merasa kekurangan, pasti membutuhkan bantuan uluran tangan seseorang. Begitupun zakat profesi ini, memang akan di bagikan bagi orang yang berhak menjadi penerima.

– Harta yang dimanfaatkan secara syar’i, hasil dari zakat penghasilan yang di kumpulan, sangatlah bermanfaat. Karena digunakan untuk berbuat kebaikan, membagi rezeki untuk sesama umat dan saling menebar kebahagiaan.

Setelah mengenal lebih dekat dengan zakat profesi. Apakah kamu termasuk orang yang wajib membayar zakat ini?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp